Latest Movie :

Puasa dan Zakat Fitrah

Muhammad Zen, MA
Ketua DMI Medan Satria Bekasi &
Konsultan Syariah IMZ-Dompet Dhuafa Republika

Ibarat dua sisi mata uang, antara Puasa dan Zakat fitrah tidak bisa dipisahkan. Adanya perintah berpuasa --dari Allah Swt-- diperintahkan pula umat Islam untuk berzakat fitrah. Kita diingatkan untuk segera menunaikan zakat fitrah sampai batas akhir yaitu ketika khotib naik mimbar di awal bulan Syawal/ hari raya idul fitri. Dr. Yusuf Qardawi dalam kitabnya ”Fiqh az-Zakat” menjelaskan zakat fitrah --diperintahkan pada tahun kedua hijriah-- diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada Hari Raya.

Para fuqaha menyebutkan zakat fitrah sebagai zakat kepala atau zakat badan. Zakat badan dan kepala yang dimaksud adalah zakat pribadi/individu. Sebab, zakat fitrah terambil dari kata ”fitrah”, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) dalam keadaan suci sehingga wajib atas setiap jiwa mengeluarkan zakat fitrah (Fathul Bari, 3/367). wajibnya zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.

Allah menganggap mereka yang menyucikan jiwanya sebagai orang beruntung. Mereka itulah orang yang dapat menyucikan jiwanya ketika mampu mengendalikan dirinya dari berbagai hal yang dapat mengotori jiwanya. "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15) ”Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya" (QS. Asy-Syam:7-9).

Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Zakat fitrah merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik laki-laki, perempuan, merdeka, budak sahaya maupun kaya dan miskin untuk segera menyucikan jiwanya dengan berzakat. Sehingga, mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Swt dan bersukacita sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas anugerah dan nikmat yang diberikan oleh-Nya.

Nabi Saw bersabda: Dari Ibnu Umar Ra. ia mengatakan: “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (HR. Al-Bukhari dan HR. Muslim) Dari Ibnu Abbas Ra, ia berkata : "Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (HR. Bukhori dan Muslim) "Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hadits tersebut, Jumhur ulama menjelaskan setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 2.5 kg beras atau 3.5 liter beras) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Adapun waktu pengeluaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah. Sebab, akan berubah nilai ibadah kita menjadi sedekah biasa tidak bernilai zakat fitrah lagi. Artinya, seorang muslim wajib memperhatikan waktu dalam menunaikan zakat.

Al-hasil, ramadhan adalah bulan puasa dan bulan bersih. Karena itu, bersihkanlah diri kita dari yang lahir sampai yang batin. Berusaha mencari rizki yang halal dan toyyib. Pastikan bahwa ramadhan ini kamar kita bersih, rumah kita bersih, kamar mandi bersih dari sampah, bersih dari barang-barang yang akan membuat ria, bersih dari barang milik orang lain, bersih dari barang yang tidak berguna.

Karena kalau rumah sudah kotor dari banyak barang yang haram (hasil memperoleh harta dari korupsi, manipulasi, dan mendapatkan cara tidak halal), barang yang ria, barang yang sia-sia, maka rumah itu tidak akan menyenangkan dan tidak akan berkah. Begitu pula dengan harta kita mulai sekarang harus bersih, jiwa kita harus bersih, hati ini harus bersih, kerja kita harus bersih bermanfaat bagi lainnya. Sehingga dipenghujung nanti mudah-mudahan kita dapat menggapai dan kembali kepada jiwa yang suci (fitrah) saat awal syawal (idul fitri). Jangan sekali-kali tercemari oleh hak-hak yang tidak halal bagi kita. Harta yang bersih akan penuh berkah dan diridhoi oleh Allah Swt. Amin. Semoga. Waallahu A’lam.

Tulisan telah dimuat di Koran Harian ”Radar Bekasi”, Rabu 16 September 2009
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger