Zakat Uang Beasiswa
Ustadz, saya saat ini berada di luar negeri untuk melanjutkan studi dengan beasiswa. Apakah saya juga wajib mengeluarkan zakat setiap bulannya seperti halnya zakat profesi? Ataukah saya hanya perlu mengeluarkan zakat tabungan saja?
Kirana
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Saudari Kirana semoga cepat menyelesaikan studinya di luar negeri. Amin
Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) Rasul bersabda: "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad)
1. Beasiswa adalah salah satu bantuan biaya dalam studi seseorang anak didik baik untuk studi di dalam negeri maupun luar negeri. Ada dua pendapat ulama dalam hal zakat beasiswa; pertama, ada ulama yang menjelaskan bahwa beasiswa tidak termasuk dalam obyek zakat dan tidak wajib zakat, sebab mereka yang mendapatkan beasiswa studi adalah sebagai mustahik dan umumnya beasiswa ada yang bersumber dari dana zakat dan ada juga dari sumber lain. Karena itu berarti saudari adalah penerima zakat dan bukan pihak yang wajib memberi. Saudari adalah orang yang harus dibantu dan bukan yang wajib membantu. Karena itu, uang yang saudari terima itu tidak diistilahkan dengan gaji, tetapi beasiswa, dan secara umum jumlahnya lebih kecil dari gaji. Bahkan dalam banyak kasus, untuk hidup sebulan saja tidak cukup bila tidak hemat. Apalagi kalau saudari belum bekerja, uang yang saudari terima itu bukan hasil kerja sendiri dalam arti hasil dari profesi atau kerja. tetapi merupakan mukafaah, bantuan atau santunan kepada kelompok yang dalam kategori asnaf zakat, termasuk mendapat bagian yaitu para pelajar/mahasiswa.
Oleh karena itu pendapat ulama pertama ini menegaskan zakat beasiswa tidak ada sebab saudari dikelompokkan dalam kategori mustahik (orang berhak mendapatkan zakat) yaitu ke dalam golongan fi sabilillah. Sebab, beasiswa yang diterima oleh saudari merupakan tamlik muqayyad (pemberian bersyarat). Artinya, dana tersebut merupakan transaksi antara pemberi dana dan mahasiswa untuk menyelesaikan studinya. Kalau begitu, jangankan untuk zakat, untuk kepentingan mahasiswa sendiri pun bila tidak ada hubungannya dengan studi dana tersebut tidak boleh digunakan.
Kedua, ada ulama yang mewajibkan zakat atas seluruh harta termasuk tabungan dan beasiswa jika melebihi nishab zakat maka wajib berzakat 2,5 %. Menurut ulama beasiswa bisa hukumi sebagai pemberian/hadiah dan bisa dihukumi sebagai penghasilan jika itu rutin diterima seperti zakat profesi. Prof Dr. Quraish Shihab menjelaskan jika beasiswa yang Saudari terima melebihi kebutuhan hidup Saudari sehingga kelebihan itu senilai sekitar 85 gram emas dan itu Saudari miliki penuh selama setahun, barulah Saudari wajib membayar zakat sejumlah dua setengah prosen dari nilai tersebut. Kelompok ini menegaskan pembayaran zakat ditunaikan setahun sekali, tapi kalau sekiranya setahun terlalu memberatkan bisa diangsur perbulan sekali.
Kasus ini senada dengan ungkapan Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal, zakat wajib dikeluarkan atas seluruh harta termasuk harta hasil pemberian/hadiah (beasiswa). Sebagaimana dipraktekkan oleh sahabat Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas. Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yaryam bahwasanya Abdullah bin Mas'ud memberikan kami keranjang-keranjang kecil kemudian menarik zakatnya. Demikian juga Abu Ubaid meriwayatkan juga Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya".
Menurut hemat kami dari kedua pendapat ulama tersebut kami lebih cendrung kepada pendapat kedua yang menjelaskan beasiswa wajib dikeluarkan zakatnya setahun sekali (atau bisa juga perbulan sekali takut memberatkan kalau setahun sekali) jika harta tersebut sudah memenuhi kebutuhan hidup dan cukup nishab. Jadi kalau uang beasiswa yang diperoleh dari beasiswa itu setelah ditabung selama satu tahun dan sisa dari uang yang dimiliki mencapai nishob maka Saudari terkena zakat. Namun jika beasiswa tersebut hanya mencukupi kebutuhan bulanan saja di Luar negeri dan tidak terdapat sisa di dalamnya, kemudian setelah satu tahun ternyata uang sisa tersebut tidak mencapai nishob, maka Saudari tidak terkena kewajiban zakat.
2. Zakat tabungan adalah zakat harta yang diperoleh dari hasil harta simpanan/tabungan entah dari sisa beasiswa atau hasil gajian. Allah SWT mengecam orang yang enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Bahkan Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) lihat subussalam II, hal.129.
Berdasarkan penjelasan di atas maka seluruh harta harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat. Jadi, zakat tabungan diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (Abu Daud).
Alhasil, ada ulama yang menjelaskan zakat beasiswa diwajibkan dan dikeluarkan setahun sekali atau boleh diangsur perbulan sekali jika cukup nishab, mencukupi kebutuhan dan cukup haul. Sebaliknya, jika beasiswa tersebut tidak cukup nisab maka tidak wajib zakat dan saudari sangat dianjurkan bersedekah yang besarnya tergantung pada kemampuan dan keikhlasan saudari. Demikian halnya dengan zakat tabungan yang penjelasannya hampir sama dengan beasiswa yaitu akan wajib zakat jika cukup nisab.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA
Sumber:http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-uang-beasiswa.htm