ZAKAT SAHAM
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya memiliki saham 80.000 lembar saham pada perusahaan Islam dengan harga saham perlembar Rp. 1.000 total Rp 80.000.000 dan deviden 200/lembar. Apakah wajib zakat atas saham dan keuntungannya? Dan bagaimana menghitungnya?
Wasalamu’alaikum wr. wb.
Yusup
Jawaban
Saham merupakan surat tanda bukti penyertaan modal seseorang/badan pada sebuah perusahaan yang menerbitkan saham tersebut dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimilikinya.
Menurut ulama kontemporer landasan hukum kewajiban zakat saham sama dengan zakat perusahaan, sebab saham itu terkait dengan kegiatan perusahaan. Di antara dalil adanya kewajiban zakat Saham "Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
Menurut Abu Zahrah saham wajib dizakatkan karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Caranya adalah: setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka wajib dizakatkan. Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan saham dianalogikan dengan urûd tijârah (komoditi perdagangan), seperti nishab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %. Nishab = 85 gram emas zakat (diasumsikan @pergram emas Rp. 300.000 x 85 = Rp. 25.500.000,-).
Lebih jelas mari kita perhatikan contoh untuk menghitung simulasi saham: Pak Yusup memiliki saham PT A 80.000 lembar dengan harga perlembar adalah Rp. 1.000 maka total Rp.80.000.000,- dan deviden Rp. 200/lembar = 80.000 x 200 = Rp. 16.000.000. Jadi total saham ditambah deviden = 80.000.000 + 16.000.000 = 96.000.000,- Karena harta Pak Yusup lebih dari Nishab (85 gram emas= Rp. 25.500.000,-) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x 96.000.000,- = Rp.2.400.000,- (wajib zakat)
Al-hasil, zakat saham perusahaan dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan perdagangan besarnya 2,5 persen, jika harta tersebut cukup nishab dan haul saat itulah zakat diwajibkan. Waallahu A’lam.
Tulisan ini adalah lanjutan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 41 Thn. IV bulan Mei 2010, h. 57. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga bermanfaat.