Latest Movie :

Zakat Warisan

Berikut adalah tulisan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 40 Thn. IV bulan April 2010, h. 67. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga bermanfaat.



Zakat Warisan
Assalamu’alaikum wr. Wb.

Mohon Penjelasan harta benda yang kami terima dari warisan apakah perlu di zakati, kebetulan saya dapat warisan rumah dan sudah dijual seharga Rp. 250.000.000,- berapa persen zakatnya?

Terima kasih
wasalamu’alaikum wr. Wb.

Ali

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Ali yang baik.

Menurut ulama fiqih harta warisan tidak termasuk obyek zakat. Sebab, kewajiban zakat pada harta warisan tidak ditemukan dalil-dalil nya dari hadits-hadits Rasulullah ataupun dari keterangan para sahabat, untuk itu tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Tetapi biasanya warisan yang diterima adalah dalam bentuk harta, dan inilah sebenarnya yang dimaksud dengan warisan yang harus dikeluarkan zakatnya, yaitu harta dari warisan tersebut. Firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah (2): 267) Jika sudah memenuhi nishab, maka harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, jika belum memenuhi, maka harta warisan tersebut tidak wajib zakat.

Persentase zakat dari harta warisan ada dua pendapat ulama: pertama, 20 persen karena dianalogikakan dengan zakat barang temuan (rikaz); kedua, 2,5 persen karena dianalogikakan dengan barang hak milik (perdagangan atau simpanan). Umumnya ulama menjelaskan persentasenya adalah 2,5% . Di mana ada yang menjelaskan perhitungan harta warisan adalah sama dengan zakat emas apabila harta warisan tersebut dalam bentuk emas, uang simpanan di bank, ataupun dalam bentuk simpanan lainnya. Jika harta warisan yang diterima tersebut dalam bentuk perusahaan perdagangan, maka zakat yang dikeluarkan adalah sama dengan zakat perdagangan. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari Samurah ibn Jundub: “Rasulullah menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami jual.” (HR. Abu Daud)

Menurut ulama pembagian harta waris tidak diperkenankan untuk dibagikan sebelum diselesaikan terlebih dahulu hutang mayyit, yaitu hutang kepada Allah (misalnya zakat, kifarat, dsb) dan hutang kepada manusia, setelah itu barulah dikeluarkan untuk pembagian waris. Harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli warisnya jika sudah memenuhi syarat-syaratnya, harta tersebut wajib zakat setelah dipegang oleh ahli warisnya seperti nishab dan haul dan harta itu berubah menjadi hak miliknya. Lebih jelas, Jika harta yang telah ia peroleh tersebut telah sampai satu nishab dan telah genap setahun, maka Bapak Ali wajib mengeluarkan 2,5 % dari harta tersebut.

Adapun perhitungan zakat Bapak Ali :
A. Pemasukan
Pendapatan dari warisan (jual rumah) Pak Ali Rp. 250.000.000,-
Total Rp. 250.000.000,-
B. Nishab (batas minimal berzakat)
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan tersebut berarti Pak Ali wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat: 2,5% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 6.250.000,-

Al-hasil, kalau harta warisan sudah dalam bentuk uang dari penjualan rumah warisan sebesar Rp 250 juta, maka segera saja keluarkan zakatnya 2,5 persen sebesar Rp. 6.250.000,-. Tetapi, jika masih dalam bentuk rumah maka tentu tidak berzakat pada saat itu dan sangat dianjurkan untuk bersedekah yang besar pahala dan dahsyat keutamaannya bagi kita.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Zakat Warisan 20 %

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Saya mendapatkan informasi zakat warisan ada yang menggunakan 20% mengapa demikian?

Terima kasih atas penjelasannya
wasalamu’alaikum wr. Wb.

Ganjar

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Ganjar yang baik.

Firman Allah SWT dalam surah At-Taubah (9): 103. “Ambillah zakat dari (sebagian harta mereka) dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka”.

Mengapa zakat harta warisan lebih besar daripada zakat lainnya, tidak lain ialah karena harta tersebut diperolehnya tanpa disertai usaha dan jerih payah sendiri, tetapi atas pemberian orang tuanya atau orang lain yang telah berjerih payah, berusaha memperoleh harta tersebut sebelumnya. Dengan demikian, zakatnya lebih besar daripada harta zakat lainnya.

Ulama yang menjelaskan persentase zakat dari harta warisan 20% mengqiaskan dengan harta rikaz (temuan) sebab tanpa adanya unsur usaha keras. Pendukung pendapat ini menegaskan harta warisan berbeda dengan harta lainnya diperoleh adanya usaha keras, misalnya melalui berdagang, bercocok tanam dan sebagainya, zakatnya berkisar antara 2,5%, 5% sampai dengan 10%. Sedang harta warisan diperoleh begitu saja tanpa ada usaha sebelumnya. Hal inilah yang membedakan hal tersebut, zakatnya mencapai 20% atau seperlima dari harta yang diperoleh.

Harta rikaz atau harta temuan biasanya di zaman sekarang dapat berupa hadiah yang tidak disangka-sangka, katakanlah rejeki nomplok, seperti Bapak Ganjar tiba-tiba ditelepon suatu Bank Syariah, karena nomor rekening anda di Bank tersebut memenangkan undian, dan anda mendapatkan hadiah uang sebesar 300 juta, maka saat anda terima uang tersebut, keluarkanlah 20% sebagai zakatnya. Termasuk harta yang diperoleh dari warisan juga sebagai harta rikaz. Ada juga ulama yang mengkiaskan harta warisan dengan harta Ghanimah, yakni rampasan perang, yang sama-sama diperolehnya tanpa ada usaha dari orang yang memperolehnya dengan persentase 20%.

Zakat harta ghanimah ini dijelaskan oleh Allah SWT, dalam surah al-Anfal/ 8: 41) yang artinya: ”Ketahuilah bahwa apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima (20%) untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibn sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa-apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”

Kewajiban mengeluarkan zakat dari harta warisan tentunya harus memenuhi syarat-syarat adanya haul dan nishab. Jika belum memenuhi syarat-syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban menunaikan zakat dari harta warisan yang dimilikinya.

Al-hasil, menurut ulama fikih pada dasarnya apa pun harta yang diperoleh, baik lewat warisan, pemberian, hasil usaha, dan sebagainya, selama itu halal dan cukup nishab maka wajib dizakati. Ulama yang menjelaskan harta diperoleh dari warisan dikeluarkan 20% menganalogikakan dengan zakat rikaz di mana tanpa adanya usaha keras.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA
Share this article :

+ komentar + 12 komentar

Anonim
25 Juni 2010 pukul 00.20

Assalamualaku wr wbr ,
Ma'af sebelumnya saya mau betanya, kakek saya punya dua anak perempuan si A dan si B , si A adalah ibu saya yang sudah tiada (meninggal) dan si B sekarang masih ada, yang saya tanyakan kenapa si A tidak mendapatkan warisan dari kakek saya itu, adakah pengecualian kalau si A itu tidak mendapakan warisan.. ? Mohon penjelasannya ,salam .

14 Maret 2012 pukul 09.34

seharusnya dapat jika memang si A adalah ahli waris si kakek. Dan jika si A sudah wafat, maka haknya jatuh ke ahli waris si A. Wallahualam

Anonim
17 April 2012 pukul 11.08

kita mendapat warisan dari ayah, tapi ibu kita punya banyak hutang. kami sepakat akan membayar hutang dengan warisan yang kami peroleh. harta warisan kami tinggal 15jt setelah membayar hutang ibu. saya membayar zakatnya bagaimana?

17 April 2012 pukul 18.13

Sahabat Anonim yang budiman, setuju apa yg telah dilakukan oleh sahabat anonim dan ahli waris lainnya. kewajiban anak tak lain bagaimana membuat orang tua kita ridha dan senang. karena ridha Allah terletak pada ridha orang tua. Apalagi membantu Ibu dalam membayar hutang.
Semoga sahabat anonim senantiasa diberikan keberkahan dalam harta yang dimiliki.

Untuk perhitungan zakat sahabat anonim, sebelum dibagikan kepada seluruh ahli waris hendaknya wajib dikeluarkan terlebih dahulu zakatnya jika melebihi nishab. Nishab zakat (batas minimal mengeluarkan zakat) yaitu 85 gram emas asumsi harga emas sekarang @pergram Rp.500.000 x 85 gram emas menjadi Rp. 42.500.000 rupiah.

Berdasarkan data warisan yang ditinggalkan Rp.15 juta berarti perhitungannya dana tersebut belum cukup nishab dan tidak wajib zakat.
Namun, sangat dianjurkan untuk sedekah yg banyak sekali fadilahnya.. Waallahu a'lam

30 Agustus 2012 pukul 00.51

Nishab zakat(batas minimal mengeluarkan zakat) itu artinya dalam waktu 1 tahun.
jadi setelah ahli waris mendapatkan harta warisan tdk ada zakat waris yg harus dikeluarkan kecuali infak seihlasnya.
namun apabila dalam waktu setahun harta warisan tsb msh memenuhi nilai Nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya,begitu pa,
teima kasih atas penjelasanya.

wassalam

22 Juli 2013 pukul 08.56

Pertanyaan dari Rahmatjy, kok tidak ada komentar dari "KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM" ya....??

Anonim
28 Agustus 2015 pukul 15.09

AssalamuaLaikum,,

maaf pak,mohon diberikan penjelasan agar kami tidak salah. sebelum Ummi meninggal, ummi pernah berpesan kepada suami, bahwa dia kelak mendapat hak waris berupa sepetak tanah dan uang sebesar 25jt walaupun suami saya bukan anak kandung ummi,melainkan anak angkat. karna saat ummi sakit,hanya suami saya yang merawatnya, sedangkan anak kandungnya tidak pernah disisi ummi saat beliau sakit sampai wafat. setelah 2 bulan ummi wafat, anak kandungnya justru berbondong bondong kerumah membagikan warisan, suami saya hanya diberikan 15jt. dan ketika suami menikah dengan saya, warisan tersebut digunakan untuk modal menikah. yang menjadi pertanyaan saya adalah,
berapa persentase yang harus kami zakat kan untuk warisan suami saya? 20% atau 2,5%? agar kami selalu bisa berlindung dijalan allah swt. amin

Wassalamualaikum

30 Mei 2016 pukul 08.12

asalamualaikum wr wb mohon pencerahan, atasan kami baru saja menjual rumah , apakah hasil penjualan rmh tersebut diwajibkan membayar zakat, dan pertanyaan kedua apabila hasil penjualan tersebut di bagikan kepada istrinya kedua anaknya apakah penerima jg dieajibkan membayar zakat...?

Assalamualaikum,mau nanya orang tua saya/ibu menjual satu buah rumah peninggalan warisan alm.nenek saya dari alm.ayah dan alm.ayah saya hanya anak semata wayang dari nenek saya itu,setelah ayah saya meninggal 10 Han tahun lamanya rumah tsb ibu jual se nilai Rp.550.000.000,- dan kami ada 7 orang bersaudara,,akan tetapi hasil uang penjualan. tersebut di bagikan ibu saya dgn Hasil jual rumah di bagi 8 kami 7 ada 4 perempuan dan 3 laki2 ,bersaudara di tambah ibu hasilnya ibu dan kami 7 bersaudara sama rata mendapatkan Rp.68.750.000'- bagaimana cara atau jumlah yg harus di keluarkan untuk Zakat.

Hasil uang penjualan rumah 550.000.000-, : 8 = 68.750.000'-
Masing Ibu mendapatkan 68.750.000'- dan kami laki2 dan perempuan jumlah 7 bersaudara di kasihkan ibu sama rata seperti yg ibu terima yaitu Rp.68.750.000,-,,bagaimana cara dan berapa ℅ zakat yg harus kami keluarkan

Tolong pencerahannya ?

Posting Komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger