Latest Movie :
Recent Movies

Perhitungan Zakat Sawah/padi

Minggu, 30/05/2010 11:53 WIB | email | print | share

sUMBER: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/perhitungan-zakat-sawah-padi.htm

Assalamu'alaikum,
Ustadz, saya mau tanya bagaimana perhitungan zakat padi. Didaerah saya airnya menggunakan diesel jadi harus pake biaya, dan juga pake pupuk serta semprot hama. Pertanyaanya.
1. Apakah Perhitungan zakat yang harus dikeluarkan itu dari penghasilan total sebelum dikurangi pembiayaan atau sesudah dikurangi pembiayaan? Karena pembiayaannya diesel, pupuk dan saprotan bayar panen?
2. Bagaimana perhitungannya bila sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua Yang punya sawah dan Pekerja) nisob hasilnya apakah masing2, atau dikumpulkan? terimakasih.
izzan

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Izzan yang baik.
1. Dasar hukum zakat hasil bumi termasuk zakat padi ialah Al-Qur’an surat Al Baqarah (2: 267) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ". Dan surat Al-An'am (6:141): “….. dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (dengan didistribusikan kepada fakir miskin)."
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Menurut jumhur ulama tanaman yang tahan lama dan menjadi bahan pokok dalam sebuah negeri termasuk hasil pertanian seperti padi (al-aruz) wajib dizakati.

Menurut Yusuf Al-Qardhawai dalam Fiqh az-zakat bahwa zakat padi dikeluarkan langsung saat panen, sebab zakat ini tidak mengenal haul. Zakat padi ini dikeluarkan dari hasil netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi semua beban biaya (pupuk serta semprot hama kecuali biaya irigasi/menggunakan diesel) dan mencapai nishab.
Mengapa biaya irigasi tidak dikeluarkan? Karena menurut ulama --biaya pengairan/ irigasi tidak dimasukkan dalam bagian biaya yang menjadi pengurang hasil pertanian-- biaya tersebut adalah termasuk variabel yang menjadikan perubahan tarif zakat yang awalnya dikelurkan zakat 10% menjadi 5%.

Tarif zakat pertanian sebagaimana dijelaskan Rasulllah Saw adalah: 10 % dari hasil pertanian yang menggunakan air hujan dan 5% bagi yang menggunakan pengairan buatan. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Imam Muslim)

Lebih lanjut, ulama kontemporer menjelaskan hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah. Termasuk dalam hal ini jika terdapat hutang-hutang yang berkaitan dengan biaya pertanian juga dikurangkan atas hasil pertanian, sedangkan hutang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan waktu proses pertanian maka tidak dikeluarkan.
Adapun Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat.” (muttafaq alaih)

Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud adalah 5 rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr atau 2,176 Kg. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2,176 = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 Kg. Jadi Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg padi/gabah, tetapi kalau dalam bentuk beras ulama menjelaskan nishabnya berbeda = + 520 Kg beras.

Berdasarkan penjelaskan tersebut, jika hasil panen sawah/padi bapak Izzan cukup atau melebihi nishab (653 kg padi/gabah) setelah dikurangi beban biaya selain irigasi atau pengairan menggunakan diesel maka wajib zakat 5%.

2. Bagaimana jika sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja)? Menurut jumhur ulama ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/4 atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya.

Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun). Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu ada perbedaan pendapat para ahli fiqh tentang zakat tanah sewaan. Apakah zakatnya dibebankan kepada orang yang menyewakan atau kah kepada penyewa? Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah penyewa/petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.

Alhasil, jika sawah dengan sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya. Berbeda bagi tanah yang disewa, maka zakat pertanian dikenakan atas si penyewa, karena zakat dikenakan atas hasil bukan atas tanah 5% (karena ada biaya irigasi), sedangkan bagi si pemilik tanah dikenakan zakat manfaat atas harta dengan jasa sewa 2,5%.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

ZAKAT SAHAM

ZAKAT SAHAM
Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya memiliki saham 80.000 lembar saham pada perusahaan Islam dengan harga saham perlembar Rp. 1.000 total Rp 80.000.000 dan deviden 200/lembar. Apakah wajib zakat atas saham dan keuntungannya? Dan bagaimana menghitungnya?

Wasalamu’alaikum wr. wb.

Yusup

Jawaban

Saham merupakan surat tanda bukti penyertaan modal seseorang/badan pada sebuah perusahaan yang menerbitkan saham tersebut dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimilikinya.

Menurut ulama kontemporer landasan hukum kewajiban zakat saham sama dengan zakat perusahaan, sebab saham itu terkait dengan kegiatan perusahaan. Di antara dalil adanya kewajiban zakat Saham "Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)

Menurut Abu Zahrah saham wajib dizakatkan karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Caranya adalah: setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka wajib dizakatkan. Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan saham dianalogikan dengan urûd tijârah (komoditi perdagangan), seperti nishab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %. Nishab = 85 gram emas zakat (diasumsikan @pergram emas Rp. 300.000 x 85 = Rp. 25.500.000,-).

Lebih jelas mari kita perhatikan contoh untuk menghitung simulasi saham: Pak Yusup memiliki saham PT A 80.000 lembar dengan harga perlembar adalah Rp. 1.000 maka total Rp.80.000.000,- dan deviden Rp. 200/lembar = 80.000 x 200 = Rp. 16.000.000. Jadi total saham ditambah deviden = 80.000.000 + 16.000.000 = 96.000.000,- Karena harta Pak Yusup lebih dari Nishab (85 gram emas= Rp. 25.500.000,-) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x 96.000.000,- = Rp.2.400.000,- (wajib zakat)

Al-hasil, zakat saham perusahaan dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan perdagangan besarnya 2,5 persen, jika harta tersebut cukup nishab dan haul saat itulah zakat diwajibkan. Waallahu A’lam.

Tulisan ini adalah lanjutan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 41 Thn. IV bulan Mei 2010, h. 57. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga bermanfaat.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger