Pengertian Reksadana
Oleh: Rosita
Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995,yang dimaksud dengan Reksa dana (Mutual Fund) adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian diinvestasikan dalam porto folio efek oleh Manajer Investasi.
Manfaat Reksa dana
Pengelolaan secara professional
Reksa dana dikelola oleh para professional pasar modal yang memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabahnya.
Pembagian risiko/minimalisasi risiko
Pola pembagian risiko ini biasa disebut”diversifikasi”.Pada diversifikasi, dana investasi anda ditempatkan pada beberapa macam instrument investasi dipasar modal. Dengan demikian risiko kerugian investasi secara keseluruhan akan lebih kecil.
Kemudahan pencairan
Investasi reksa dana mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena anda dapat menjual kembali kepada pengelola investasi.
Kemudahan investasi
Berinvestasi di reksa dana relative mudah karena selain prosesnya mudah, anda diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan.
Keluluasaan investasi
Dalam reksadana anda leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi anda.
Keringanan biaya
Investasi melalui reksa dana relative lebih ringan biayanya dibandingkan bila anda melakukan sendiri.Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya sebara ekonomis.
Keringanan pajak
Hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana tidak dikenai pajak sehingga anda mendapatkan keuntungan yang bersih.
Resiko Reksa dana
Resiko berkurangnya NAB per unit penyertaan pada saat investor membeli merupakan indicator kerugian bagi investor.
Resiko Likuiditas berkaitan dengan cepat lambatnya investor dapat mencairkan investasinya dengan melakukan penjualan kembali unit penyertaan yang dimilikinya.
Penggolongan Reksa dana
Reksa dana berbentuk perseroan(Mutual Company) yang terdiri dari:
a. Reksa dana Terbuka (opon end)
b. Reksa dana Tertutup (closed end)
2. Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (hanya berbentuk reksa dana terbuka)
Reksa dana berbentuk perseroan merupakan emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual sahamnya, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang.
Reksa dana tertutup adalah Reksa dana berbentuk perseroan yang tidak dibebankan kewajiban untuk dan tidak akan membeli kembali saham-sahamnya yang telah dijualnya kepada investor.
Jenis-jenis Reksa dana:
Reksa dana Pasar Uang
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Reksa dana Pendapatan Tetap
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80 %dari dana yang dikelola aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang.
Reksa dana Saham
Reksa dana yang sekurang-kurangnya 80%dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas.
Reksa dana Campuran
Reksa dana yang mempunyai perbandingan targer asset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dan lainnya.
Tujuan Investasinya:
Reksa dana yang menekankan pada upaya mengajar pertumbuhan nilai dana.
Reksa dana mengutamakan pendapatan konstan.
Reksa dana yang lebih mengutamakan keamanan daripada pertumbuhan.
Berdirinya Reksa dana
Dana reksa adalah perusahaan BUMN terkemuka yang didirikan sejak 28 Desember 1976. Pengakuan akan profesionalisme danareksa pun tidak sebatas lingkup nasional. Asiamoney, tahun 2006 ini, menobatkan PT Danareksa sebagai “The Equity House in Indonesia 2006.Seluruh penghargaan itu, merupakan bukti dari tradisi award yang diraih danareksa sejak 1996.
Unit Penyertaan adalah merupakan satuan kepemilikan untuk reksa dana terbuka sedangkan saham merupakan satuan kepemilikan untuk reksa dana tertutup.
Perbedaan investasi disaham dengan investasi direksa dana.
Investasi Saham:
Perlu pengetahuan dan informasi yang up to date, akurat dan komprehensif
Modal awal investasi minimal Rp25 juta
Bisa memilih saham sendiri
Investor harus mengelola portofolio sendiri
Diversifikasi portofolio tidak dapat tercapai dengan dana kecil
Akses untuk penjatahan tetap terbatas
Tidak terkena entry kee,management fee, custodian fee dll
Investasi Reksa dana:
1. Tidak memiliki pengetahuan dan informasi seperti berinvestasi langsung
2. Investasi awal kecil dapat berkisar Rp.250.000,- hingga Rp.500.000,-
3. Tidak memiliki saham sendiri
4. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh PMI dan Kustadian
5. Diversifikasi tercapai secara otomatis
6. Reksa dana lebih mudah memperoleh penjatahan tetap dalam IPO
7. Ada entry fee, management fee, custodian fee dll
H) Pengelola Reksa dana:
a. Manajer Investasi yang diberi wewenang untuk mengelola porto folio investasi kolektif
b. Bank Kustodian yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif
Kewajiban-kewajiban Manajer Investasi:
1. Menetapkan strategi dan tujuan reksa dana yang bersangkutan
2. Penandatanganan kontrak induk
3. Menyampaian pernyataan pendaftaran kepada Bapepam
4. Menandatangani formulir pemesanan
5. Membuat order beli atas efek tertentu
6. Menetapkan nilai pasar yang wajar atas efek tersebut.
7. Membeli kembali unit penyertaan berdasarkan NAB
8. Melakukan pelunasan kembali dengan membuat order jual kepada pialang untuk menjual efek atas nama rekening reksa dana
I) Dana Minimal dan Batasannya dalam berinvestasi
Dana minimal yang digunakan untuk berinvestasi direksa dana mulai Rp.200.000,- dan maksimum sebesar nilai unit penyertaan reksa dana.Aturan pembatasan kepemilikan reksa dana di Indonesia adalah 1 % total saham/UP yang beredar
J) NAB adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan. Contoh pada awal tahun 1999,manager investasi x menerbitkan 445.000 lembar reksa dana dengan harga Rp.1000 per lembar.Harga ini dapat dianggap NAB awal.Pada akhir tahun 1999,nilai investasi meningkat menjadi Rp.600 juta akibat kenaikan harga saham yang menjadi portofolionya.Maka NAB baru adalah Rp 600 juta:445.000=Rp.1.348 Berarti mengalami kenaikan 34,8%
K) WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perorangan yang mendapat izin dari Bapepam untuk bertindak sebagai wakil perusahaan efek untuk menjual efek reksa dana. Selain WAPERD, Pihak lain yang iizinkan memasarkan efek reksa dan adalah pegawai suatu perusahaan efek yang telah memiliki izin sebagai wakil perantara pedagang efek(WPPE) atau Wakil Penjamin Emisi (WPE) atau Wakil Manajer Investasi