Latest Movie :
Recent Movies

Zakat atau Aqiqah duluan?

Zakat atau Aqiqah duluan?
Senin, 01/03/2010 16:07 WIB | email | print | share

dimuat di situs http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-atau-aqiqah-duluan.htm

Assamualaikum wr,.Ustadz...ada beberapa hal yang mau saya pertanyakan, mungkin di forum ini kurang tepat karena saya bingung harus dibagian saya konsultasi yang mana, ada beberapa pertanyaan antara lain:
1. Bagaimana hukumnya seseorang yang belum melaksanakan aqiqah hingga usia nya saat ini sudah hampir 29th?
2. seandainya ada niat untuk melaksanakan aqiqah di usia tersebut bagaimana tata cara pelaksanaannya?
3. untuk pembelian 2 ekor kambing atau melaksanakan aqiqah, apakah boleh dari orang yang akan melaksanakan aqiqah tersebut?
4. Mana yang lebih diutamakan Zakat, Qurban dan Aqiqah?
sebelumnya saya ucapkan terimakasih,..ustadz,..
Wassalamualaikum Wr..
Yds
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Yds yang baik.

1. Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hukum aqiqah, Ibnu Hazm menjelaskan aqiqah hukumnya wajib. Pendapat jumhur ulama adalah aqiqah itu hukumnya sunnah. Madzhab Hanafiah mengatakan tidak wajib dan tidak pula sunnah, hukumnya mubah.
Dengan demikian, kecendrungan ulama umumnya berpegang kepada pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dan pelaksanaannya paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Bila belum mampu hari ketujuh bisa hari keempat belas, dan hari ke dua puluh satu. Bahkan menurut sebagian besar ulama, aqiqah sangat dianjurkan bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu dan orang tua itu mampu mengaqiqahkanya. Jika orang tua tidak mampu maka tidak apa-apa baginya meninggalkan aqiqah. Rasulullah saw: “Barangsiapa yang ingin menyembelih (hewan ‘aqiqah) untuk anaknya maka lakukanlah, dan barang siapa yang tidak ingin (tidak mampu) maka tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud)

Adapun pendapat tentang melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya sampai usia dewasa (29 tahun). Sebagian ulama membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527. senada dengan ini sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”.
Lebih jelas, Ibnu Rusyd juga dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid (jilid I:139) menjelaskan sebagian ulama membolehkan aqiqah ditunaikan sendiri ketika sudah dewasa sebab masa kecilnya seseorang tidak diaqiqahi orang tuanya karena ketidak-mampuan ekonomi. Hal ini sesuai dengan hadits dari Anas yang berbunyi : "Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi."
2 dan 3. Banyak orang Islam yang belum sempat diaqiqahkan oleh orangtuanya ketika dia lahir. Itu bisa jadi karena ketidaktahuan atau bisa pula ketidakmampuan orangtuanya. Berdasarkan penjelasan no, 1 jelas bahwa hukum beraqiqah melaksanakannya sendiri menurut jumhur ulama diperbolehkan sebagaimana Rasulullah sendiri mengaqiqah kan dirinya sendiri setelah hijrah kurang lebih pada usia 40 tahun.
Adapun tata cara pelaksanaan aqiqah dapat dicermati, Madzhab Syafi’i dan Hambali menganjurkan menyembelih dua ekor kambing bila anak yang lahir laki-laki, dan seekor bila perempuan. Sebagaimana Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing dan untuk perempuan satu kambing.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk anak. Asal katanya al ‘aqqu yang berarti belah dan potong. Karena hewan tersebut dibelah dan dipotong kerongkongannya. Atau ‘aqiqah juga berarti sebuah nama rambut yang tumbuh di atas kepala bayi yang tumbuh saat di dalam perut ibunya. (Subulus Salam juz IV, hal 407)

Berdasarkan penjelasan tersebut, berarti aqiqah sangat dianjurkan pelaksanaannya pada hari ketujuh dari kelahiran bayi dan saat mencukur rambut. Dari Anas r.a. beliau berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Anak itu di aqiqahkan pada hari ketujuh dari kelahirannya….” (HR. Ibnu Hibban).

Adapun pendistribusian daging aqiqah disunnahkan dimasak terlebih dahulu daging sembelihannya dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah. Berbeda dengan qurban dagingnya diberikan dalam keadaan mentah. Dan yang beraqiqah boleh memakan sepertiga dari daging aqiqah itu. Tetapi apabila aqiqah ini dinadzarkan, maka hukumnya wajib. Dan daging aqiqah nadzar ini harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.
4. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak Yds, kami jelaskan terlebih dahulu pengertian zakat, qurban dan Aqiqah. Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 103). Menurut terminologi zakat berarti hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.

Definisi Qurban menurut bahasa berasal dari kata bahasa Arab : “ Qaraba ”, “ yaqrabu ”, Qurban wa qurbanan wa qirbanan ” yang artinya dekat. Menurut istilah, qurban berarti mendekatkan diri kepada Allah s.w.t., dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Qurban dalam pengertian kita sehari-hari sebenarnya diambil dari kata udhhiyah yakni bentuk jama’ dari kata ”dhahiyyah” yaitu sembelihan pada waktu dhuha tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Dari sinilah muncul istilah ”Idul Adha”. Dengan demikian yang dimaksud dengan Qurban atau udhhiyah adalah penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah (taqarrub) kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq , yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Waktu Qurban Hewan kurban disembelih setelah selesai shalat Ied.

Sedangkan aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus/memotong. Dinamakan demikian karena hewan disembelih atau lehernya dipotong. Adapun makna aqiqah secara terminologi adalah penyembelihan hewan (domba) untuk menebus bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh dari kelahiran, sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas dikaruniakannya anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Adapun dari segi hukum, zakat hukumnya wajib sedangkan qurban dan aqiqah adalah sunnah. Semuanya adalah amalan ibadah yang besar pahalanya saat kita menunaikannya. Jika Bapak memiliki harta yang lebih bahkan cukup nishab, ulama sangat menganjurkan untuk menunaikan yang wajib terlebih dahulu yaitu zakat. Jika ada kelebihan harta lagi maka sangat dianjurkan menunaikan aqiqah dan qurban.

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut hukum mengaqiqahkan untuk diri sendiri menurut ulama diperbolehkan. Dan diantara keutamaan ibadah hendaknya kita melaksanakan ibadah wajib (zakat) terlebih dahulu baru kemudian diikuti ibadah sunnah (qurban/aqiqah).

Demikian semoga dapat dipahami. Amin. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Zakat Dinegri Orang

Selasa, 09/03/2010 14:55 WIB | email | print | share

Bagaimana hukum Zakat Di negeri Orang?

Adin

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Adin yang baik.

Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili hendaknya zakat diberikan di tempat mereka tinggal. Sebagaimana dalam kaidah umum menyatakan ” Hendaknya zakat dibagikan kepada masyarakat yang ada di antara mereka”. Rasulullah bersabda: ”Ambillah zakat dari orang-orang kaya mereka dan berikanlah kepada orang-orang fakir di antara mereka”. (HR. Bukhori)
Kalau ada seorang yang mencari rizkinya di negeri orang sebaiknya menunaikan zakat di tempat mereka bekerja dan diperbolehkan memberikan zakat di negeri orang tersebut. Tetapi jika orang tersebut bekerja di dalam negeri kemudian memberikannya di luar negeri dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Jumhur ulama umumnya melarang pendistribusian zakat dari satu daerah/negeri ke daerah /negeri lain atau tidak diperkenankan memindahkan zakat ke tempat lain. Mazhab hanafi, Syafii, Maliki dan hanbali menjelaskan zakat harus dibagikan di tempat harta kekayaan diambil.
Hanya saja Mazhab Maliki berpendapat bahwa apabila daerah/negara lain lebih membutuhkan maka zakat boleh dipindah. Imam Malik berpendapat tidak boleh memindahkan zakat kecuali bila di suatu daerah penduduknya memerlukannya dengan toleransi jarak pembagian zakat ke daerah lain itu sejauh radius di bawah jarak qashar shalat (masafatulqasr) yaitu 89 km. Sebab zakat hanya diberikan di tempat itu juga.
Mazhab Hambali juga menjelaskan tidak boleh memindahkan zakat dari daerah dikeluarkannya zakat itu ke daerah lain kecuali sejauh perjalanan yang diperbolehkan shalat qashar (89 km) dan wajib membagi zakat itu di daerah wajib zakat atau daerah yang berdekatan sampai sejauh kurang dari masafatulqasr. Hal ini berbeda di mana Syafi’i berpendapat bila tidak didapati mustahik zakat di sebuah negara, maka zakat boleh dipindah ke negara terdekat. Hal ini pernah dipraktekkan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis.

Berdasarkan Fatwa Simposim Yayasan Zakat Internasional II, Tentang Zakat Kontemporer yang diselenggarakan di Kuwait pada tanggal 11 Zulkaidah 1409 H. bertepatan dengan 4/6/1989 M menjelaskan pada dasarnya penyaluran zakat dilakukan kepada mustahik di tempat pemungutannya sendiri, kemudian baru ditransfer ke luar daerah pemungutan bila masih terdapat kelebihan, kecuali dalam masa-masa paceklik dan bencana yang dapat ditransfer sesuai urutan prioritas yang paling membutuhkan, Simposium memutuskan hal-hal sbb :
Pertama : Pada dasarnya zakat disalurkan kepada mustahik di tempat pemungutannya sendiri, bukan di tempat domisili si wajib zakat, namun boleh mentransfer zakat ke tempat lain bila ternyata ada kepentingan legal yang lebih utama.
Di antara kondisi yang membolehkan mentransfer tersebut adalah :
a. Mentransfernya ke medan perang sabilillah
b. Mentransfernya ke yayasan dakwah, pendidikan, kesehatan yang merupakan salah satu mustahik yang delapan.
c. Mentransfernya ke daerah-daerah kaum muslimin yang terlanda bahaya kelaparan dan bencana alam.
d. Mentransfernya kepada keluarga si wajib zakat.

Kedua : Mentransfer zakat ke luar tempat pemungutannya di luar kondisi di atas, bukan berarti zakatnya tidak sah, akan tetapi makruh selama diberikan kepada salah satu mustahik yang delapan.
Ketiga : Yang dimaksud dengan tempat pemungutan zakat adalah kampung pemungutannya termasuk kampung yang terdapat di sekelilingnya, distrik dan wilayah yang kurang dari 75 Km (jarak boleh mengkasar salat) karena dianggap masih satu daerah.

Keempat : Tempat pemungutan zakat fitrah adalah tempat si wajib zakat, karena zakat fitrah adalah zakat badan.
Dengan demikian, Syaikh Fauzan menjelaskan hukum distribusi zakat ke daerah lain ada dua pandangan ulama:

Pandangan Pertama: Tidak boleh.
Tidak boleh memindahkan harta zakat dari satu negeri ke negeri lain lebih jauh dari jarak safar yang diperkenankan melakukan qashar shalat, yaitu 88,7 km, kurang-lebih. Dalilnya adalah hadits Muadz bin Jabal ketika beliau diutus oleh Rasulullah ke Yaman. Diantara isi sabda Rasulullah adalah: Maka, jika mereka sudah mentaatimu dalam hal tersebut (syahadatain dan shalat), maka ajarkanlah bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.Kata Orang Fakir diantara mereka, maksudnya adalah orang fakir yang ada di Yaman. Juga, maksud dari zakat adalah mencukupkan pemenuhan kebutuhan para fakir-miskin, jika boleh memindahkan harta zakat kepada negeri lain, tentu akan banyak orang fakir yang tidak tercukupi pemenuhan kebutuhannya di Yaman.
Pandangan Kedua: Boleh demi mashlahat yang kuat. Misalnya kerabat yang miskin di negeri lain atau penuntut ilmu, orang-orang yang membutuhkan, dan lain-lain.
Pandangan kedua inilah lebih besar manfaatnya jika di sebuah negeri tidak ditemukan fakir dan miskin maka diperbolehkan mendistribusikan ke daerah/negeri lain. Kebolehan memindahkan harta zakat ke negeri lain tentu jika ada mashlahat syar'iy. Hal ini berdasarkan keumuman ayat Allah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir, miskin ....” (QS. At-Taubah (9): 60) Maksudnya adalah orang fakir dan miskin di setiap tempat .

Para ulama fiqih sepakat boleh memindahkan zakat kepada mustahik dari daerah lain sekiranya penduduk daerah orang yang mengeluarkan (muzakki) tidak lagi memerlukan zakat itu. Jika penduduk daerah zakat itu sendiri memerlukan maka zakat tidak boleh dipindah. Akan tetapi jika penduduk di tempat orang yang berzakat itu sendiri memerlukan, janganlah zakat dipindah ke daerah lain, karena tujuan zakat itu ialah memberi kekayaan fakir miskin daerah itu. Sebab akan berakibat negatif di mana di daerah semula masih ada fakir miskin dan daerah lainnya fakir miskin hilang atau berkurang dengan demikian tujuan zakat kurang berhasil.

Dari keterangan diatas dapat kita pahami bahwa memberikan zakat bagi faqir-miskin pada desa yang berdekatan dengan desa tempat usaha kita dibolehkan. Sebahagian Ulama memilih diperbolehkan pemindahan zakat. Menurut Ibnu Makharamah boleh memindahkan zakat untuk daerah yang dekat. Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-rauyani, Al-Khathabi dan sebagian ulama.

Al-hasil, menurut ulama zakat sangat dianjurkan ditunaikan ditempat mereka tinggal. Adapun memindahkan zakat dari satu daerah/negri ke daerah/negri lain itu boleh, jika penduduk daerah zakat itu tidak memerlukannya (tidak ada mustahiknya), demikian disebutkan dalam Fikhussunnah jilid I halaman 408.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA


dimuat diwebsite: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-dinegri-orang.htm

Kepada Siapa Saya Harus Membayar Kifarat

Kamis, 11/03/2010 10:16 WIB | email | print | share

Assalamualaikum...

Saya mau bertanya,kepada siapa saya harus membayar kifarat? saya pernah melakukan hubungan badan dengan istri.saya kira udah beres haid karena sudah tidak ada darah.tetapi setelah berlangsung saya menyadari masih ada darah yang keluar.tapi saya tetap meneruskannya.saya baca2 di artikel kami harus bertobat dan harus membayar kifarat 1/2 dinar.kalo saya mau membayar kifarat kepada siapa saya harus membayar?? 1/2 dinar itu berapa gram emas?? Terima kasih sebelumnya.

nn

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya saudara NN yang super.

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnahi) Mengenai waktu lamanya haid para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan sekurangnya sehari semalam. Ada juga yang mengatakan tiga hari. Adapun batasan maksimum ada yang mengatakan sepuluh hari dan ada yang mengatakan lima belas hari. Hanya bila seorang wanita telah mengalami kebiasaan yang telah berulan-ulang, hendaknya ia berbuat berdasarkan itu dan diperbolehkan berhubungan suami istri setelah bersuci.

Kifarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah. Kifarat adalah hak Allah sebagai tanda bertobat.

Sehingga menurut ulama kifarat wajib dilakukan karena melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu. Dan shaum kifarat dimaksudkan untuk menghapuskan dosa atau hilaf tersebut. Shaum kifarat itu tiga hari puasa bagi mereka yang melakukan sumpah palsu. 60 hari puasa bagi mereka yang membunuh manusia tidak sengaja, suami yang melakukan dzihar, mengharamkan istri disamakan dengan haramnya nikah/bergaul dengan ibu sendiri, dan bagi mereka yang melakukan hubungan seks siang hari pada bulan Ramadhan. Sebetulnya semua shaum dan ibadah-ibadah lainnya mempunyai fungsi kifarat, penghapus dosa-dosa kecil.

Kifarat umumnya sering digunakan yaitu sebagai denda atas pelanggaran sumpah atau berhubungan suami istri pada siang hari saat puasa di bulan ramadhan. Penyaluran membayar kifarat diberikan kepada orang miskin yang ada di sekitar rumah saudara NN. Dari berbagai sumber kitab fikih, kami belum menemukan berhubungan badan saat istri sedang haid wajib membayar kifarat. Yang ada kifarat atas sumpah dan berhubungan suami istri pada siang hari saat puasa di bulan ramadhan.

Kifarat atas pelanggaran sumpah firman Allah Swt:
“Maka kafaratnya memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian itu, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum Nya agar kamu bersyukur” (QS. al-Maidah (5): 89)

Adapun perintah membayar kifarat dari bersetubuh di siang hari bulan Ramadan bagi yang berpuasa dan wajib membayar kifarat. Menurut pendapat Hanafi, Syafi’i dan Hanbali bahwa kifarat ini mesti dilaksanakan secara tertib. Maksudnya, pertama mesti memerdekakan budak, jika tidak mampu baru boleh pindah kepada kifarat yang kedua, puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu juga baru boleh pindah kepda kifarat yang ketiga, memberi makan enam puluh orang miskin. Di mana kifarat tersebut harus dilaksanakan bagi yang mampu atau tidak mampu dan bagi yang tidak mampu tanggungan kifarat tersebut ditunggu sampai mampu.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Seorang lelaki datang menemui Nabi saw. dan berkata: Celaka saya, wahai Rasulullah. Beliau bertanya: Apa yang membuat engkau celaka? Lelaki itu menjawab: Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan Ramadan. Beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Ia menjawab: Tidak punya. Beliau bertanya: Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak mampu. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu Rasulullah saw. memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda: Sedekahkanlah ini. Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami. Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu. (HR. Muslim)

Adapun mengenai berjima saat istri haid Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid (jilid I: 43) menjelaskan ada perbedaan ulama fikih dalam menghukumi berhubungan badan saat istri sedang haid. Jumhur ulama diantaranya Imam Malik, Imam As-Syafii dan Imam Abu Hanifah menjelaskan cukup bagi pelakunya untuk bertobat kepada Allah dengan beristigfar dan tidak dihukumi adanya perintah bersedekah. Berbeda dengan Imam Ahmad bin Hanbal yang menganjurkan bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.

Menurut Yusuf al-Qardhawi perhitungan 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas dan ½ dinar setara dengan 2,125 gram emas. Kalau diequivalenkan ke nominal rupiah (asumsi @1 gram emas x Rp. 300.000) 4,25 gram emas = Rp. 1.275.000,-, sedangkan 2,125 gram emas = Rp. 637.500,-

Al-hasil, dalam menghukumi berhubungan badan saat istri sedang haid ulama fikih lebih memilih pendapat jumhur ulama di mana cukup bagi pelakunya untuk bertobat kepada Allah dengan beristigfar saja dan tidak dihukumi adanya perintah bersedekah apalagi kifarat.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger