Suka sama suka sesuai qs an-nisaa
ayat 29.
Menurut tafsir ibnu katsir, Jumhur ulama, menjelaskan suka sama suka bahwa
mereka melihat perkataan merupakan tanda suka sama suka, begitu pula dengan
perbuatan, pada sebagian kondisi secara pasti menunjukkan keridhaan, sehingga
mereka menilai sah jual-beli
Bisa juga Dalam transaksi jual
beli itu, suka sama suka itu bisa terjadi dengan saling
meridhai antara penjual dan pembeli dalam memperoleh harta benda. Dijelaskan dalam tafsir ibnu
katsir bahwa suka sama suka itu tanpa ada keterpaksaaan dan dengan kemauan
saling menerima. Ibnu Jarirberkata:
“Diriwayatkan dari Ibnu `Abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang
lain dengan mengatakan jika anda senang, anda dapat mengambilnya, dan jika
tidak, anda dapat mengembalikannya.”