Latest Movie :
Recent Movies

Zakat Profesi dan Zakat PNS

Berikut adalah tulisan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 39 Thn. IV bulan Maret 2010, h. 45. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga bermanfaat.

Zakat Profesi
Assalamu’alaikum wr. Wb.

Setiap bulan saya dapat gaji Rp 4.500.000. Berapa zakat yang harus saya bayarkan bisakah perbulan ditunaikan? Apakah langsung d potong 2.5 persen atau dipotong setelah kita gunakan untuk keperluan harian atau bulanan yah?

Terima kasih
wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Jodi
Jakaarta

JAWABAN
Wa’alaikum Salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Jodi yang baik.

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama klasik dan kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Umar bin Abdul Azis, Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Ulama menjelaskan zakat bisa ditunaikan perbulan dengan analogi zakat tanaman atau setahun sekali dengan analogi zakat perdagangan. Namun untuk kehati-hatian umumnya menyarankan setiap bulan sekali saat mendapatkan penghasilan/gaji.

Perintah adanya zakat profesi adalah perintah keumuman lafadz Firman Allah Swt yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah(2): 267)
Keumuman hadits, Rasulullah SAW bersabda,:
"Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad Jayyid)

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan gaji Rp 4.500.000 tiap bulan, nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000 = Rp 2.080.000), Karena penghasilan bapak melebihi nishab berarti wajib zakat sebesar: 2,5% x 4.500.000= Rp 112.500 per bulan.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini dianggap lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan gaji Rp 4.500.000 tiap bulan dan kebutuhan pokok/hutang Rp. 1.500.000,- nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000 = Rp 2.080.000), oleh karena itu perhitungan zakatnya sebesar : 2,5% x (4.500.000 - 1.500.000) = Rp 75.000 per bulan. Berarti, karena penghasilan bapak melebihi nishab wajib zakat sebesar: 2,5% yaitu Rp 75.000 per bulan.

Al-hasil, Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa ada dua pendapat ulama yang menjelaskan zakat profesi 2.5% boleh diambil dengan cara netto (penghasilan bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok ) dan brutto (penghasilan kotor secara langsung).

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.



Zakat PNS

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Bagaimanakah cara menghitung zakat profesi bagi PNS kalau ingin menunaikannya setahun sekali, dengan perincian gajian Rp. 3.300.000 perbulan dan bayar hutang/kebutuhan pokok Rp.1000.000? Dan bagaimana perhitungan waktu mengeluarkan zakatnya? Mohon penjelasannya.

Terima kasih
Wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Tuti
Bekasi

JAWABAN

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Ibu Tuti yang baik.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud juga mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.
Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan seorang pegawai jika cukup nishab wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Ulama fiqih kontemporer menjelaskan zakat profesi dapat ditunaikan baik sebulan sekali maupun bisa juga setahun sekali. Adapun dalil ditunaikannya zakat setahun sekali, sebagaimana sabda Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (HR. Abu Daud). Zakat profesi yang dikeluarkan setahun sekali itu juga harus mencukupi nishab emas 85 gram.
1. Simulasi Perhitungan zakat Ibu Tuti:
A. Pemasukan
Pemasukan Rp. 3.300.000,- x 12 = Rp. 39.600.000,-
Hutang (kredit) Rp. 1.000.000 x 12 = Rp. 12.000.000,-
Total Bersih Pendapatan: Rp. 27.600.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Ibu Tuti tersebut (Rp. 27.600.000,-) berarti Ibu wajib. Sebesar 2,5% x Rp. 27.600.000,- = Rp. 690.000,- (setahun) bisa juga dikeluarkan perbulan menjadi Rp. 57.500,- (khawatir pertahun memberatkan).
2. Adapun mengenai kapan waktu dimulainya perhitungan haul untuk ketentuan membayar zakat harta/profesi setahun sekali, ulama menjelaskan dihitung kepemilikan hartanya tersebut sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah.
Ustman bin Affan R.a. pernah menyerukan kepada kaum muslimin ketika bulan Muharram tiba “Bulan ini adalah bulan kalian membayar zakat kalian, siapa yang memiliki hutang hendaklah dibayarnya sehingga kalian daapat menunaikan kewajiban zakat harta kalian”. Tapi sebagian ulama memberikan kebebasan untuk menentukan perhitungan tahun tersebut, yang penting genap satu tahun dengan tidak mempermasalahkan harus dimulai pada bulan Muharram atau boleh saja ditunaikan zakat pada bulan lainnya dengan syarat cukup nishab dalam satu tahun. Misal tahun lalu Ibu Tuti menunaikan zakatnya pada tahun lalu bulan Rajab 1430 H, berarti tahun berikutnya wajib zakat bulan Rajab 1431 H, atau juga bisa ditunaikan bulan Februari 2009, berarti tahun berikutnya Ibu wajib menunaikannya pada bulan Februari 2010.
Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan menurut para ahli fiqih mereka sepakat wajib dikeluarkan nya zakat secara segera dan tidak boleh mengakhirkannya. Sebab, zakat merupakan hak yang wajib diserahkan kepada manusia/mustahik.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam
.

Link: http://www.facebook.com/search/?q=program+doktor&init=quick#!/photo.php?pid=30703031&o=all&op=1&view=all&subj=239925181488&aid=-1&id=1165672776

Zakat Warisan

Berikut adalah tulisan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 40 Thn. IV bulan April 2010, h. 67. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga bermanfaat.



Zakat Warisan
Assalamu’alaikum wr. Wb.

Mohon Penjelasan harta benda yang kami terima dari warisan apakah perlu di zakati, kebetulan saya dapat warisan rumah dan sudah dijual seharga Rp. 250.000.000,- berapa persen zakatnya?

Terima kasih
wasalamu’alaikum wr. Wb.

Ali

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Ali yang baik.

Menurut ulama fiqih harta warisan tidak termasuk obyek zakat. Sebab, kewajiban zakat pada harta warisan tidak ditemukan dalil-dalil nya dari hadits-hadits Rasulullah ataupun dari keterangan para sahabat, untuk itu tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Tetapi biasanya warisan yang diterima adalah dalam bentuk harta, dan inilah sebenarnya yang dimaksud dengan warisan yang harus dikeluarkan zakatnya, yaitu harta dari warisan tersebut. Firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah (2): 267) Jika sudah memenuhi nishab, maka harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, jika belum memenuhi, maka harta warisan tersebut tidak wajib zakat.

Persentase zakat dari harta warisan ada dua pendapat ulama: pertama, 20 persen karena dianalogikakan dengan zakat barang temuan (rikaz); kedua, 2,5 persen karena dianalogikakan dengan barang hak milik (perdagangan atau simpanan). Umumnya ulama menjelaskan persentasenya adalah 2,5% . Di mana ada yang menjelaskan perhitungan harta warisan adalah sama dengan zakat emas apabila harta warisan tersebut dalam bentuk emas, uang simpanan di bank, ataupun dalam bentuk simpanan lainnya. Jika harta warisan yang diterima tersebut dalam bentuk perusahaan perdagangan, maka zakat yang dikeluarkan adalah sama dengan zakat perdagangan. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari Samurah ibn Jundub: “Rasulullah menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami jual.” (HR. Abu Daud)

Menurut ulama pembagian harta waris tidak diperkenankan untuk dibagikan sebelum diselesaikan terlebih dahulu hutang mayyit, yaitu hutang kepada Allah (misalnya zakat, kifarat, dsb) dan hutang kepada manusia, setelah itu barulah dikeluarkan untuk pembagian waris. Harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli warisnya jika sudah memenuhi syarat-syaratnya, harta tersebut wajib zakat setelah dipegang oleh ahli warisnya seperti nishab dan haul dan harta itu berubah menjadi hak miliknya. Lebih jelas, Jika harta yang telah ia peroleh tersebut telah sampai satu nishab dan telah genap setahun, maka Bapak Ali wajib mengeluarkan 2,5 % dari harta tersebut.

Adapun perhitungan zakat Bapak Ali :
A. Pemasukan
Pendapatan dari warisan (jual rumah) Pak Ali Rp. 250.000.000,-
Total Rp. 250.000.000,-
B. Nishab (batas minimal berzakat)
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan tersebut berarti Pak Ali wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat: 2,5% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 6.250.000,-

Al-hasil, kalau harta warisan sudah dalam bentuk uang dari penjualan rumah warisan sebesar Rp 250 juta, maka segera saja keluarkan zakatnya 2,5 persen sebesar Rp. 6.250.000,-. Tetapi, jika masih dalam bentuk rumah maka tentu tidak berzakat pada saat itu dan sangat dianjurkan untuk bersedekah yang besar pahala dan dahsyat keutamaannya bagi kita.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Zakat Warisan 20 %

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Saya mendapatkan informasi zakat warisan ada yang menggunakan 20% mengapa demikian?

Terima kasih atas penjelasannya
wasalamu’alaikum wr. Wb.

Ganjar

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Ganjar yang baik.

Firman Allah SWT dalam surah At-Taubah (9): 103. “Ambillah zakat dari (sebagian harta mereka) dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka”.

Mengapa zakat harta warisan lebih besar daripada zakat lainnya, tidak lain ialah karena harta tersebut diperolehnya tanpa disertai usaha dan jerih payah sendiri, tetapi atas pemberian orang tuanya atau orang lain yang telah berjerih payah, berusaha memperoleh harta tersebut sebelumnya. Dengan demikian, zakatnya lebih besar daripada harta zakat lainnya.

Ulama yang menjelaskan persentase zakat dari harta warisan 20% mengqiaskan dengan harta rikaz (temuan) sebab tanpa adanya unsur usaha keras. Pendukung pendapat ini menegaskan harta warisan berbeda dengan harta lainnya diperoleh adanya usaha keras, misalnya melalui berdagang, bercocok tanam dan sebagainya, zakatnya berkisar antara 2,5%, 5% sampai dengan 10%. Sedang harta warisan diperoleh begitu saja tanpa ada usaha sebelumnya. Hal inilah yang membedakan hal tersebut, zakatnya mencapai 20% atau seperlima dari harta yang diperoleh.

Harta rikaz atau harta temuan biasanya di zaman sekarang dapat berupa hadiah yang tidak disangka-sangka, katakanlah rejeki nomplok, seperti Bapak Ganjar tiba-tiba ditelepon suatu Bank Syariah, karena nomor rekening anda di Bank tersebut memenangkan undian, dan anda mendapatkan hadiah uang sebesar 300 juta, maka saat anda terima uang tersebut, keluarkanlah 20% sebagai zakatnya. Termasuk harta yang diperoleh dari warisan juga sebagai harta rikaz. Ada juga ulama yang mengkiaskan harta warisan dengan harta Ghanimah, yakni rampasan perang, yang sama-sama diperolehnya tanpa ada usaha dari orang yang memperolehnya dengan persentase 20%.

Zakat harta ghanimah ini dijelaskan oleh Allah SWT, dalam surah al-Anfal/ 8: 41) yang artinya: ”Ketahuilah bahwa apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima (20%) untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibn sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa-apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”

Kewajiban mengeluarkan zakat dari harta warisan tentunya harus memenuhi syarat-syarat adanya haul dan nishab. Jika belum memenuhi syarat-syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban menunaikan zakat dari harta warisan yang dimilikinya.

Al-hasil, menurut ulama fikih pada dasarnya apa pun harta yang diperoleh, baik lewat warisan, pemberian, hasil usaha, dan sebagainya, selama itu halal dan cukup nishab maka wajib dizakati. Ulama yang menjelaskan harta diperoleh dari warisan dikeluarkan 20% menganalogikakan dengan zakat rikaz di mana tanpa adanya usaha keras.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger