Latest Movie :
Recent Movies

Ingin Bayar Zakat Per Bulan...(tentang Nisab)

Jumat, 15/01/2010 16:55 WIB

Assalamualaikum wr. wb.
Saya mempunyai usaha di bidang penjualan pulsa, dimana untuk keuntungan bulan-bulan sebelumnya saya tidak menghitungnya karena campur aduk dengan pengeluaran sehari-hari. oleh karena itu, saya bingung untuk mengeluarkan zakat. Untuk menghindari beratnya pembayaran zakat, maka saya berencana untuk mengeluarkan zakat secara bulanan dan memperbaiki sistem keuangan saya. pertanyaan saya :

1. cara menghitung zakat secara bulanan?
2. berapa nisabnya, jika saya inngin membayar zakat secara perbulan?
3. kemana saya harus membayar zakat, karena saya tidak pernah membayar zakat sebelumnya?

atas jawabannya saya ucapkan jazakallah khairan katsira.,.,.,
wassalamualaikum wr. wb.

andi

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Andi yang baik.

Tanggapan 1 dan 2. Menurut Ulama fiqih, zakat perdagangan adalah harta perdagangan yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala sesuatu (baik produk maupun jasa) yang dibeli atau dijual untuk tujuan memperoleh keuntungan. Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah (2): 267) "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19) "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud ) Sabda Rasulullah s.a.w.: "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)
Perhitungan zakat perdagangan yang ditunaikan perbulan, ulama fiqih dalam hal ini membolehkan dalih tidak memberatkan muzakki dalam berzakat dengan diangsur secara bertahap. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal nishab ada yang menggunakan qiyas emas 85 gram (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dan ada juga yang menggunakan qiyas hasil pertanian 520 Kg beras (asumsi @Rp. 4000/Kg beras x 520 Kg Rp. 2080.000,-). maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% atau 10%.

Adapun lebih jelasnya kriteria pendapat tersebut sebagai berikut :
1. Jika perdagangan bergerak dalam bidang usaha penjualan maka diqiaskan dengan emas. Harta perdagangan /perusahaan tersebut dikeluarkan zakatnya pertahun jika sama atau melebihi nishab (pertahun 85 gram emas /Rp. 25.500.000,- atau juga boleh perbulan 7.08 gram emas/Rp. 2.125.000,- ) dan kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perdagangan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat pertanian atau diqiaskan dengan hasil pertanian. Nishabnya 520 Kg beras/ Rp. 2080.000,-Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan panen sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka yang sesuai dengan usaha penjualan pulsa Pak Andi yaitu menggunakan model pertama di mana usaha perdagangan diqiaskan dengan nishab emas 85 gram.

Mengenai dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”. Lebih jelasnya, perhitungan zakat perdagangan adalah:(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %

Contoh :
Harta perniagaan usaha Pak Andi di bidang penjualan pulsa diasumsikan
o Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 42.000.000,- atau tiap bulan memperoleh untung Rp. 3.500.000,-
o Uang kas modal diputar 15.000.000,- (B): Rp. 15.000.000,-
o Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,-
o Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,-
o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji (E) @ Rp. 1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,-
Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C+D)-E)}=Rp. 64.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 52.000.000
Nishab zakat perdagangan adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 300.000,- = Rp 25.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Berarti dalam simulasi tersebut Pak Andi wajib mengeluarkan zakatnya yaitu; Rp. 52.000.000 x 2,5% = Rp. 1.300.000 (dalam setahun), atau Rp. 108.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya untuk meringankan)

Tanggapan 3. Kemana harus membayar zakat? Hendaknya dalam membayar zakat diberikan kepada lembaga yang amanah baik BAZ/LAZ seperti Dompet Dhuafa Republika dan sebagainya. Keuntungan membayar zakat di lembaga tersebut yaitu dana zakat lebih diberdayakan dan bermanfaar besar bagi pengentasan kemiskinan dan bahkan muzakki (orang yang berzakat) sendiri dapat surat dari lembaga tersebut sebagai bukti pengurang pajak bapak sebab telah berzakat sesuai dengan UU 38 Tahun 1998 dan UU No.17 Tahun 2000.

Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang Pak Andi bisa ditunaikan setahun sekali sebesar 2,5% (atau jika ditakutkan memberatkan boleh perbulan ditunaikan) Jika pendapatan usaha Bapak di atas nishab 85 gram emas maka wajib zakat sebesar 2.5 %., tetapi sebaliknya jika tidak mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger