Latest Movie :
Suka sama suka sesuai qs an-nisaa ayat 29. 

Menurut tafsir ibnu katsir,  Jumhur ulama, menjelaskan suka sama suka bahwa mereka melihat perkataan merupakan tanda suka sama suka, begitu pula dengan perbuatan, pada sebagian kondisi secara pasti menunjukkan keridhaan, sehingga mereka menilai sah jual-beli


Bisa juga Dalam transaksi jual beli itu, suka sama suka itu bisa terjadi dengan saling meridhai antara penjual dan pembeli dalam memperoleh harta benda. Dijelaskan dalam tafsir ibnu katsir bahwa suka sama suka itu tanpa ada keterpaksaaan dan dengan kemauan saling menerima. Ibnu Jarirberkata: “Diriwayatkan dari Ibnu `Abbas tentang seseorang yang membeli baju dari orang lain dengan mengatakan jika anda senang, anda dapat mengambilnya, dan jika tidak, anda dapat mengembalikannya.”
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger