Latest Movie :
Recent Movies
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan

Zakat atau Aqiqah duluan?

Zakat atau Aqiqah duluan?
Senin, 01/03/2010 16:07 WIB | email | print | share

dimuat di situs http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-atau-aqiqah-duluan.htm

Assamualaikum wr,.Ustadz...ada beberapa hal yang mau saya pertanyakan, mungkin di forum ini kurang tepat karena saya bingung harus dibagian saya konsultasi yang mana, ada beberapa pertanyaan antara lain:
1. Bagaimana hukumnya seseorang yang belum melaksanakan aqiqah hingga usia nya saat ini sudah hampir 29th?
2. seandainya ada niat untuk melaksanakan aqiqah di usia tersebut bagaimana tata cara pelaksanaannya?
3. untuk pembelian 2 ekor kambing atau melaksanakan aqiqah, apakah boleh dari orang yang akan melaksanakan aqiqah tersebut?
4. Mana yang lebih diutamakan Zakat, Qurban dan Aqiqah?
sebelumnya saya ucapkan terimakasih,..ustadz,..
Wassalamualaikum Wr..
Yds
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Yds yang baik.

1. Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hukum aqiqah, Ibnu Hazm menjelaskan aqiqah hukumnya wajib. Pendapat jumhur ulama adalah aqiqah itu hukumnya sunnah. Madzhab Hanafiah mengatakan tidak wajib dan tidak pula sunnah, hukumnya mubah.
Dengan demikian, kecendrungan ulama umumnya berpegang kepada pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dan pelaksanaannya paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Bila belum mampu hari ketujuh bisa hari keempat belas, dan hari ke dua puluh satu. Bahkan menurut sebagian besar ulama, aqiqah sangat dianjurkan bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu dan orang tua itu mampu mengaqiqahkanya. Jika orang tua tidak mampu maka tidak apa-apa baginya meninggalkan aqiqah. Rasulullah saw: “Barangsiapa yang ingin menyembelih (hewan ‘aqiqah) untuk anaknya maka lakukanlah, dan barang siapa yang tidak ingin (tidak mampu) maka tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud)

Adapun pendapat tentang melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya sampai usia dewasa (29 tahun). Sebagian ulama membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527. senada dengan ini sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”.
Lebih jelas, Ibnu Rusyd juga dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid (jilid I:139) menjelaskan sebagian ulama membolehkan aqiqah ditunaikan sendiri ketika sudah dewasa sebab masa kecilnya seseorang tidak diaqiqahi orang tuanya karena ketidak-mampuan ekonomi. Hal ini sesuai dengan hadits dari Anas yang berbunyi : "Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi."
2 dan 3. Banyak orang Islam yang belum sempat diaqiqahkan oleh orangtuanya ketika dia lahir. Itu bisa jadi karena ketidaktahuan atau bisa pula ketidakmampuan orangtuanya. Berdasarkan penjelasan no, 1 jelas bahwa hukum beraqiqah melaksanakannya sendiri menurut jumhur ulama diperbolehkan sebagaimana Rasulullah sendiri mengaqiqah kan dirinya sendiri setelah hijrah kurang lebih pada usia 40 tahun.
Adapun tata cara pelaksanaan aqiqah dapat dicermati, Madzhab Syafi’i dan Hambali menganjurkan menyembelih dua ekor kambing bila anak yang lahir laki-laki, dan seekor bila perempuan. Sebagaimana Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing dan untuk perempuan satu kambing.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk anak. Asal katanya al ‘aqqu yang berarti belah dan potong. Karena hewan tersebut dibelah dan dipotong kerongkongannya. Atau ‘aqiqah juga berarti sebuah nama rambut yang tumbuh di atas kepala bayi yang tumbuh saat di dalam perut ibunya. (Subulus Salam juz IV, hal 407)

Berdasarkan penjelasan tersebut, berarti aqiqah sangat dianjurkan pelaksanaannya pada hari ketujuh dari kelahiran bayi dan saat mencukur rambut. Dari Anas r.a. beliau berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Anak itu di aqiqahkan pada hari ketujuh dari kelahirannya….” (HR. Ibnu Hibban).

Adapun pendistribusian daging aqiqah disunnahkan dimasak terlebih dahulu daging sembelihannya dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah. Berbeda dengan qurban dagingnya diberikan dalam keadaan mentah. Dan yang beraqiqah boleh memakan sepertiga dari daging aqiqah itu. Tetapi apabila aqiqah ini dinadzarkan, maka hukumnya wajib. Dan daging aqiqah nadzar ini harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.
4. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak Yds, kami jelaskan terlebih dahulu pengertian zakat, qurban dan Aqiqah. Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 103). Menurut terminologi zakat berarti hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.

Definisi Qurban menurut bahasa berasal dari kata bahasa Arab : “ Qaraba ”, “ yaqrabu ”, Qurban wa qurbanan wa qirbanan ” yang artinya dekat. Menurut istilah, qurban berarti mendekatkan diri kepada Allah s.w.t., dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Qurban dalam pengertian kita sehari-hari sebenarnya diambil dari kata udhhiyah yakni bentuk jama’ dari kata ”dhahiyyah” yaitu sembelihan pada waktu dhuha tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Dari sinilah muncul istilah ”Idul Adha”. Dengan demikian yang dimaksud dengan Qurban atau udhhiyah adalah penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah (taqarrub) kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq , yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Waktu Qurban Hewan kurban disembelih setelah selesai shalat Ied.

Sedangkan aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus/memotong. Dinamakan demikian karena hewan disembelih atau lehernya dipotong. Adapun makna aqiqah secara terminologi adalah penyembelihan hewan (domba) untuk menebus bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh dari kelahiran, sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas dikaruniakannya anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Adapun dari segi hukum, zakat hukumnya wajib sedangkan qurban dan aqiqah adalah sunnah. Semuanya adalah amalan ibadah yang besar pahalanya saat kita menunaikannya. Jika Bapak memiliki harta yang lebih bahkan cukup nishab, ulama sangat menganjurkan untuk menunaikan yang wajib terlebih dahulu yaitu zakat. Jika ada kelebihan harta lagi maka sangat dianjurkan menunaikan aqiqah dan qurban.

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut hukum mengaqiqahkan untuk diri sendiri menurut ulama diperbolehkan. Dan diantara keutamaan ibadah hendaknya kita melaksanakan ibadah wajib (zakat) terlebih dahulu baru kemudian diikuti ibadah sunnah (qurban/aqiqah).

Demikian semoga dapat dipahami. Amin. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Zakat Diberikan Ke Adik Untuk Bayar Utang

Minggu, 06/12/2009 16:42 WIB

Assalamualaikum wr wb
Pak Ustadz yang terhormat
Adik saya pinjam uang ke bank untuk usaha dengan agunan mobil dan tanah milik ibu saya. Sekarang bisnis merugi dan utangnya macet. Adik saya kerja sebagai PNS juga tapi gaji tidak mencukupi untuk mencicil utang bank (utang pokokdan bunganya. Apakah zakat saya selama beberapa tahun ke depan dapat diberikan ke adik saya untuk menutup utang tersebut? soalnya zakat setahun saya tidak mencukupi utk menutup hutang adik saya tersebut sedangkan pinjaman bank perlu segera ditutup.
terima kasih, mohon jawabannya

salam hormat

setiabudi

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Setiabudi yang budiman.

"Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah (9):60).
Dari penjelasan ayat di atas, jelaslah bahwa zakat hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnâf (kelompok), yaitu : Kelompok fakir, Kelompok miskin, Kelompok Amil, Kelompok muallafatu qulûbuhum, Kelompok fi ar-riqâb, Kelompok al-ghârimin, Kelompok fi sabilillah, dan Kelompok ibnu sabil.

Berdasarkan dalil tersebut zakat ternyata memiliki pos-pos penerimaan khusus yang telah ditentukan Allah, yaitu yang disebut sebagai mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat).. Selain daripada itu, mereka bukanlah termasuk mustahik.
Menurut ulama fikih dengan kategori yang telah disebutkan, bahwa adik Bapak merupakan bukan berada dibawah tangggungan bapak secara langsung. Jika mereka memenuhi syarat fakir/miskin atau Ghorimin (orang yang berhutang) berdasarkan ayat tersebut, maka mereka berhak mendapatkan zakat dari harta bapak. Oleh karenanya, ulama menjelaskan bahwa sebab dengan kefakiran/kemiskinan atau Ghorimin (orang yang berhutang)lah mereka bisa dikategorikan sebagai orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat).
Adapun pengertian al-ghârimin dalam sebagian besar literatur fiqh dibatasi pada orang yang punya hutang untuk keperluannya sendiri dan zakat diberikan untuk membebaskannya dari hutang. Ulama Hanafiah mendefinisikan al-ghârim adalah sebagai orang yang berhutang dan tidak mempunyai harta yang mencapai nisab zakat. (Lihat Wahbah Zuhaili, Fiqhu Islâmi, h. 873-874)

Namun sebagian ulama memperluas pengertiannya dan membagikannya ke dalam dua kelompok, yaitu orang yang berhutang untuk keperluannya sendiri dan orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain. (Lihat Abdullah Nâsih ‘Ulwân, Ahkâm al- Zakâh, h. 55-57) Untuk lebih jelasnya sebagai berikut: Kelompok Pertama adalah mereka yang berhutang untuk kepentingan pribadi, seperti untuk memenuhi nafkah/kebutuhan hidupnya, untuk biaya perkawinan, biaya pengobatan, untuk membangun tempat tinggal, membeli perabotan rumah tangga, ataupun berhutang untuk membayar ganti rugi atas barang orang lain yang rusak atau hilang tanpa disengaja. Untuk mereka yang termasuk dalam kategori ini boleh diberikan bantuan dari dana zakat, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Si peminjam haruslah orang yang benar-benar tidak mampu untuk melunasi hutangnya, namun jika ia termasuk orang kaya yang mempunyai kemampuan untuk melunasinya baik dengan uang ataupun dengan barang-barang lain yang mempunyai nilai ekonomis (kecuali rumah, pakaian dan lain-lain yang merupakan kebutuhan pokok manusia), maka ia tidak berhak mendapatkan bantuan zakat.
b. Besarnya hutang adalah apabila dibayarkan akan mengurangi ataupun menghabiskan nisab harta yang wajib dizakatkan. Sebagai contoh seseorang memiliki harta sebanyak Rp.10.000.000, di mana harta tersebut telah mencapai nisab (berdasarkan perhitungan nisab emas). Tetapi ia mempunyai hutang yang besarnya Rp.2.000.000. yang jika dibayarkan akan mengurangi nisab hartanya tersebut. Atau besarnya hutang menyamai jumlah harta yang dimiliki, Dalam kondisi ini ia tidak diwajibkan zakat, bahkan berhak menerima zakat.
c. Hendaknya hutang tersebut adalah hutang yang harus dilunasi dengan segera, sedangkan hutang yang pembayarannya bisa ditunda sampai waktu yang ditentukan, jumhur ulama berpendapat tidak boleh diberikan zakat karena tidak termasuk ke dalam kebutuhan mendesak.
d. Hendaknya hutang tersebut adalah hutang yang berkaitan dengan hak sesama manusia, adapun hutang yang merupakan hak Allah, seperti pembayaran kafarat, tidak diperbolehkan mengambilnya dari zakat.
e. Hutang tersebut haruslah hutang untuk hal-hal yang diperbolehkan syara’, sedangkan hutang untuk sesuatu yang mengandung unsur maksiat, seperti untuk membeli minuman keras, berjudi, berzina, dan lain-lain, maka haram memberikan zakat kepada si peminjam sampai mereka benar-benar bertaubat).
f. Hutang tersebut hendaknya benar-benar untuk hal yang dibutuhkan oleh si pengutang tanpa melebihi batas-batas kewajaran, karena berhutang untuk hal¬hal yang mengandung unsur pemborosan merupakan hal yang dilarang oleh agama.

Kelompok Kedua yaitu orang-orang yang berhutang untuk kepentingan masyarakat, seperti membangun rumah sakit untuk fakir miskin, membangun fasilitas ibadah, sarana pendidikan agama, dan lain-lain yang bertujuan untuk kebaikan masyarakat. Mereka yang termasuk ke dalam kategori kedua ini berhak dibantu melunasi hutangnya sekalipun mereka termasuk orang yang mampu.

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka memberikan zakat mal kepada adik yang kondisi perekonomiannya betul-betul sulit (fakir) dan terlilit hutang yang tidak bisa lagi untuk membayar dengan harta yang dimilikinya dan hartanya tidak cukup satu nishab maka sangat dianjurkan/ diperbolehkan untuk membantunya. Namun, jika adik bapak mampu membayarnya sendiri dengan hartanya maka adik bapak tidak berhak mendapatkan zakat. Olehkarenanya, hendaknya zakat yang diberikan tersebut tidak diperkenankan untuk diberikan hanya kepada satu orang mustahik saja melainkan masih banyak orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik) dari zakat bapak dan mereka sangat membutuhkan. Di samping, tentu saja akan menjadi lebih baik lagi, jika zakat bapak tersebut juga disalurkan kepada Amil Zakat (BAZ/LAZ/OPZ) yang amanah, terpercaya, adil dan terdistribusi dengan baik tidak menumpuk pada satu orang atau beberapa orang dan sangat terbuka sekali untuk menyalurkan zakat kepada yang lebih berhak.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Dialog ini dipublikasikan di website:http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-diberikan-ke-adik-untuk-bayar-utang.htm
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger