Latest Movie :
Recent Movies

Zakat Uang Beasiswa

Zakat Uang Beasiswa

Ustadz, saya saat ini berada di luar negeri untuk melanjutkan studi dengan beasiswa. Apakah saya juga wajib mengeluarkan zakat setiap bulannya seperti halnya zakat profesi? Ataukah saya hanya perlu mengeluarkan zakat tabungan saja?

Kirana
Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Saudari Kirana semoga cepat menyelesaikan studinya di luar negeri. Amin

Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) Rasul bersabda: "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad)

1. Beasiswa adalah salah satu bantuan biaya dalam studi seseorang anak didik baik untuk studi di dalam negeri maupun luar negeri. Ada dua pendapat ulama dalam hal zakat beasiswa; pertama, ada ulama yang menjelaskan bahwa beasiswa tidak termasuk dalam obyek zakat dan tidak wajib zakat, sebab mereka yang mendapatkan beasiswa studi adalah sebagai mustahik dan umumnya beasiswa ada yang bersumber dari dana zakat dan ada juga dari sumber lain. Karena itu berarti saudari adalah penerima zakat dan bukan pihak yang wajib memberi. Saudari adalah orang yang harus dibantu dan bukan yang wajib membantu. Karena itu, uang yang saudari terima itu tidak diistilahkan dengan gaji, tetapi beasiswa, dan secara umum jumlahnya lebih kecil dari gaji. Bahkan dalam banyak kasus, untuk hidup sebulan saja tidak cukup bila tidak hemat. Apalagi kalau saudari belum bekerja, uang yang saudari terima itu bukan hasil kerja sendiri dalam arti hasil dari profesi atau kerja. tetapi merupakan mukafaah, bantuan atau santunan kepada kelompok yang dalam kategori asnaf zakat, termasuk mendapat bagian yaitu para pelajar/mahasiswa.

Oleh karena itu pendapat ulama pertama ini menegaskan zakat beasiswa tidak ada sebab saudari dikelompokkan dalam kategori mustahik (orang berhak mendapatkan zakat) yaitu ke dalam golongan fi sabilillah. Sebab, beasiswa yang diterima oleh saudari merupakan tamlik muqayyad (pemberian bersyarat). Artinya, dana tersebut merupakan transaksi antara pemberi dana dan mahasiswa untuk menyelesaikan studinya. Kalau begitu, jangankan untuk zakat, untuk kepentingan mahasiswa sendiri pun bila tidak ada hubungannya dengan studi dana tersebut tidak boleh digunakan.

Kedua, ada ulama yang mewajibkan zakat atas seluruh harta termasuk tabungan dan beasiswa jika melebihi nishab zakat maka wajib berzakat 2,5 %. Menurut ulama beasiswa bisa hukumi sebagai pemberian/hadiah dan bisa dihukumi sebagai penghasilan jika itu rutin diterima seperti zakat profesi. Prof Dr. Quraish Shihab menjelaskan jika beasiswa yang Saudari terima melebihi kebutuhan hidup Saudari sehingga kelebihan itu senilai sekitar 85 gram emas dan itu Saudari miliki penuh selama setahun, barulah Saudari wajib membayar zakat sejumlah dua setengah prosen dari nilai tersebut. Kelompok ini menegaskan pembayaran zakat ditunaikan setahun sekali, tapi kalau sekiranya setahun terlalu memberatkan bisa diangsur perbulan sekali.

Kasus ini senada dengan ungkapan Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal, zakat wajib dikeluarkan atas seluruh harta termasuk harta hasil pemberian/hadiah (beasiswa). Sebagaimana dipraktekkan oleh sahabat Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas. Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yaryam bahwasanya Abdullah bin Mas'ud memberikan kami keranjang-keranjang kecil kemudian menarik zakatnya. Demikian juga Abu Ubaid meriwayatkan juga Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya".

Menurut hemat kami dari kedua pendapat ulama tersebut kami lebih cendrung kepada pendapat kedua yang menjelaskan beasiswa wajib dikeluarkan zakatnya setahun sekali (atau bisa juga perbulan sekali takut memberatkan kalau setahun sekali) jika harta tersebut sudah memenuhi kebutuhan hidup dan cukup nishab. Jadi kalau uang beasiswa yang diperoleh dari beasiswa itu setelah ditabung selama satu tahun dan sisa dari uang yang dimiliki mencapai nishob maka Saudari terkena zakat. Namun jika beasiswa tersebut hanya mencukupi kebutuhan bulanan saja di Luar negeri dan tidak terdapat sisa di dalamnya, kemudian setelah satu tahun ternyata uang sisa tersebut tidak mencapai nishob, maka Saudari tidak terkena kewajiban zakat.

2. Zakat tabungan adalah zakat harta yang diperoleh dari hasil harta simpanan/tabungan entah dari sisa beasiswa atau hasil gajian. Allah SWT mengecam orang yang enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Bahkan Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi pemilik simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) lihat subussalam II, hal.129.

Berdasarkan penjelasan di atas maka seluruh harta harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat. Jadi, zakat tabungan diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (Abu Daud).

Alhasil, ada ulama yang menjelaskan zakat beasiswa diwajibkan dan dikeluarkan setahun sekali atau boleh diangsur perbulan sekali jika cukup nishab, mencukupi kebutuhan dan cukup haul. Sebaliknya, jika beasiswa tersebut tidak cukup nisab maka tidak wajib zakat dan saudari sangat dianjurkan bersedekah yang besarnya tergantung pada kemampuan dan keikhlasan saudari. Demikian halnya dengan zakat tabungan yang penjelasannya hampir sama dengan beasiswa yaitu akan wajib zakat jika cukup nisab.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Sumber:http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-uang-beasiswa.htm

Uang yang disimpan di bank untuk beli rumah, Perlu zakat?

Kamis, 22/07/2010 09:47 WIB | email | print | share
Assalamualaikum Pak Ustad.
Saat ini saya punya rumah kosong tanpa perabot yang terbengkalai (baru 20% selesai), karena saya melanjutkan pendidikan di luar negara. Semua penghasilan saya (kebun dan gaji bulanan) selama 4 tahun ini Insyaallah saya zakatkan menurut aturan Agama setiap tahun, dan saya simpan di Bank. Semua uang saya tersebut sebenarnya niat saya adalah untuk lanjutkan pembangunan rumah saya, pembelian perabot, dan untuk beli mobil, kalau ada lebih, untuk usaha nantinya setelah saya pulang ke Indonesia. Jadi saya nyimpan uang di Bank bukan dengan niat menumpuk harta, tapi dengan niat menyimpan sampai saya pulang untuk dipergunakan pada pos pos tersebut diatas. Pertanyaan saya, apakah saya wajib menzakatkan uang saya yang sudah saya zakatkan dan saya simpan di Bank pada tahun berikutnya, sementara uang tersebut sebenarnya adalah untuk bikin rumah nantinya? Mohon penjelasan Bapak Ustad. Terimakasih.
Wasssalam.
Iwan
Iwan
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Iwan yang baik. Semoga pak Iwan senantiasa diberikan keringanan dalam berzakat dan diberikan keberkahan dan kesuksesan oleh Allah Swt dalam berzakat. “Sungguh telah beruntung orang yang telah menyucikan jiwanya (diantaranya dengan berzakat)” (QS. Asy-Syams: 9)
Kekayaan (amwal) merupakan bentuk jamak dari kata mal, dan mal bagi orang arab, yang dengan bahasanya adalah “segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk disimpan dan dimilikinya.” Dalam ajaran Islam setiap harta wajib dizakatkan termasuk harta yang kita simpan (dalam bentuk emas, perak maupun tabungan). Ulama fikih umumnya mensyaratkan adanya perkembangan, harta yang disimpan tentu senantiasa berkembang dengan ditambah adanya bagi hasil dan keuntungan lainnya.
Pengertian berkembang yaitu harta tersebut senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan/ditabung). Menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh az-zakat zakat tabungan itu dikeluarkan setiap setahun sekali jika harta yang disimpan tersebut cukup nishab. Baik pokok maupun bagi hasilnya, selama memang cukup nisab dan haulnya(satu tahun sejak kepemilikan). Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 300.000, nishab sebesar Rp 25.500.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Meskipun harta tersebut diniatkan tidak untuk menumpuk harta untuk pembangunan rumah, pembelian perabot, beli mobil, dan usaha jika sudah di Indonesia. Menurut ulama fikih kontemporer zakat dari sisa gajian yang sudah dizakati dan disimpan dalam tabungan apabila sudah disimpan pada tahun berikutnya (bukan pada tahun yang sama saat dizakati) dan cukup nishab maka wajib zakat.
Contoh simulasi perhitungan zakat tabungan pak iwan: diketahui jumlah saldo terakhir tabungan 01/01/10 adalah 100.000.000 (harta ini sudah dizakati pada tahun yang sama dari zakat gajian dan lainnya) harta tersebut berarti telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 300.000, nisab sebesar Rp 25.500.000) dan genap satu tahun. Adapun hitungan tahun haul menurut contoh di atas 01/04/10-31/03/11 saldo terakhir tersebut sudah ditambah bunga Rp. 500.000, menurut ulama bunga ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat (sebab zakat tidak diterima di sisi Allah dari sesuatu yang diharamkan melalui bunga) kecuali dengan bagi hasil maka perhitungan zakatnya direkapitulasi/ditambahkan dengan bagi hasil.
Perhitungan lengkapnya:
• Tahun haul : 01/04/10-31/03/11
• Nisab : Rp 25.500.000
• Saldo terakhir : Rp 100.000.000,- - Rp 500.000,- (bunga) = Rp 95.500.000,-
• Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 95.500.000,- = Rp 2.387.500 (wajib zakat)
Menurut Prof Dr. Wahbah dalam Fiqh al-islam waadillatuhu berbeda jika uang sisa gajian yang sudah dizakati langsung dibelikan perlatan/kebutuhan sehari-hari (seperti rumah, pangan, pakaian, kendaraan yang digunakan setiap hari untuk keperluan, dan lain-lain) maka, tidak ada zakat pada harta tersebut. Apabila kebutuhan pokok yang dimiliki melebihi apa yang dibutuhkan, maka diluar yang dibutuhkan itu harus dikeluarkan zakatnya. Contohnya adalah rumah bapak ada dua yang satu ditempati sendiri yang satunya disewakan, maka rumah yang disewakan wajib zakat.
Al-hasil, uang sisa gajian/pendapatan lainnya yang sudah dizakati kemudian disimpan dalam bentuk tabungan jika sudah satu tahun (haul) dan cukup nishab maka wajib zakat meskipun diniatkan untuk membeli kebutuhan sendiri. Kecuali, sisa gajian tersebut langsung dibelikan kebutuhan sehari-hari/pokok seperti rumah dan perabotan/perlengkapan rumah tangga maka tidak ada zakat. Berbeda, apabila seseorang memiliki rumah lebih dari satu, misalnya memiliki empat, maka sisa dari yang dibutuhkan, yaitu sejumlah tiga rumah harus dikeluarkan zakatnya. Begitupun dengan kendaraan yang disewakan.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA
Sumber: http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/uang-yang-disimpan-di-bank-untuk-beli-rumah-perlu-zakat.htm

Perhitungan Zakat Sawah/padi

Minggu, 30/05/2010 11:53 WIB | email | print | share

sUMBER: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/perhitungan-zakat-sawah-padi.htm

Assalamu'alaikum,
Ustadz, saya mau tanya bagaimana perhitungan zakat padi. Didaerah saya airnya menggunakan diesel jadi harus pake biaya, dan juga pake pupuk serta semprot hama. Pertanyaanya.
1. Apakah Perhitungan zakat yang harus dikeluarkan itu dari penghasilan total sebelum dikurangi pembiayaan atau sesudah dikurangi pembiayaan? Karena pembiayaannya diesel, pupuk dan saprotan bayar panen?
2. Bagaimana perhitungannya bila sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua Yang punya sawah dan Pekerja) nisob hasilnya apakah masing2, atau dikumpulkan? terimakasih.
izzan

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Izzan yang baik.
1. Dasar hukum zakat hasil bumi termasuk zakat padi ialah Al-Qur’an surat Al Baqarah (2: 267) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ". Dan surat Al-An'am (6:141): “….. dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (dengan didistribusikan kepada fakir miskin)."
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Menurut jumhur ulama tanaman yang tahan lama dan menjadi bahan pokok dalam sebuah negeri termasuk hasil pertanian seperti padi (al-aruz) wajib dizakati.

Menurut Yusuf Al-Qardhawai dalam Fiqh az-zakat bahwa zakat padi dikeluarkan langsung saat panen, sebab zakat ini tidak mengenal haul. Zakat padi ini dikeluarkan dari hasil netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi semua beban biaya (pupuk serta semprot hama kecuali biaya irigasi/menggunakan diesel) dan mencapai nishab.
Mengapa biaya irigasi tidak dikeluarkan? Karena menurut ulama --biaya pengairan/ irigasi tidak dimasukkan dalam bagian biaya yang menjadi pengurang hasil pertanian-- biaya tersebut adalah termasuk variabel yang menjadikan perubahan tarif zakat yang awalnya dikelurkan zakat 10% menjadi 5%.

Tarif zakat pertanian sebagaimana dijelaskan Rasulllah Saw adalah: 10 % dari hasil pertanian yang menggunakan air hujan dan 5% bagi yang menggunakan pengairan buatan. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Imam Muslim)

Lebih lanjut, ulama kontemporer menjelaskan hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah. Termasuk dalam hal ini jika terdapat hutang-hutang yang berkaitan dengan biaya pertanian juga dikurangkan atas hasil pertanian, sedangkan hutang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan waktu proses pertanian maka tidak dikeluarkan.
Adapun Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat.” (muttafaq alaih)

Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud adalah 5 rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr atau 2,176 Kg. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2,176 = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 Kg. Jadi Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg padi/gabah, tetapi kalau dalam bentuk beras ulama menjelaskan nishabnya berbeda = + 520 Kg beras.

Berdasarkan penjelaskan tersebut, jika hasil panen sawah/padi bapak Izzan cukup atau melebihi nishab (653 kg padi/gabah) setelah dikurangi beban biaya selain irigasi atau pengairan menggunakan diesel maka wajib zakat 5%.

2. Bagaimana jika sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja)? Menurut jumhur ulama ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/4 atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya.

Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun). Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu ada perbedaan pendapat para ahli fiqh tentang zakat tanah sewaan. Apakah zakatnya dibebankan kepada orang yang menyewakan atau kah kepada penyewa? Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah penyewa/petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.

Alhasil, jika sawah dengan sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya. Berbeda bagi tanah yang disewa, maka zakat pertanian dikenakan atas si penyewa, karena zakat dikenakan atas hasil bukan atas tanah 5% (karena ada biaya irigasi), sedangkan bagi si pemilik tanah dikenakan zakat manfaat atas harta dengan jasa sewa 2,5%.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

ZAKAT SAHAM

ZAKAT SAHAM
Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya memiliki saham 80.000 lembar saham pada perusahaan Islam dengan harga saham perlembar Rp. 1.000 total Rp 80.000.000 dan deviden 200/lembar. Apakah wajib zakat atas saham dan keuntungannya? Dan bagaimana menghitungnya?

Wasalamu’alaikum wr. wb.

Yusup

Jawaban

Saham merupakan surat tanda bukti penyertaan modal seseorang/badan pada sebuah perusahaan yang menerbitkan saham tersebut dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimilikinya.

Menurut ulama kontemporer landasan hukum kewajiban zakat saham sama dengan zakat perusahaan, sebab saham itu terkait dengan kegiatan perusahaan. Di antara dalil adanya kewajiban zakat Saham "Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)

Menurut Abu Zahrah saham wajib dizakatkan karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Caranya adalah: setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka wajib dizakatkan. Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan saham dianalogikan dengan urûd tijârah (komoditi perdagangan), seperti nishab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %. Nishab = 85 gram emas zakat (diasumsikan @pergram emas Rp. 300.000 x 85 = Rp. 25.500.000,-).

Lebih jelas mari kita perhatikan contoh untuk menghitung simulasi saham: Pak Yusup memiliki saham PT A 80.000 lembar dengan harga perlembar adalah Rp. 1.000 maka total Rp.80.000.000,- dan deviden Rp. 200/lembar = 80.000 x 200 = Rp. 16.000.000. Jadi total saham ditambah deviden = 80.000.000 + 16.000.000 = 96.000.000,- Karena harta Pak Yusup lebih dari Nishab (85 gram emas= Rp. 25.500.000,-) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x 96.000.000,- = Rp.2.400.000,- (wajib zakat)

Al-hasil, zakat saham perusahaan dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan perdagangan besarnya 2,5 persen, jika harta tersebut cukup nishab dan haul saat itulah zakat diwajibkan. Waallahu A’lam.

Tulisan ini adalah lanjutan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 41 Thn. IV bulan Mei 2010, h. 57. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga bermanfaat.

Zakat Profesi dan Zakat PNS

Berikut adalah tulisan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 39 Thn. IV bulan Maret 2010, h. 45. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga bermanfaat.

Zakat Profesi
Assalamu’alaikum wr. Wb.

Setiap bulan saya dapat gaji Rp 4.500.000. Berapa zakat yang harus saya bayarkan bisakah perbulan ditunaikan? Apakah langsung d potong 2.5 persen atau dipotong setelah kita gunakan untuk keperluan harian atau bulanan yah?

Terima kasih
wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Jodi
Jakaarta

JAWABAN
Wa’alaikum Salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Jodi yang baik.

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama klasik dan kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Umar bin Abdul Azis, Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Ulama menjelaskan zakat bisa ditunaikan perbulan dengan analogi zakat tanaman atau setahun sekali dengan analogi zakat perdagangan. Namun untuk kehati-hatian umumnya menyarankan setiap bulan sekali saat mendapatkan penghasilan/gaji.

Perintah adanya zakat profesi adalah perintah keumuman lafadz Firman Allah Swt yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah(2): 267)
Keumuman hadits, Rasulullah SAW bersabda,:
"Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad Jayyid)

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan gaji Rp 4.500.000 tiap bulan, nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000 = Rp 2.080.000), Karena penghasilan bapak melebihi nishab berarti wajib zakat sebesar: 2,5% x 4.500.000= Rp 112.500 per bulan.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini dianggap lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan gaji Rp 4.500.000 tiap bulan dan kebutuhan pokok/hutang Rp. 1.500.000,- nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000 = Rp 2.080.000), oleh karena itu perhitungan zakatnya sebesar : 2,5% x (4.500.000 - 1.500.000) = Rp 75.000 per bulan. Berarti, karena penghasilan bapak melebihi nishab wajib zakat sebesar: 2,5% yaitu Rp 75.000 per bulan.

Al-hasil, Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa ada dua pendapat ulama yang menjelaskan zakat profesi 2.5% boleh diambil dengan cara netto (penghasilan bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok ) dan brutto (penghasilan kotor secara langsung).

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.



Zakat PNS

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Bagaimanakah cara menghitung zakat profesi bagi PNS kalau ingin menunaikannya setahun sekali, dengan perincian gajian Rp. 3.300.000 perbulan dan bayar hutang/kebutuhan pokok Rp.1000.000? Dan bagaimana perhitungan waktu mengeluarkan zakatnya? Mohon penjelasannya.

Terima kasih
Wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Tuti
Bekasi

JAWABAN

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Ibu Tuti yang baik.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud juga mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.
Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan seorang pegawai jika cukup nishab wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Ulama fiqih kontemporer menjelaskan zakat profesi dapat ditunaikan baik sebulan sekali maupun bisa juga setahun sekali. Adapun dalil ditunaikannya zakat setahun sekali, sebagaimana sabda Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (HR. Abu Daud). Zakat profesi yang dikeluarkan setahun sekali itu juga harus mencukupi nishab emas 85 gram.
1. Simulasi Perhitungan zakat Ibu Tuti:
A. Pemasukan
Pemasukan Rp. 3.300.000,- x 12 = Rp. 39.600.000,-
Hutang (kredit) Rp. 1.000.000 x 12 = Rp. 12.000.000,-
Total Bersih Pendapatan: Rp. 27.600.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Ibu Tuti tersebut (Rp. 27.600.000,-) berarti Ibu wajib. Sebesar 2,5% x Rp. 27.600.000,- = Rp. 690.000,- (setahun) bisa juga dikeluarkan perbulan menjadi Rp. 57.500,- (khawatir pertahun memberatkan).
2. Adapun mengenai kapan waktu dimulainya perhitungan haul untuk ketentuan membayar zakat harta/profesi setahun sekali, ulama menjelaskan dihitung kepemilikan hartanya tersebut sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah.
Ustman bin Affan R.a. pernah menyerukan kepada kaum muslimin ketika bulan Muharram tiba “Bulan ini adalah bulan kalian membayar zakat kalian, siapa yang memiliki hutang hendaklah dibayarnya sehingga kalian daapat menunaikan kewajiban zakat harta kalian”. Tapi sebagian ulama memberikan kebebasan untuk menentukan perhitungan tahun tersebut, yang penting genap satu tahun dengan tidak mempermasalahkan harus dimulai pada bulan Muharram atau boleh saja ditunaikan zakat pada bulan lainnya dengan syarat cukup nishab dalam satu tahun. Misal tahun lalu Ibu Tuti menunaikan zakatnya pada tahun lalu bulan Rajab 1430 H, berarti tahun berikutnya wajib zakat bulan Rajab 1431 H, atau juga bisa ditunaikan bulan Februari 2009, berarti tahun berikutnya Ibu wajib menunaikannya pada bulan Februari 2010.
Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan menurut para ahli fiqih mereka sepakat wajib dikeluarkan nya zakat secara segera dan tidak boleh mengakhirkannya. Sebab, zakat merupakan hak yang wajib diserahkan kepada manusia/mustahik.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam
.

Link: http://www.facebook.com/search/?q=program+doktor&init=quick#!/photo.php?pid=30703031&o=all&op=1&view=all&subj=239925181488&aid=-1&id=1165672776

Zakat Warisan

Berikut adalah tulisan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 40 Thn. IV bulan April 2010, h. 67. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga bermanfaat.



Zakat Warisan
Assalamu’alaikum wr. Wb.

Mohon Penjelasan harta benda yang kami terima dari warisan apakah perlu di zakati, kebetulan saya dapat warisan rumah dan sudah dijual seharga Rp. 250.000.000,- berapa persen zakatnya?

Terima kasih
wasalamu’alaikum wr. Wb.

Ali

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Ali yang baik.

Menurut ulama fiqih harta warisan tidak termasuk obyek zakat. Sebab, kewajiban zakat pada harta warisan tidak ditemukan dalil-dalil nya dari hadits-hadits Rasulullah ataupun dari keterangan para sahabat, untuk itu tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Tetapi biasanya warisan yang diterima adalah dalam bentuk harta, dan inilah sebenarnya yang dimaksud dengan warisan yang harus dikeluarkan zakatnya, yaitu harta dari warisan tersebut. Firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah (2): 267) Jika sudah memenuhi nishab, maka harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, jika belum memenuhi, maka harta warisan tersebut tidak wajib zakat.

Persentase zakat dari harta warisan ada dua pendapat ulama: pertama, 20 persen karena dianalogikakan dengan zakat barang temuan (rikaz); kedua, 2,5 persen karena dianalogikakan dengan barang hak milik (perdagangan atau simpanan). Umumnya ulama menjelaskan persentasenya adalah 2,5% . Di mana ada yang menjelaskan perhitungan harta warisan adalah sama dengan zakat emas apabila harta warisan tersebut dalam bentuk emas, uang simpanan di bank, ataupun dalam bentuk simpanan lainnya. Jika harta warisan yang diterima tersebut dalam bentuk perusahaan perdagangan, maka zakat yang dikeluarkan adalah sama dengan zakat perdagangan. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari Samurah ibn Jundub: “Rasulullah menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami jual.” (HR. Abu Daud)

Menurut ulama pembagian harta waris tidak diperkenankan untuk dibagikan sebelum diselesaikan terlebih dahulu hutang mayyit, yaitu hutang kepada Allah (misalnya zakat, kifarat, dsb) dan hutang kepada manusia, setelah itu barulah dikeluarkan untuk pembagian waris. Harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli warisnya jika sudah memenuhi syarat-syaratnya, harta tersebut wajib zakat setelah dipegang oleh ahli warisnya seperti nishab dan haul dan harta itu berubah menjadi hak miliknya. Lebih jelas, Jika harta yang telah ia peroleh tersebut telah sampai satu nishab dan telah genap setahun, maka Bapak Ali wajib mengeluarkan 2,5 % dari harta tersebut.

Adapun perhitungan zakat Bapak Ali :
A. Pemasukan
Pendapatan dari warisan (jual rumah) Pak Ali Rp. 250.000.000,-
Total Rp. 250.000.000,-
B. Nishab (batas minimal berzakat)
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan tersebut berarti Pak Ali wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat: 2,5% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 6.250.000,-

Al-hasil, kalau harta warisan sudah dalam bentuk uang dari penjualan rumah warisan sebesar Rp 250 juta, maka segera saja keluarkan zakatnya 2,5 persen sebesar Rp. 6.250.000,-. Tetapi, jika masih dalam bentuk rumah maka tentu tidak berzakat pada saat itu dan sangat dianjurkan untuk bersedekah yang besar pahala dan dahsyat keutamaannya bagi kita.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Zakat Warisan 20 %

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Saya mendapatkan informasi zakat warisan ada yang menggunakan 20% mengapa demikian?

Terima kasih atas penjelasannya
wasalamu’alaikum wr. Wb.

Ganjar

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Ganjar yang baik.

Firman Allah SWT dalam surah At-Taubah (9): 103. “Ambillah zakat dari (sebagian harta mereka) dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka”.

Mengapa zakat harta warisan lebih besar daripada zakat lainnya, tidak lain ialah karena harta tersebut diperolehnya tanpa disertai usaha dan jerih payah sendiri, tetapi atas pemberian orang tuanya atau orang lain yang telah berjerih payah, berusaha memperoleh harta tersebut sebelumnya. Dengan demikian, zakatnya lebih besar daripada harta zakat lainnya.

Ulama yang menjelaskan persentase zakat dari harta warisan 20% mengqiaskan dengan harta rikaz (temuan) sebab tanpa adanya unsur usaha keras. Pendukung pendapat ini menegaskan harta warisan berbeda dengan harta lainnya diperoleh adanya usaha keras, misalnya melalui berdagang, bercocok tanam dan sebagainya, zakatnya berkisar antara 2,5%, 5% sampai dengan 10%. Sedang harta warisan diperoleh begitu saja tanpa ada usaha sebelumnya. Hal inilah yang membedakan hal tersebut, zakatnya mencapai 20% atau seperlima dari harta yang diperoleh.

Harta rikaz atau harta temuan biasanya di zaman sekarang dapat berupa hadiah yang tidak disangka-sangka, katakanlah rejeki nomplok, seperti Bapak Ganjar tiba-tiba ditelepon suatu Bank Syariah, karena nomor rekening anda di Bank tersebut memenangkan undian, dan anda mendapatkan hadiah uang sebesar 300 juta, maka saat anda terima uang tersebut, keluarkanlah 20% sebagai zakatnya. Termasuk harta yang diperoleh dari warisan juga sebagai harta rikaz. Ada juga ulama yang mengkiaskan harta warisan dengan harta Ghanimah, yakni rampasan perang, yang sama-sama diperolehnya tanpa ada usaha dari orang yang memperolehnya dengan persentase 20%.

Zakat harta ghanimah ini dijelaskan oleh Allah SWT, dalam surah al-Anfal/ 8: 41) yang artinya: ”Ketahuilah bahwa apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima (20%) untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibn sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa-apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”

Kewajiban mengeluarkan zakat dari harta warisan tentunya harus memenuhi syarat-syarat adanya haul dan nishab. Jika belum memenuhi syarat-syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban menunaikan zakat dari harta warisan yang dimilikinya.

Al-hasil, menurut ulama fikih pada dasarnya apa pun harta yang diperoleh, baik lewat warisan, pemberian, hasil usaha, dan sebagainya, selama itu halal dan cukup nishab maka wajib dizakati. Ulama yang menjelaskan harta diperoleh dari warisan dikeluarkan 20% menganalogikakan dengan zakat rikaz di mana tanpa adanya usaha keras.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Zakat atau Aqiqah duluan?

Zakat atau Aqiqah duluan?
Senin, 01/03/2010 16:07 WIB | email | print | share

dimuat di situs http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-atau-aqiqah-duluan.htm

Assamualaikum wr,.Ustadz...ada beberapa hal yang mau saya pertanyakan, mungkin di forum ini kurang tepat karena saya bingung harus dibagian saya konsultasi yang mana, ada beberapa pertanyaan antara lain:
1. Bagaimana hukumnya seseorang yang belum melaksanakan aqiqah hingga usia nya saat ini sudah hampir 29th?
2. seandainya ada niat untuk melaksanakan aqiqah di usia tersebut bagaimana tata cara pelaksanaannya?
3. untuk pembelian 2 ekor kambing atau melaksanakan aqiqah, apakah boleh dari orang yang akan melaksanakan aqiqah tersebut?
4. Mana yang lebih diutamakan Zakat, Qurban dan Aqiqah?
sebelumnya saya ucapkan terimakasih,..ustadz,..
Wassalamualaikum Wr..
Yds
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Yds yang baik.

1. Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hukum aqiqah, Ibnu Hazm menjelaskan aqiqah hukumnya wajib. Pendapat jumhur ulama adalah aqiqah itu hukumnya sunnah. Madzhab Hanafiah mengatakan tidak wajib dan tidak pula sunnah, hukumnya mubah.
Dengan demikian, kecendrungan ulama umumnya berpegang kepada pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dan pelaksanaannya paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Bila belum mampu hari ketujuh bisa hari keempat belas, dan hari ke dua puluh satu. Bahkan menurut sebagian besar ulama, aqiqah sangat dianjurkan bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu dan orang tua itu mampu mengaqiqahkanya. Jika orang tua tidak mampu maka tidak apa-apa baginya meninggalkan aqiqah. Rasulullah saw: “Barangsiapa yang ingin menyembelih (hewan ‘aqiqah) untuk anaknya maka lakukanlah, dan barang siapa yang tidak ingin (tidak mampu) maka tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud)

Adapun pendapat tentang melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya sampai usia dewasa (29 tahun). Sebagian ulama membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527. senada dengan ini sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”.
Lebih jelas, Ibnu Rusyd juga dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid (jilid I:139) menjelaskan sebagian ulama membolehkan aqiqah ditunaikan sendiri ketika sudah dewasa sebab masa kecilnya seseorang tidak diaqiqahi orang tuanya karena ketidak-mampuan ekonomi. Hal ini sesuai dengan hadits dari Anas yang berbunyi : "Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi."
2 dan 3. Banyak orang Islam yang belum sempat diaqiqahkan oleh orangtuanya ketika dia lahir. Itu bisa jadi karena ketidaktahuan atau bisa pula ketidakmampuan orangtuanya. Berdasarkan penjelasan no, 1 jelas bahwa hukum beraqiqah melaksanakannya sendiri menurut jumhur ulama diperbolehkan sebagaimana Rasulullah sendiri mengaqiqah kan dirinya sendiri setelah hijrah kurang lebih pada usia 40 tahun.
Adapun tata cara pelaksanaan aqiqah dapat dicermati, Madzhab Syafi’i dan Hambali menganjurkan menyembelih dua ekor kambing bila anak yang lahir laki-laki, dan seekor bila perempuan. Sebagaimana Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing dan untuk perempuan satu kambing.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk anak. Asal katanya al ‘aqqu yang berarti belah dan potong. Karena hewan tersebut dibelah dan dipotong kerongkongannya. Atau ‘aqiqah juga berarti sebuah nama rambut yang tumbuh di atas kepala bayi yang tumbuh saat di dalam perut ibunya. (Subulus Salam juz IV, hal 407)

Berdasarkan penjelasan tersebut, berarti aqiqah sangat dianjurkan pelaksanaannya pada hari ketujuh dari kelahiran bayi dan saat mencukur rambut. Dari Anas r.a. beliau berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Anak itu di aqiqahkan pada hari ketujuh dari kelahirannya….” (HR. Ibnu Hibban).

Adapun pendistribusian daging aqiqah disunnahkan dimasak terlebih dahulu daging sembelihannya dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah. Berbeda dengan qurban dagingnya diberikan dalam keadaan mentah. Dan yang beraqiqah boleh memakan sepertiga dari daging aqiqah itu. Tetapi apabila aqiqah ini dinadzarkan, maka hukumnya wajib. Dan daging aqiqah nadzar ini harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.
4. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak Yds, kami jelaskan terlebih dahulu pengertian zakat, qurban dan Aqiqah. Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 103). Menurut terminologi zakat berarti hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.

Definisi Qurban menurut bahasa berasal dari kata bahasa Arab : “ Qaraba ”, “ yaqrabu ”, Qurban wa qurbanan wa qirbanan ” yang artinya dekat. Menurut istilah, qurban berarti mendekatkan diri kepada Allah s.w.t., dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Qurban dalam pengertian kita sehari-hari sebenarnya diambil dari kata udhhiyah yakni bentuk jama’ dari kata ”dhahiyyah” yaitu sembelihan pada waktu dhuha tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Dari sinilah muncul istilah ”Idul Adha”. Dengan demikian yang dimaksud dengan Qurban atau udhhiyah adalah penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah (taqarrub) kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq , yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Waktu Qurban Hewan kurban disembelih setelah selesai shalat Ied.

Sedangkan aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus/memotong. Dinamakan demikian karena hewan disembelih atau lehernya dipotong. Adapun makna aqiqah secara terminologi adalah penyembelihan hewan (domba) untuk menebus bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh dari kelahiran, sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas dikaruniakannya anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Adapun dari segi hukum, zakat hukumnya wajib sedangkan qurban dan aqiqah adalah sunnah. Semuanya adalah amalan ibadah yang besar pahalanya saat kita menunaikannya. Jika Bapak memiliki harta yang lebih bahkan cukup nishab, ulama sangat menganjurkan untuk menunaikan yang wajib terlebih dahulu yaitu zakat. Jika ada kelebihan harta lagi maka sangat dianjurkan menunaikan aqiqah dan qurban.

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut hukum mengaqiqahkan untuk diri sendiri menurut ulama diperbolehkan. Dan diantara keutamaan ibadah hendaknya kita melaksanakan ibadah wajib (zakat) terlebih dahulu baru kemudian diikuti ibadah sunnah (qurban/aqiqah).

Demikian semoga dapat dipahami. Amin. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Zakat Dinegri Orang

Selasa, 09/03/2010 14:55 WIB | email | print | share

Bagaimana hukum Zakat Di negeri Orang?

Adin

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Adin yang baik.

Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili hendaknya zakat diberikan di tempat mereka tinggal. Sebagaimana dalam kaidah umum menyatakan ” Hendaknya zakat dibagikan kepada masyarakat yang ada di antara mereka”. Rasulullah bersabda: ”Ambillah zakat dari orang-orang kaya mereka dan berikanlah kepada orang-orang fakir di antara mereka”. (HR. Bukhori)
Kalau ada seorang yang mencari rizkinya di negeri orang sebaiknya menunaikan zakat di tempat mereka bekerja dan diperbolehkan memberikan zakat di negeri orang tersebut. Tetapi jika orang tersebut bekerja di dalam negeri kemudian memberikannya di luar negeri dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Jumhur ulama umumnya melarang pendistribusian zakat dari satu daerah/negeri ke daerah /negeri lain atau tidak diperkenankan memindahkan zakat ke tempat lain. Mazhab hanafi, Syafii, Maliki dan hanbali menjelaskan zakat harus dibagikan di tempat harta kekayaan diambil.
Hanya saja Mazhab Maliki berpendapat bahwa apabila daerah/negara lain lebih membutuhkan maka zakat boleh dipindah. Imam Malik berpendapat tidak boleh memindahkan zakat kecuali bila di suatu daerah penduduknya memerlukannya dengan toleransi jarak pembagian zakat ke daerah lain itu sejauh radius di bawah jarak qashar shalat (masafatulqasr) yaitu 89 km. Sebab zakat hanya diberikan di tempat itu juga.
Mazhab Hambali juga menjelaskan tidak boleh memindahkan zakat dari daerah dikeluarkannya zakat itu ke daerah lain kecuali sejauh perjalanan yang diperbolehkan shalat qashar (89 km) dan wajib membagi zakat itu di daerah wajib zakat atau daerah yang berdekatan sampai sejauh kurang dari masafatulqasr. Hal ini berbeda di mana Syafi’i berpendapat bila tidak didapati mustahik zakat di sebuah negara, maka zakat boleh dipindah ke negara terdekat. Hal ini pernah dipraktekkan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis.

Berdasarkan Fatwa Simposim Yayasan Zakat Internasional II, Tentang Zakat Kontemporer yang diselenggarakan di Kuwait pada tanggal 11 Zulkaidah 1409 H. bertepatan dengan 4/6/1989 M menjelaskan pada dasarnya penyaluran zakat dilakukan kepada mustahik di tempat pemungutannya sendiri, kemudian baru ditransfer ke luar daerah pemungutan bila masih terdapat kelebihan, kecuali dalam masa-masa paceklik dan bencana yang dapat ditransfer sesuai urutan prioritas yang paling membutuhkan, Simposium memutuskan hal-hal sbb :
Pertama : Pada dasarnya zakat disalurkan kepada mustahik di tempat pemungutannya sendiri, bukan di tempat domisili si wajib zakat, namun boleh mentransfer zakat ke tempat lain bila ternyata ada kepentingan legal yang lebih utama.
Di antara kondisi yang membolehkan mentransfer tersebut adalah :
a. Mentransfernya ke medan perang sabilillah
b. Mentransfernya ke yayasan dakwah, pendidikan, kesehatan yang merupakan salah satu mustahik yang delapan.
c. Mentransfernya ke daerah-daerah kaum muslimin yang terlanda bahaya kelaparan dan bencana alam.
d. Mentransfernya kepada keluarga si wajib zakat.

Kedua : Mentransfer zakat ke luar tempat pemungutannya di luar kondisi di atas, bukan berarti zakatnya tidak sah, akan tetapi makruh selama diberikan kepada salah satu mustahik yang delapan.
Ketiga : Yang dimaksud dengan tempat pemungutan zakat adalah kampung pemungutannya termasuk kampung yang terdapat di sekelilingnya, distrik dan wilayah yang kurang dari 75 Km (jarak boleh mengkasar salat) karena dianggap masih satu daerah.

Keempat : Tempat pemungutan zakat fitrah adalah tempat si wajib zakat, karena zakat fitrah adalah zakat badan.
Dengan demikian, Syaikh Fauzan menjelaskan hukum distribusi zakat ke daerah lain ada dua pandangan ulama:

Pandangan Pertama: Tidak boleh.
Tidak boleh memindahkan harta zakat dari satu negeri ke negeri lain lebih jauh dari jarak safar yang diperkenankan melakukan qashar shalat, yaitu 88,7 km, kurang-lebih. Dalilnya adalah hadits Muadz bin Jabal ketika beliau diutus oleh Rasulullah ke Yaman. Diantara isi sabda Rasulullah adalah: Maka, jika mereka sudah mentaatimu dalam hal tersebut (syahadatain dan shalat), maka ajarkanlah bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.Kata Orang Fakir diantara mereka, maksudnya adalah orang fakir yang ada di Yaman. Juga, maksud dari zakat adalah mencukupkan pemenuhan kebutuhan para fakir-miskin, jika boleh memindahkan harta zakat kepada negeri lain, tentu akan banyak orang fakir yang tidak tercukupi pemenuhan kebutuhannya di Yaman.
Pandangan Kedua: Boleh demi mashlahat yang kuat. Misalnya kerabat yang miskin di negeri lain atau penuntut ilmu, orang-orang yang membutuhkan, dan lain-lain.
Pandangan kedua inilah lebih besar manfaatnya jika di sebuah negeri tidak ditemukan fakir dan miskin maka diperbolehkan mendistribusikan ke daerah/negeri lain. Kebolehan memindahkan harta zakat ke negeri lain tentu jika ada mashlahat syar'iy. Hal ini berdasarkan keumuman ayat Allah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir, miskin ....” (QS. At-Taubah (9): 60) Maksudnya adalah orang fakir dan miskin di setiap tempat .

Para ulama fiqih sepakat boleh memindahkan zakat kepada mustahik dari daerah lain sekiranya penduduk daerah orang yang mengeluarkan (muzakki) tidak lagi memerlukan zakat itu. Jika penduduk daerah zakat itu sendiri memerlukan maka zakat tidak boleh dipindah. Akan tetapi jika penduduk di tempat orang yang berzakat itu sendiri memerlukan, janganlah zakat dipindah ke daerah lain, karena tujuan zakat itu ialah memberi kekayaan fakir miskin daerah itu. Sebab akan berakibat negatif di mana di daerah semula masih ada fakir miskin dan daerah lainnya fakir miskin hilang atau berkurang dengan demikian tujuan zakat kurang berhasil.

Dari keterangan diatas dapat kita pahami bahwa memberikan zakat bagi faqir-miskin pada desa yang berdekatan dengan desa tempat usaha kita dibolehkan. Sebahagian Ulama memilih diperbolehkan pemindahan zakat. Menurut Ibnu Makharamah boleh memindahkan zakat untuk daerah yang dekat. Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-rauyani, Al-Khathabi dan sebagian ulama.

Al-hasil, menurut ulama zakat sangat dianjurkan ditunaikan ditempat mereka tinggal. Adapun memindahkan zakat dari satu daerah/negri ke daerah/negri lain itu boleh, jika penduduk daerah zakat itu tidak memerlukannya (tidak ada mustahiknya), demikian disebutkan dalam Fikhussunnah jilid I halaman 408.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA


dimuat diwebsite: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-dinegri-orang.htm

Kepada Siapa Saya Harus Membayar Kifarat

Kamis, 11/03/2010 10:16 WIB | email | print | share

Assalamualaikum...

Saya mau bertanya,kepada siapa saya harus membayar kifarat? saya pernah melakukan hubungan badan dengan istri.saya kira udah beres haid karena sudah tidak ada darah.tetapi setelah berlangsung saya menyadari masih ada darah yang keluar.tapi saya tetap meneruskannya.saya baca2 di artikel kami harus bertobat dan harus membayar kifarat 1/2 dinar.kalo saya mau membayar kifarat kepada siapa saya harus membayar?? 1/2 dinar itu berapa gram emas?? Terima kasih sebelumnya.

nn

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya saudara NN yang super.

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnahi) Mengenai waktu lamanya haid para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan sekurangnya sehari semalam. Ada juga yang mengatakan tiga hari. Adapun batasan maksimum ada yang mengatakan sepuluh hari dan ada yang mengatakan lima belas hari. Hanya bila seorang wanita telah mengalami kebiasaan yang telah berulan-ulang, hendaknya ia berbuat berdasarkan itu dan diperbolehkan berhubungan suami istri setelah bersuci.

Kifarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah. Kifarat adalah hak Allah sebagai tanda bertobat.

Sehingga menurut ulama kifarat wajib dilakukan karena melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu. Dan shaum kifarat dimaksudkan untuk menghapuskan dosa atau hilaf tersebut. Shaum kifarat itu tiga hari puasa bagi mereka yang melakukan sumpah palsu. 60 hari puasa bagi mereka yang membunuh manusia tidak sengaja, suami yang melakukan dzihar, mengharamkan istri disamakan dengan haramnya nikah/bergaul dengan ibu sendiri, dan bagi mereka yang melakukan hubungan seks siang hari pada bulan Ramadhan. Sebetulnya semua shaum dan ibadah-ibadah lainnya mempunyai fungsi kifarat, penghapus dosa-dosa kecil.

Kifarat umumnya sering digunakan yaitu sebagai denda atas pelanggaran sumpah atau berhubungan suami istri pada siang hari saat puasa di bulan ramadhan. Penyaluran membayar kifarat diberikan kepada orang miskin yang ada di sekitar rumah saudara NN. Dari berbagai sumber kitab fikih, kami belum menemukan berhubungan badan saat istri sedang haid wajib membayar kifarat. Yang ada kifarat atas sumpah dan berhubungan suami istri pada siang hari saat puasa di bulan ramadhan.

Kifarat atas pelanggaran sumpah firman Allah Swt:
“Maka kafaratnya memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian itu, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum Nya agar kamu bersyukur” (QS. al-Maidah (5): 89)

Adapun perintah membayar kifarat dari bersetubuh di siang hari bulan Ramadan bagi yang berpuasa dan wajib membayar kifarat. Menurut pendapat Hanafi, Syafi’i dan Hanbali bahwa kifarat ini mesti dilaksanakan secara tertib. Maksudnya, pertama mesti memerdekakan budak, jika tidak mampu baru boleh pindah kepada kifarat yang kedua, puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu juga baru boleh pindah kepda kifarat yang ketiga, memberi makan enam puluh orang miskin. Di mana kifarat tersebut harus dilaksanakan bagi yang mampu atau tidak mampu dan bagi yang tidak mampu tanggungan kifarat tersebut ditunggu sampai mampu.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Seorang lelaki datang menemui Nabi saw. dan berkata: Celaka saya, wahai Rasulullah. Beliau bertanya: Apa yang membuat engkau celaka? Lelaki itu menjawab: Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan Ramadan. Beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Ia menjawab: Tidak punya. Beliau bertanya: Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak mampu. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu Rasulullah saw. memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda: Sedekahkanlah ini. Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami. Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu. (HR. Muslim)

Adapun mengenai berjima saat istri haid Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid (jilid I: 43) menjelaskan ada perbedaan ulama fikih dalam menghukumi berhubungan badan saat istri sedang haid. Jumhur ulama diantaranya Imam Malik, Imam As-Syafii dan Imam Abu Hanifah menjelaskan cukup bagi pelakunya untuk bertobat kepada Allah dengan beristigfar dan tidak dihukumi adanya perintah bersedekah. Berbeda dengan Imam Ahmad bin Hanbal yang menganjurkan bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.

Menurut Yusuf al-Qardhawi perhitungan 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas dan ½ dinar setara dengan 2,125 gram emas. Kalau diequivalenkan ke nominal rupiah (asumsi @1 gram emas x Rp. 300.000) 4,25 gram emas = Rp. 1.275.000,-, sedangkan 2,125 gram emas = Rp. 637.500,-

Al-hasil, dalam menghukumi berhubungan badan saat istri sedang haid ulama fikih lebih memilih pendapat jumhur ulama di mana cukup bagi pelakunya untuk bertobat kepada Allah dengan beristigfar saja dan tidak dihukumi adanya perintah bersedekah apalagi kifarat.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen

Ingin Bayar Zakat Per Bulan...(tentang Nisab)

Jumat, 15/01/2010 16:55 WIB

Assalamualaikum wr. wb.
Saya mempunyai usaha di bidang penjualan pulsa, dimana untuk keuntungan bulan-bulan sebelumnya saya tidak menghitungnya karena campur aduk dengan pengeluaran sehari-hari. oleh karena itu, saya bingung untuk mengeluarkan zakat. Untuk menghindari beratnya pembayaran zakat, maka saya berencana untuk mengeluarkan zakat secara bulanan dan memperbaiki sistem keuangan saya. pertanyaan saya :

1. cara menghitung zakat secara bulanan?
2. berapa nisabnya, jika saya inngin membayar zakat secara perbulan?
3. kemana saya harus membayar zakat, karena saya tidak pernah membayar zakat sebelumnya?

atas jawabannya saya ucapkan jazakallah khairan katsira.,.,.,
wassalamualaikum wr. wb.

andi

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Andi yang baik.

Tanggapan 1 dan 2. Menurut Ulama fiqih, zakat perdagangan adalah harta perdagangan yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala sesuatu (baik produk maupun jasa) yang dibeli atau dijual untuk tujuan memperoleh keuntungan. Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah (2): 267) "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19) "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud ) Sabda Rasulullah s.a.w.: "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)
Perhitungan zakat perdagangan yang ditunaikan perbulan, ulama fiqih dalam hal ini membolehkan dalih tidak memberatkan muzakki dalam berzakat dengan diangsur secara bertahap. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal nishab ada yang menggunakan qiyas emas 85 gram (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dan ada juga yang menggunakan qiyas hasil pertanian 520 Kg beras (asumsi @Rp. 4000/Kg beras x 520 Kg Rp. 2080.000,-). maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% atau 10%.

Adapun lebih jelasnya kriteria pendapat tersebut sebagai berikut :
1. Jika perdagangan bergerak dalam bidang usaha penjualan maka diqiaskan dengan emas. Harta perdagangan /perusahaan tersebut dikeluarkan zakatnya pertahun jika sama atau melebihi nishab (pertahun 85 gram emas /Rp. 25.500.000,- atau juga boleh perbulan 7.08 gram emas/Rp. 2.125.000,- ) dan kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perdagangan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat pertanian atau diqiaskan dengan hasil pertanian. Nishabnya 520 Kg beras/ Rp. 2080.000,-Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan panen sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka yang sesuai dengan usaha penjualan pulsa Pak Andi yaitu menggunakan model pertama di mana usaha perdagangan diqiaskan dengan nishab emas 85 gram.

Mengenai dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”. Lebih jelasnya, perhitungan zakat perdagangan adalah:(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %

Contoh :
Harta perniagaan usaha Pak Andi di bidang penjualan pulsa diasumsikan
o Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 42.000.000,- atau tiap bulan memperoleh untung Rp. 3.500.000,-
o Uang kas modal diputar 15.000.000,- (B): Rp. 15.000.000,-
o Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,-
o Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,-
o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji (E) @ Rp. 1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,-
Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C+D)-E)}=Rp. 64.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 52.000.000
Nishab zakat perdagangan adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 300.000,- = Rp 25.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Berarti dalam simulasi tersebut Pak Andi wajib mengeluarkan zakatnya yaitu; Rp. 52.000.000 x 2,5% = Rp. 1.300.000 (dalam setahun), atau Rp. 108.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya untuk meringankan)

Tanggapan 3. Kemana harus membayar zakat? Hendaknya dalam membayar zakat diberikan kepada lembaga yang amanah baik BAZ/LAZ seperti Dompet Dhuafa Republika dan sebagainya. Keuntungan membayar zakat di lembaga tersebut yaitu dana zakat lebih diberdayakan dan bermanfaar besar bagi pengentasan kemiskinan dan bahkan muzakki (orang yang berzakat) sendiri dapat surat dari lembaga tersebut sebagai bukti pengurang pajak bapak sebab telah berzakat sesuai dengan UU 38 Tahun 1998 dan UU No.17 Tahun 2000.

Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang Pak Andi bisa ditunaikan setahun sekali sebesar 2,5% (atau jika ditakutkan memberatkan boleh perbulan ditunaikan) Jika pendapatan usaha Bapak di atas nishab 85 gram emas maka wajib zakat sebesar 2.5 %., tetapi sebaliknya jika tidak mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger