Latest Movie :
Recent Movies

Zakat Diberikan Ke Adik Untuk Bayar Utang

Minggu, 06/12/2009 16:42 WIB

Assalamualaikum wr wb
Pak Ustadz yang terhormat
Adik saya pinjam uang ke bank untuk usaha dengan agunan mobil dan tanah milik ibu saya. Sekarang bisnis merugi dan utangnya macet. Adik saya kerja sebagai PNS juga tapi gaji tidak mencukupi untuk mencicil utang bank (utang pokokdan bunganya. Apakah zakat saya selama beberapa tahun ke depan dapat diberikan ke adik saya untuk menutup utang tersebut? soalnya zakat setahun saya tidak mencukupi utk menutup hutang adik saya tersebut sedangkan pinjaman bank perlu segera ditutup.
terima kasih, mohon jawabannya

salam hormat

setiabudi

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Setiabudi yang budiman.

"Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah (9):60).
Dari penjelasan ayat di atas, jelaslah bahwa zakat hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnâf (kelompok), yaitu : Kelompok fakir, Kelompok miskin, Kelompok Amil, Kelompok muallafatu qulûbuhum, Kelompok fi ar-riqâb, Kelompok al-ghârimin, Kelompok fi sabilillah, dan Kelompok ibnu sabil.

Berdasarkan dalil tersebut zakat ternyata memiliki pos-pos penerimaan khusus yang telah ditentukan Allah, yaitu yang disebut sebagai mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat).. Selain daripada itu, mereka bukanlah termasuk mustahik.
Menurut ulama fikih dengan kategori yang telah disebutkan, bahwa adik Bapak merupakan bukan berada dibawah tangggungan bapak secara langsung. Jika mereka memenuhi syarat fakir/miskin atau Ghorimin (orang yang berhutang) berdasarkan ayat tersebut, maka mereka berhak mendapatkan zakat dari harta bapak. Oleh karenanya, ulama menjelaskan bahwa sebab dengan kefakiran/kemiskinan atau Ghorimin (orang yang berhutang)lah mereka bisa dikategorikan sebagai orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat).
Adapun pengertian al-ghârimin dalam sebagian besar literatur fiqh dibatasi pada orang yang punya hutang untuk keperluannya sendiri dan zakat diberikan untuk membebaskannya dari hutang. Ulama Hanafiah mendefinisikan al-ghârim adalah sebagai orang yang berhutang dan tidak mempunyai harta yang mencapai nisab zakat. (Lihat Wahbah Zuhaili, Fiqhu Islâmi, h. 873-874)

Namun sebagian ulama memperluas pengertiannya dan membagikannya ke dalam dua kelompok, yaitu orang yang berhutang untuk keperluannya sendiri dan orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain. (Lihat Abdullah Nâsih ‘Ulwân, Ahkâm al- Zakâh, h. 55-57) Untuk lebih jelasnya sebagai berikut: Kelompok Pertama adalah mereka yang berhutang untuk kepentingan pribadi, seperti untuk memenuhi nafkah/kebutuhan hidupnya, untuk biaya perkawinan, biaya pengobatan, untuk membangun tempat tinggal, membeli perabotan rumah tangga, ataupun berhutang untuk membayar ganti rugi atas barang orang lain yang rusak atau hilang tanpa disengaja. Untuk mereka yang termasuk dalam kategori ini boleh diberikan bantuan dari dana zakat, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Si peminjam haruslah orang yang benar-benar tidak mampu untuk melunasi hutangnya, namun jika ia termasuk orang kaya yang mempunyai kemampuan untuk melunasinya baik dengan uang ataupun dengan barang-barang lain yang mempunyai nilai ekonomis (kecuali rumah, pakaian dan lain-lain yang merupakan kebutuhan pokok manusia), maka ia tidak berhak mendapatkan bantuan zakat.
b. Besarnya hutang adalah apabila dibayarkan akan mengurangi ataupun menghabiskan nisab harta yang wajib dizakatkan. Sebagai contoh seseorang memiliki harta sebanyak Rp.10.000.000, di mana harta tersebut telah mencapai nisab (berdasarkan perhitungan nisab emas). Tetapi ia mempunyai hutang yang besarnya Rp.2.000.000. yang jika dibayarkan akan mengurangi nisab hartanya tersebut. Atau besarnya hutang menyamai jumlah harta yang dimiliki, Dalam kondisi ini ia tidak diwajibkan zakat, bahkan berhak menerima zakat.
c. Hendaknya hutang tersebut adalah hutang yang harus dilunasi dengan segera, sedangkan hutang yang pembayarannya bisa ditunda sampai waktu yang ditentukan, jumhur ulama berpendapat tidak boleh diberikan zakat karena tidak termasuk ke dalam kebutuhan mendesak.
d. Hendaknya hutang tersebut adalah hutang yang berkaitan dengan hak sesama manusia, adapun hutang yang merupakan hak Allah, seperti pembayaran kafarat, tidak diperbolehkan mengambilnya dari zakat.
e. Hutang tersebut haruslah hutang untuk hal-hal yang diperbolehkan syara’, sedangkan hutang untuk sesuatu yang mengandung unsur maksiat, seperti untuk membeli minuman keras, berjudi, berzina, dan lain-lain, maka haram memberikan zakat kepada si peminjam sampai mereka benar-benar bertaubat).
f. Hutang tersebut hendaknya benar-benar untuk hal yang dibutuhkan oleh si pengutang tanpa melebihi batas-batas kewajaran, karena berhutang untuk hal¬hal yang mengandung unsur pemborosan merupakan hal yang dilarang oleh agama.

Kelompok Kedua yaitu orang-orang yang berhutang untuk kepentingan masyarakat, seperti membangun rumah sakit untuk fakir miskin, membangun fasilitas ibadah, sarana pendidikan agama, dan lain-lain yang bertujuan untuk kebaikan masyarakat. Mereka yang termasuk ke dalam kategori kedua ini berhak dibantu melunasi hutangnya sekalipun mereka termasuk orang yang mampu.

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka memberikan zakat mal kepada adik yang kondisi perekonomiannya betul-betul sulit (fakir) dan terlilit hutang yang tidak bisa lagi untuk membayar dengan harta yang dimilikinya dan hartanya tidak cukup satu nishab maka sangat dianjurkan/ diperbolehkan untuk membantunya. Namun, jika adik bapak mampu membayarnya sendiri dengan hartanya maka adik bapak tidak berhak mendapatkan zakat. Olehkarenanya, hendaknya zakat yang diberikan tersebut tidak diperkenankan untuk diberikan hanya kepada satu orang mustahik saja melainkan masih banyak orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik) dari zakat bapak dan mereka sangat membutuhkan. Di samping, tentu saja akan menjadi lebih baik lagi, jika zakat bapak tersebut juga disalurkan kepada Amil Zakat (BAZ/LAZ/OPZ) yang amanah, terpercaya, adil dan terdistribusi dengan baik tidak menumpuk pada satu orang atau beberapa orang dan sangat terbuka sekali untuk menyalurkan zakat kepada yang lebih berhak.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Dialog ini dipublikasikan di website:http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-diberikan-ke-adik-untuk-bayar-utang.htm

KHOTBAH IDUL FITRI 1430 H DI PONPES AL-FAUZAN JAKARTA SELATAN

TEMA: "HIKMAH RAMADHAN & LEBARAN"
Oleh: Muhammad Zen, S.Ag, Lc, MA*)

أللهُ أَكْبَر. 9x
أَللهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا. وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا. وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. لااله الا الله ولا نعبد الاايّاه مخلصين له الدين ولوكره الكافرون. لااله الا الله وحده, صدق وعده, ونصر عبده, وأعزّ جنده, وهزم الاحزاب وحده. لااله الا الله والله اكبر. الله اكبر ولله الحمد.
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرُ الصِّيَامِ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَجَعَلَ عِيْدَ الْفِطْرِ ضِيَافَةً لِلصَّائِمِيْنَ وَفَرْحَةً لِلْمُتَّقِيْنَ و الحمد لله الذى امرنا بإصلاح معيستنا لنيل السعادة و رضاه أشهد أن لااله الا الله وحده لاشريك له خالق الارض والسموات. واشهد ان محمداعبده ورسوله. اللهمّ صلّ وسلم وبارك على سيّدالكائنات. نبيّنامحمد وعلى أله وصحبه اجمعيمن.
أَمَّا بَعْدُ: فَيَآ عباد الله أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى وَخَابَ مَنْ طَغَى
قَالَ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَلَـوْ أَنَّ أَهْلَ اْلقُرَى ءَامَنُوْا واتَّــقَوا لَـفَتحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلكِن كَذَّبوُا فَأَخَذْناَهُمْ بمِا كَانوُا يَكْسِبُون.[الأعراف: 96] صَدَقَ اللهُ اْلعَظِيْمُ. وقال النبى من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال فكأنما صام الدهر (رواه البخارى)

الله أكبر الله أكبر الله أكبر ولله الحمد!
Marilah kita bersyukur ke hadhirat Allah Swt. yang telah memberikan berbagai nikmatnya, sehingga pada pagi hari yang cerah ini kita bersama dapat duduk bersimpuh mengucapkan takbir, tahmid, tasbih, dan tahlil sebagai perwujudan dari rasa syukur kita menyelesaikan ibadah shaum di bulan suci Ramadhan 1430 H. Dan hari ini kita memasuki hari kemenangan yang penuh dengan kebahagiaan disamping sebagai bentuk syukur atas nikmat dan karunianya bisa berjumpa lagi dengan idul fitri, sejalan dengan firman-Nya pada QS. Al-Baqarah ayat 185:
قَالَ اللهُ تَعَالَى: .. وَلِتُكْمِلُوْا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُ اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ. {البقرة : 185}.
“…Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangannya dan hendaknya kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, niscaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Baqarah: 185).
Shalawat dan salam mari kita selalu sanjungkan kepada Nabi akhir zaman, pembawa amanat Ilahi, teladan bagi manusia, Nabi besar Muhammad Saw. dengan harapan semoga kita semua, kaum muslimin dan muslimat, pada hari akhir nanti mendapatkan syafaat dari baginda Rasulullah Saw.

Allahu akbar 3X
Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah

Kita tidak tahu apakah tahun depan kita akan berjumpa kembali dengan puasa ramadhan dan lebaran. Kita tidak tahu kapan kita akan meninggal, apakah hari ini, esok hari, minggu depan, bulan depan, tahun depan, atau tahun-tahun berikutnya. Sebab Allah menegaskan (QS. Yunus (10): 49)
 •            
49. Tiap-tiap umat mempunyai ajal apabila telah datang ajal mereka, Maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan(nya).
Oleh karenanya marilah bersama-sama kita tingkatkan keimanan kita kepada Allah SWT dan tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mohon ampun kepada Allah dan memaafkan kerabat kita, saudara kita dan lainnya, meskipun mereka pernah menyinggung perasaan kita atau samapi menyakiti kita. Allah adalah maha Pengampun, oleh karenanya sudah sepatutnya kita sebagai hamba Allah untuk saling memaafkan terhadap sesama manusia terutama saudara, handai taulan, tetangga dan sebagainya.

Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah
Banyak hikmah yang dapat kita dapatkan dari madrasah ramadhan dan Lebaran
Pertama. Mudik: Jalin kerjasama-persatuan dan kesatuan
Idul Fitri merupakan momen yang selalu ditunggu umat Islam yang telah menjalankan puasa. Arti Idul Fitri sepenuhnya ditentukan oleh puasa yang telah dilakukan selama sebulan penuh itu. Makin baik puasanya, makin bermakna Idul Fitri yang dirayakan. Idul Fitri adalah simbol kemenangan umat Islam dari pertempuran besar melawan hawa nafsu. Bahkan tak jarang idul fitri dimaknai sebagai bulan mudik.
Pepatah mengatakan: “Sejauh-jauh burung terbang, akhirnya akan kembali ke sarangnya”. Hal ini terasa sekali pada saat menjelang hari raya Idulfitri (Lebaran), dimana banyak sekali orang Mudik ke kampung halamannya masing-masing. Kata Mudik diserap dari kata “Udik” yang berarti desa atau jauh dari kota alias di udik. Mudik berarti kembali ke udik, ke asal usul kita dilahirkan. Jadi, mudik juga berasal dari frasa “menuju udik” selain bisa bermakna kembali ke kampung halaman kita juga berarti kembali ke asal (hulu).
Kaum Muslimin-Muslimat yang Berbahagia
Ternyata ritual mudik bukan hanya milik manusia saja. Banyak jenis satwa yang melakukan ritual mudik, terutama untuk golongan ikan (pisces) dan burung (aves). Yang paling fenomenal adalah mudiknya ikan salmon atlantik. Mereka rutin melakukan migrasi ke tempat kelahirannya meski mengarungi berbagai rintangan dan seringnya berujung pada kematian. Satu-satunya motif mudik berbagai satwa tersebut adalah insting untuk mempertahankan kelangsungan populasi mereka dan berjumpa dengan yang lainnya.
Mudik kental dengan silatuurahim. Simbol ini memberikan pengertian bahwa diharapkan setiap diri ini untuk menjaga persatuan dan mengunjungi sanak famili baik jauh maupun dekat sebagai simbolisasi silaturrahmi.
Bukan kah rasul bersabda:
صلة الرحيم تزيد الرزق والعمر
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فاليصل رحمه
Mudah-mudahan lepas dari ramadhan ini dapat meningkatkan keimanan kita kepada Allah dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui silaturahmi di mana pun kita berada dan saling memaafkan. Agar kita tergolong orang-orang yang bahagia yaitu tergolong al-faizun atau al-muflihun.
Apalagi kita berasal dari rahim ibu kita, di situlah titik temu kasih sayang antara kita dan saudara-saudara kita dengan silaturahim, mengunjungi saudara kita baik yang dekat maupun yang jauh, yang dapat menghubungkan kembali ikatan kekeluargaan dan kasih sayang. Lebih jauh lagi, mudik juga bisa membantu kita untuk memahami makna keberadaan kita sebagai manusia dari mana kita berasal dan kembali ke mana juga kita nanti? Yaitu mudik ke alam akhirat. Sehingga dibutuhkan banyak bekal nanti dengan amal sholih dan kebajikan.
Allahu akbar 3X
Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah
Pada pagi hari ini Allah menghalalkan kita makan dan mengharamkan puasa. Sebab seluruh umat Islam telah melaksanakan puasa sebulan penuh. Sebulan penuh kita menahan diri dari lapar dan haus. Sebulan penuh kita menghindari perbuatan keji dan munkar. Dengan demikian saat berbicara lebaran tidak akan lepas dari pembahasan bulan ramadhan.

Kedua; Meningkatkan Ketaqwaan
Keimanan dan bertaqwa kepada Allah tak lain dari tujuan puasa dan lebaran. QS. Al-Baqarah: 183:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Selepas ramadhan perlu kita renungkan bersama? Apakah dapat meningkatkan keimanan atau justru sebaliknya keimanan semakin melemah. Allah menegaskan orang yang beriman dan suci dirinya termasuk kategori orang beruntung. (QS. Asy-Syams:9-10)
         
9. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,
10. Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.
Sebab puasa melatih orang untuk mensucikan jiwanya dengan simbolisasi kejujuran dan kedisiplinan, saat berpuasa. Bahkan akan menyebabkan setiap yang berpuasa menjadi sehat sebagaimana sabda rasul: suumuu tasikhuu.
Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah
Ketiga; Zakat/sedekah sebagai ibadah sosial
Ada pelajaran lain yang dapat kita petik, yaitu kewajiban membayar zakat mengajarkan kita untuk meningkatkan solideritas antar sesama, membantu kepyang ada kaum papa. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat mal dan fitrah. Zakat mal pelaksanaan tidak hanya di bulan ramadhan boleh dibulan lainnya. Lain halnya zakat fitrah pelaksanaan hanya pada bulan ramadhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap insan baik merdeka maupun budak laki-laki atau perempuan dengan keterangan rasul bahwa orang yang menunaikan sebelum id diitung sebagai zakat fitah yang diterima dan setelah id dihitung sebagai sedekah biasa
من اداها قبل الصلاة وهي زكاة مقبولة ومن اداها بعد الصلاة وهي صدقة من الصدقات ((رواه البخارى)

Keempat; Anjuran 6 hari Puasa Sawal: satu tahun pahala
Oleh karena itu, Rasul sangat menganjurkan kepada kita setelah ramadhan untuk melangkapi puasa ramadhan ini dengan puasa di bulan syawal sebanyak enam hari.
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال فكأنما صام الدهر (رواه البخارى)
Barang siapa yang puasa di bulan romadhan (penuh) kemudian meneruskannya dengan puasa syawal enam hari bagaikan puasa satu tahun lamanya. (HR. Bukhori)
Ahli matamatika mengalikan setiap hari dengan 10 kali lipat, sebab ibadah di bulan ramahan akan diganjar oleh Allah sepuluh kali lipat. Dengan demikian puasa ramadhan (30 hari) ditambah enam hari jadi 36 dikali sepuluh berarti 360 hari. Bukankah jumlah hari dalam setahun 356 hari.

Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah
Kelima; Simbol puasa dan baju baru: menjaga kesucian
Saat berbicara puasa, akan mengantarkan kita mencermati Filosopi Tumbuhan dan Hewan berpuasa, kenapa Tumbuhan dan hewan juga berpuasa?
Tumbuhan puasa saat ingin menggugurkan daunnya, contoh : pohon mangga, pohon jati.

Ular berpuasa saat ingin mengganti kulit menjadi kulit baru, ulat berpuasa saat membuat kepompong menuju menjadi wajah baru (kupu-kupu), ayam berpuasa saat mengerami telurnya agar dapat menetaskan anaknya.
Perlu adanya perenungan bersama, ayam saat mengerami telur akan berbuah hasil yang baik dengan menetasnya anak ayam dan tidak dapat hasil yang baik dengan menjadi telur busuk/tembuhuk.
Melaksanakan ibadah Puasa juga ternyata dapat menghasilkan dua hasil, bagi yang menjalani ibadah puasa dengan keimanan dan keihlasan akan membuahkan hasil yang baik bagaikan anak ayam/ pitik yang suci bersih sebab akan menghadapi hari bahagia idul fitri (kembali suci). Lain halnya mereka yang berpuasa tidak dengan keimanan hanya mengharap pujian akan membuahkan hasil yang tidak baik menjadi telur busuk dan tidak menjadi fitrah.
Hadirnya lebaran memberikan kemenangan seluruh umat Islam diseluruh dunia. Di Indonesia saat berlebaran perlu kita cermati mengapa lebaran identik dengan baju baru? Bukankah ada makalah yang menyatakan:
ليس العيد بلباس جديد ولكن العيد الايمان تزيد
Berlebaran tidak dengan hanya dengan baju baru melainkan keimanan bertambah
Namun demikian kenapa ada istilah baju baru? Pertanyaannya apakah symbol baju ada pada masa rasulullah? Berdasarkan keterangan dikitab shohih bukori karya imam bukhori bahwa pernah suatu ketika Umar memberikan hadiah ke rasul baju baru tujuannya agar rasul dapat mengenakannya saat hutbah id dan menyambut para tamu yang dating, namun rasul tidak menerimanya. Mengapa? Berdasarkan keterangan ahli hadis karena baju tersebut tersebut terbuat dari sutra.
Dengan demikian bahwa tradisi lebaran dengan baju baru merupakan simbolisasi kesucian, sebab baju baru terbebas dari noda dan kotor, demikian orang yang mengenakannya akan berusaha menjaga pakaian itu agar tetap bersih dan tidak terkena noda. Lebaran ada tradisi ketupat, berdasarkan informasi dari Prof. KH. Ali Mustofa Ya’qub bahwa ketupat merupakkan tradisi yang ada di Indonesia saja. Orang jawa sering menyebut ketupat dengan kupat yang berarti mengeku bersalah. Sebab pada hari lebaran salaing memberi maaf. Minal aidin wal faidzin. Di samping ketupat merupakan symbol persatuan tandanya dengan adanya ikatan dari dua daun kelapa.
Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah
Kesimpulan yang dapat diambil dari khutbah kali ini adalah meskipun kita sudah ditinggalkan bulan puasa dan merayakan lebaran hendaknya kita senantiasa menjaga kualitas keimanan kita, melatih kesabaran, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menyambung tali silaturrahmi pada akhirnya akan tercipta suatu tatanan masyarakat yang penuh kedamaian dan ketenangan saat merayakan hari raya idul fitri . Orang yang benar-benar beriman akan menjaga persatuan dan kesatuan bahkan memperoleh kemenangan dan memperoleh ketenangan dan kedamaian. Sesuai ungkapan makalah; “Al-Qaani’u Ghoniyyun Wain Kaana Jaaian, Wal hariitsu Fakiirun Wain Kaana Malikaddunya” (Orang yang merasa cukup atas pemberian Allah --tenang jiwanya-- meskipun perutnya lapar, dan orang yang serakah -- merasa tidak puas dan tidak tenang jiwanya-- meskipun memiliki kekayaan dunia).

Kaum Muslimin-Muslimat yang Berbahagia

Semoga. Waallahu A’lam.

Hutbah Kedua:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
أللهُ أَكْبَر. 7xاَلْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَلاَهُ وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. أَمَّا بَعْدُ: أَيــُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ، فَأَكْثِرُوْا مِنَ الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ الْكَرِيْمِ، إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأيــُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَتَابِعِيْهِمْ بِإِحْسَانٍِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْحَمْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَآأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

Saudaraku, jamaah idul fitri yang dimuliakan Allah
Semoga Allah menerima segala amal ibadah yang kita lakukan, dan mudah-mudahan kita semuanya termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang bertaqwa. Mari kita berdo’a dan memohon kepada Allah SWT.
Allahumma ya Allah, ya Tuhan kami. Ampunilah segala dosa dan kesalahan kami, kesalahan dan dosa kedua orang tua kami, guru-guru kami dan saudara-saudara kami kaum muslimin dan muslimat semua, baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat.
Ya Allah Yang menyelamatkan Nuh dari taufan badai dan banjir yang menenggelamkan dunia, Yang menyelamatkan Ibrahim dari kobaran api menyala, Yang menyelamatkan Isa dari salib kaum durjana, Yang menyelamatkan Yunus dari gelapnya perut ikan, Yang menyelamatkan Nabi Muhammad dari makar kafir Quraisy, Yahudi pendusta, munafik pengkhianat, pasukan ahzab angkara murka… Laa ilaaha illa anta subhanaka innaa kunnaa minadhdhaalimiin...3X
Ya Allah, gantikanlah kepedihan dan kesedihan ini dengan kesenangan, sirnakanlah rasa takut menjadi rasa tentram, dan rasa cemas menjadi penuh harapan. Ya Allah, dinginkan panasnya hati ini dengan salju keyakinan, dan padamkan bara jiwa dengan air keimanan.
Ya Allah, ya rahman ya rahim!
Tuhan Yang Maha pengasih dan Maha Penyayang, Yang kasih dan sayangnya tiada terbilang, di tengah kesibukan kami melakukan rutinitas kerja mengejar duniawi, di tengah kepanikan kami menghadapi sulitnya mendapat rizki dan ditengah kami menghawatirkan stamina dan kesehatan kami, serta ditengah kegalauan kami dan ketidak siapan kami saat menghadapi ajal kematian.
Bimbinglah kami untuk dapat melakukan silaturrahim, ringankanlah kaki kami untuk dapat saling berkunjung pada saudara, bantulah kami untuk dapat memaafkan kesalahan saudara kami, meskipun mereka telah menyakiti dan mendzolimi kami, berikan kemuliaan pada kami yang mau memulai meminta maaf dan ikhlas untuk memafkan.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ, أَلأَحْيَآءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَات. اللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلاَءَ وَالْغَلاَءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْقَحْطَ وَالْوَبَاءَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَاْلأَمْرَاضَ وَالْمِحَنَ وَالْفِتَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ, مِنْ بَلَدِ اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةْ وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةْ, إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْر. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِى قُلُوْبِنَا غِلاًّ ِللَّذِيْنَ أَمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ. رَبَّنَا أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّّارْ. يا مقلب القلوب ثبت قلوبنا على دينك وطاعتك 3x
Kampung Utan, 20 September 2009

IDUL FITRI

Muhammad Zen, MA
Ketua DMI Medan Satria Bekasi &
Konsultan Syariah IMZ-Dompet Dhuafa Republika


Mengawali tulisan ini marilah sejenak kita merenung filosopi hewan yaitu ayam betina, saat mengerami semua telurnya dengan waktu yang sama bahkan dipanaskan juga pada suhu yang sama ternyata telur memiliki dua hasil. Pertama; telur tersebut akan berbuah hasil yang baik jika dengan menetasnya anak ayam dan kedua; tidak dapat hasil yang baik dengan menjadi telur busuk/tembuhuk.

Idul Fitri tak bisa lepas dari ibadah puasa di bulan Ramadhan. Melaksanakan ibadah Puasa juga ternyata dapat menghasilkan dua hasil, bagi yang menjalani puasa dengan keimanan, ketakwaan dan keihlasan akan membuahkan hasil yang baik bagaikan anak ayam –pitik-- yang suci bersih sebab mereka mendapatkan limpahan pahala dan ampunan dari Allh Swt sehingga mereka bahagia saat idul fitri (kembali suci). Lain halnya mereka yang berpuasa tidak dengan keimanan hanya mengharap ria/pujian akan membuahkan hasil yang tidak baik menjadi telur busuk dan tidak menjadi fitrah.
Minal ‘âidîn wa al fâidzîn taqbbalallâhu minnâ wa minkum merupakan ungkapan yang kerapkali dipergunakan oleh umat Islam di belahan dunia ini sebagai tanda ucap kegembiraan dan do’a atas kembali seorang mu’min kepada fitrahnya, setelah berpuasa–selama sebulan penuh–di bulan Ramadhan.

Hari kemenangan (berlebaran) atau yang lebih dikenal sebagai hari raya Idul Fitri, bagi kaum muslimin merupakan saat-saat yang indah dan waktu yang sangat dinanti-nantikan, waktu yang dipergunakan semaksimal mungkin untuk berkreasi menghilangkan kepenatan bersama keluarga yang biasanya pada bulan lainnya dipakai untuk melaksanakan rutinitas pekerjaan.

Ternyata, idul fitri dipergunakan dengan sebaik-baiknya, bertemu bersilaturrahim dengan sanak famili baik yang dekat maupun yang jauh, handai taulan dan tetangga untuk mempererat persaudaraan berjabat tangan dan saling bermaaf-maafan. Bahkan, tak luput sebagai ucap syukur nikmat, umat Islam saat merayakan hari kemenangan mereka menyediakan hidangan yang cukup meriah. Suguhan beraneka ragam jenis makanan dan minuman dengan mudah kita jumpai di pelbagai setiap rumah-rumah muslim yang dipersiapkan untuk kalangan keluarga sendiri, di samping handai taulan, tetangga dan para tamu dalam memeriahkan suasana berlebaran. Saling bermaaf-maafan dan bersilaturrahim. Beratribut serba baru yang kita sandangkan; baju baru, sepatu baru, celana baru, dan semuanya serba baru. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana model lebaran Rasul apakah dengan simbol-simbol yang baru itu?

Marilah kita simak sirah nabawiyah rasul saat berlebaran berdasarkan hadis Shohih Bukhori. Pada saat hari Raya 'Idul Fitri, Nabi Saw mengenakan pakaian terbaiknya dan makan kurma -dengan bilangan ganjil tiga, lima atau tujuh- sebelum pergi melaksanakan shalat 'Idul fitri.

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar ra. mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah Saw, lalu Umar ra. berkata: “Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.” Rasulullah Saw menjawab: “Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)….” (HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)

Dalam keterangan lain juga disebutkan yaitu dalam kitab Al-Mughni karangan Ibn Qudamah al-Maqdisi menjelaskan, “Sahabat Abdullah bin ‘Abbas menuturkan bahwa Rasulullah saw mandi pada hari lebaran Idul Fitri dan Idul Adha. Setelah itu Nabi saw juga tampaknya memakai pakaian yang baru, begitu pula para sahabat”.

Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa diantara mereka.” (Fathul Bari) Sebagian ulama menjelaskan diperbolehkannnya membeli baju baru saat lebaran bagi mereka yang punya dan ingin.

Jadi, tampaknya berhias dengan memakai baju baru dan wangi-wangian sudah menjadi kebiasaan pada masa Nabi. Bahkan Nabi sendiri yang menganjurkan untuk memakai wangi-wangian. Menjadi suatu hal yang wajar, mengingat shalat hari raya itu berarti akan bercampur dengan orang banyak, sehingga seyogyanya kita tidak membawa bau-bau yang tidak sedap. Sunnah Nabi Saw ini kemudian mengental menjadi tradisi di kalangan umat Islam seluruh dunia di mana pada hari raya mereka berpakaian serba baru dan memakai minyak wangi. Tradisi lebaran dengan baju baru merupakan simbolisasi kesucian, sebab baju baru terbebas dari noda dan kotor, orang yang mengenaka baju baru tersebut akan berusaha menjaga pakaian itu agar tetap bersih dan tidak terkena noda.
Hal ini sejalan dengan inti makna dari Idul fitri. Idul Fitri terdiri dari dua kata Id dan Fitri. Dr. Ibrahim Unais dalam Mu’jam Al-Wasîth memaknai Idul artinya kembali, sedangkan fitri artinya suci. Jadi Idul Fitri bahwa kita kembali kepada watak dasar (fitrah/ suci) manusia yang ada sejak lahir. Nilai kesucian yang ada, hendaknya dijaga bahkan semaksimal mungkin ditingkatkan kadar kesuciannya, sebagai mana simbol berbaju baru yang mesti kita jaga dari berbagai debu dan kotoran.

Idul fitri diharapkan sebagai tombak menambah ketakwaan kita kepada Allah SWT. Di situlah letak hakikat makna Idul fitri. Janganlah Idul fitri dipahami dengan berbaju baru saja namun melupakan bahwa jiwanya pun baru yang mesti dijaga dari nilai kesucian. Bahkan sebagian ulama ada yang mewanti-wanti untuk tidak mementingkan terhadap simbol-simbol dalam berlebaran, melainkan intinya yaitu keimanan hamba kian bertambah. Sesuai dengan maqalah,: “Tidak dinamankan Id dengan memakai baju baru, akan tetapi Id iman bertambah”

Dengan semangat jiwa yang baru dan beridul fitri hendaknya kita pacu mengukir prestasi ibadah kepada Allah SWT. Apalagi sebentar lagi kita akan ditinggalkan oleh madrasah Ramadhan yang sarat berbagai simbol-simbol ketaqwaan seorang hamba secara vertikal kepada sang Pencipta dan juga secara horizontal yang bernilai kemanusiaan sebagai bentuk ibadah sosial (dengan berzakat). Bahkan, perintah adanya kebersamaan (persatuan dan kesatuan) dan lain sebagainya.

Selepas ramadhan hendaknya segala sisi nilai kebaikan hendaknya senantiasa dipertahankan bahkan semaksimal mungkin untuk ditingkatkan pada bulan selanjutnya. Dengan semangat motto hidup baru dalam jiwa kita, “hari ini dan hari selanjutnya harus lebih baik dari hari sebelumnya”. Hal tersebut dimaksudkan, sebagai upaya bagaimana ketaatan kita sebagai hamba kian meningkat diiringi dengan nilai-nilai keikhlasan dalam menjalankan syariat Islam.

Al-hasil, simbol berlebaran dan hikmah ramadhan hendaknya menjadikan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah semakin meningkat. Saat memasuki atau merayakan idul fitri –di mana telah ditinggalkannya bulan ramadhan-- tak lain dan tak bukan harapannya sebagai bekal hidup kita nanti di hari/bulan/tahun kemudian ibadah kita menjadi lebih baik. Sebagaimana Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Hasyr: 18) “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams: 9-10). Semoga. Wallâhu ‘alam

Tulisan ini sudah dimuat di Koran Harian ”Radar Bekasi” Jum’at tanggal 18 September 2009

Puasa dan Zakat Fitrah

Muhammad Zen, MA
Ketua DMI Medan Satria Bekasi &
Konsultan Syariah IMZ-Dompet Dhuafa Republika

Ibarat dua sisi mata uang, antara Puasa dan Zakat fitrah tidak bisa dipisahkan. Adanya perintah berpuasa --dari Allah Swt-- diperintahkan pula umat Islam untuk berzakat fitrah. Kita diingatkan untuk segera menunaikan zakat fitrah sampai batas akhir yaitu ketika khotib naik mimbar di awal bulan Syawal/ hari raya idul fitri. Dr. Yusuf Qardawi dalam kitabnya ”Fiqh az-Zakat” menjelaskan zakat fitrah --diperintahkan pada tahun kedua hijriah-- diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada Hari Raya.

Para fuqaha menyebutkan zakat fitrah sebagai zakat kepala atau zakat badan. Zakat badan dan kepala yang dimaksud adalah zakat pribadi/individu. Sebab, zakat fitrah terambil dari kata ”fitrah”, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) dalam keadaan suci sehingga wajib atas setiap jiwa mengeluarkan zakat fitrah (Fathul Bari, 3/367). wajibnya zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.

Allah menganggap mereka yang menyucikan jiwanya sebagai orang beruntung. Mereka itulah orang yang dapat menyucikan jiwanya ketika mampu mengendalikan dirinya dari berbagai hal yang dapat mengotori jiwanya. "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15) ”Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya" (QS. Asy-Syam:7-9).

Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Zakat fitrah merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik laki-laki, perempuan, merdeka, budak sahaya maupun kaya dan miskin untuk segera menyucikan jiwanya dengan berzakat. Sehingga, mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Swt dan bersukacita sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas anugerah dan nikmat yang diberikan oleh-Nya.

Nabi Saw bersabda: Dari Ibnu Umar Ra. ia mengatakan: “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (HR. Al-Bukhari dan HR. Muslim) Dari Ibnu Abbas Ra, ia berkata : "Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (HR. Bukhori dan Muslim) "Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hadits tersebut, Jumhur ulama menjelaskan setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 2.5 kg beras atau 3.5 liter beras) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Adapun waktu pengeluaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah. Sebab, akan berubah nilai ibadah kita menjadi sedekah biasa tidak bernilai zakat fitrah lagi. Artinya, seorang muslim wajib memperhatikan waktu dalam menunaikan zakat.

Al-hasil, ramadhan adalah bulan puasa dan bulan bersih. Karena itu, bersihkanlah diri kita dari yang lahir sampai yang batin. Berusaha mencari rizki yang halal dan toyyib. Pastikan bahwa ramadhan ini kamar kita bersih, rumah kita bersih, kamar mandi bersih dari sampah, bersih dari barang-barang yang akan membuat ria, bersih dari barang milik orang lain, bersih dari barang yang tidak berguna.

Karena kalau rumah sudah kotor dari banyak barang yang haram (hasil memperoleh harta dari korupsi, manipulasi, dan mendapatkan cara tidak halal), barang yang ria, barang yang sia-sia, maka rumah itu tidak akan menyenangkan dan tidak akan berkah. Begitu pula dengan harta kita mulai sekarang harus bersih, jiwa kita harus bersih, hati ini harus bersih, kerja kita harus bersih bermanfaat bagi lainnya. Sehingga dipenghujung nanti mudah-mudahan kita dapat menggapai dan kembali kepada jiwa yang suci (fitrah) saat awal syawal (idul fitri). Jangan sekali-kali tercemari oleh hak-hak yang tidak halal bagi kita. Harta yang bersih akan penuh berkah dan diridhoi oleh Allah Swt. Amin. Semoga. Waallahu A’lam.

Tulisan telah dimuat di Koran Harian ”Radar Bekasi”, Rabu 16 September 2009

Dakwah Multikultural

Muhammad Zen, MA
Ketua DMI Medan Satria Kota Bekasi dan
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta
(Konsultan Syariah IMZ-Dompet Dhuafa Republika)

Banyak peristiwa yang membuat bangsa ini kerap rentan perpecahan, bak kapal layar setiap penumpang berusaha membolongi kapal tersebut. Jika dibiarkan terus menerus kapal dan seluruh penumpang akan tenggelam. Sehingga, butuh adanya pengawasan dan pembinaan. Bangsa Indonesia sudah bersusah payah memperbaiki kinerja nama baik berkibar di mata dunia. Namun, gesekan kepentingan dan konflik SARA perlu mendapatkan perhatian dan dicarikan problem solvingnya. Isu terorisme (bom bunuh diri) berbaju agama, klaim akan masing-masing budaya, peperangan antar adat, suku/etnis, menganggap dirinya/kelompoknya paling benar dan banyak lagi upaya pemisahan atas negeri kesatuan republik Indonesia.
Mengapa hal tersebut terjadi? Di antara jawabannya yaitu karena minimnya pemahaman rakyat akan multikulturalnya bangsa ini. Karena itu pemerintah melalui Mentri Agama dan Depag kerap melakukan upaya sosialisasi multikultural dalam berbagai segi. Baik sosialisasi multikultural dalam pendidikan, pemimpin agama maupun sosialisasi multikultural dalam dakwah.
Perlukah dakwah berwawasan multikultural di negeri ini? Kepala Puslitbang Kehidupan Agama Departemen Agama, Prof. Abdul Rahman Mas'ud menjelaskan akan pentingnya wawasan multikultural, perlu dikembangkan di seluruh Indonesia. Sebab, kondisi masyarakat Indonesia majemuk rentan kemungkinan timbulnya kesalahpahaman, menjurus ke arah terjadinya konflik (Republika 17/6/09)
Hidup di negeri ini tak terlepas dari adanya multikultural. Multikultural dibutuhkan manusia dalam semua keadaan, termasuk dakwah. Hal ini dijelaskan Kepala Balai Litbang Depag Jakarta Drs. H. Imran Siregar (sekaligus ketua panitia) pada acara “Seminar Nasional: Dakwah Berwawasan Multikural” tanggal 10-11 September 2009 lalu dilaksanakan oleh Balai Litbang Depag Jakarta dihadiri oleh utusan kanwil se-Indonesia, ormas Islam dan lembaga dakwah di Hotel Mirah Bogor.
Penulis mencatat –saat mengikuti acara tersebut— pernyataan Prof. Dr. Ridwan Lubis, Dosen UIN Jakarta, kesadaran multikultural bangsa ini sebenarnya sudah muncul sejak negara Republik Indonesia terbentuk. Penjabaraan multikultural di Indonesia sudah disebutkan melalui binneka tunggal ika. Dakwah multikultural tentu yang mengajak umat ketengah (moderat), sebab Islam sebagai ummatan wasathan. Tidak mengarah kepada radikal atau liberal. Senada hal itu, Azyumardi Azra menjelaskan kaum Muslimin harus mengembangkan sikap multikultural, menghormati dan menoleransi tradisi politik, sosial-budaya masyarakat setempat; tidak memaksakan keinginan mereka sendiri. Sensitivitas multikultural seperti itu penting dikembangkan kaum Muslimin, jika Islam dan mereka sendiri ingin tidak terus disalahpahami dan bahkan dimusuhi. (Republika, 15/3/7)
Bahkan, Prof. Dr. M. Yunan Yusuf , Dosen Dakwah SPS UIN Yakarta, menjelaskan dakwah multikultural sebenarnya sudah tersirat kuat dalam Islam dengan ungkapan “Islam adalah penebar kasih sayang bukan teror bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin)”.
Ketua BKMT Tuti Alawiyah juga menjelaskan akan pentingnya memahami sasaran berdakwah ditengah masyarakat multikultural, perlu adanya keseriusan saat menyampaikan ceramah sesuai ukuran kadar pengetahuan audiens. Sebab, audiens yang multietnis dan multikultural dapat mudah menerima dan mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan tepat dan efektif.

Dakwah Rasul
Sikap Rasulullah sangat menghargai eksistensi pluralitas budaya dan agama. Drs. Ahmad Syafi’i Mufid, MA, Litbang Pusat, menjelaskan bahwa dakwah multikulural sudah dipraktekkan oleh Rasulullah saat membangun masyarakat Madinah, yaitu membangun persaudaraan yang utuh antara muhajirin dan anshar, tercipta persatuan dan kesatuan.
Nabi Muhammad SAW pun telah mencontohkan dakwah multikultural kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan. Dimulai dari istrinya, keluarganya, dan teman-teman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu (Seperti kaisar Heraklius dari Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran) dan Raja Najasyi dari Habasyah (Ethiopia)).
Bahkan, saat pertama kali Rasulullah Saw tiba di kota Madinah, beliau mencontohkan Dakwah bil-Haal mendirikan Masjid Quba di tengah masyarakat plural. Saat memimpin negara Madinah beliau merangkul dan melindungi hak dan kewajiban muslim dan orang-orang non-muslim dalam sebuah masyarakat madinah yang multikultural.
Rasul kerap mengapresiasi adanya perbedaan multikultural dalam pandangan beribadah dan tidak memaksakan kehendaknya kepada golongan/orang lain mengikuti yang diyakininya. ”Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al-Kafirun (109): 6.) Demikian halnya dengan umatnya, hendaknya dalam mengarungi kehidupan berdakwan bertitik tolak dari kebijaksanaan, kedamaian dan rasa tepo seliro (senitify), yang dalam istilah Al-Qur'an disebut bi al-hikmah wa al-mauidzah al-hasanah. Terbangun kerukunan umat beragama dan tercipta persatuan dan kesatuan.

Dakwah Multikultural
Dakwah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata kerja da’a, yad’u, da’watan. Kata da’a mengandung arti mengajak, menyeru, memanggil. Maka, da’watan berarti ajakan, seruan, panggilan. Dakwah Islam berarti dapat dipahami sebagai ajakan, seruan, panggilan kepada Islam. Secara terminologis, Syeikh Ali Mahfudz –dalam kitabnya hidayat al-mursyidin-- menjelaskan dakwah adalah ”memotivasi/menyeru manusia untuk melaksanakan kebaikan dan berdasarkan petunjuk (Allah) dan memerintahkan amar ma’ruf dan nahi munkar dengan tujuan memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat”.
Multikultural adalah sunnatullah tidak bisa terelakkan. "Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.“ (QS. Al-Hujurat (49): 13). Tidak ada paksaan dalam beragama.
Scott Lash dan Mike Featherstone (2002), Recognition And Difference: Politics, Identity, menjelaskan multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”. Sebenarnya, ada tiga istilah yang kerap digunakan secara bergantian untuk menggambarkan masyarakat yang terdiri keberagaman tersebut –baik keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda- yaitu pluralitas (plurality), keragaman (diversity), dan multikultural (multicultural). Dengan demikian, Multikulturalisme diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keagamaan yang pluralis dan multikultural yang ada dalam kehidupan masyarakat. (Azyumardi Azra, Identitas dan Krisis Budaya). Inti dari multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama.
Dakwah multikultural berarti proses penanaman cara hidup menghormati, tulus, dan toleran terhadap keanekaragaman budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat plural. Dengan dakwah multikultural, diharapkan adanya toleransi dan kelenturan mental bangsa menghadapi benturan konflik sosial, sehingga persatuan bangsa tidak mudah patah dan retak.

Minimalisasi Konflik
Jika kita menengok sejarah Indonesia, maka realitas konflik sosial sering kali mengambil bentuk kekerasan sehingga mengancam persatuan dan eksistensi bangsa. Sarat adanya keinginan suatu komunitas untuk melepaskan diri dari kesatuan wilayah NKRI. Tanpa dakwah multikultural, kerap konflik sosial akan terus menjadi suatu ancaman yang serius bagi keutuhan dan persatuan bangsa. Kakanwil Depag Jateng Drs H Masyhudi, MM menegaskan konflik yang terjadi karena faktor minimnya wawasan multikultural di sebagian masyarakat kita.
Agama diturunkan ke bumi ini untuk menciptakan kedamaian dan ketenteraman. Dalam hal ini multikulturalisme, tidak ada dominasi budaya mayoritas dan tirani budaya minoritas. Sehingga zero timbulnya konflik dalam masyarakat multikular, saling menghormati dan menghargai. Semuanya tumbuh bersama dan memiliki peluang yang sama untuk menggapai kesejahteraan bersama (achieve of welfare) tanpa diskriminasi.

Pro-kontra
Gencarnya sosialisasi Multikulturalisme pemerintah –melalui Menteri Agama dan Depag-- dalam berbagai aspek kehidupan memberikan respon tersendiri adanya pro dan kontra di masyarakat. Terlepas pro-kontra tersebut, multikulturalisme seharusnya tidak menggerus keyakinan eksklusif masing-masing agama termasuk da’i dalam berdakwah. Ridwan Lubis menjelaskan agar para da’i tidak tergerus akidahnya maka, hendaknya para da’i membentengi dirinya dengan tiga pokok yaitu: pertama; Fiqh al-ibadah, kedua; fiqh ad-dakwah, dan ketiga; fiqh syiasah.
Al-hasil, dakwah multikultural menggugah para da’i menyampaikan materi dakwahnya tidak hanya ucapan saja. Namun, memberikan solusi atas problem kehidupan umat yang multikultural, memberikan kesejukan, ketenangan, kedamaian dan keamanan bagi kelancaran hidup berbangsa dan bernegara. Mengajak/menyeru dan memotivasi umat meningkatkan keimanan kepada-Nya.
Ide-ide kreatif dan inovatif sangatlah dibutuhkan guna memperlihatkan --kepada dunia/non muslim-- bahwa Islam sebagai milik manusia seluruhnya. Hal ini dapat dicontohkan adanya penelitian bahwa nasabah perbankan syariah, ternyata tidak muslim ansich, non-muslim pun ikut andil menjadi nasabah. Tidak hanya di Indonesia, di negara-negara non-muslim lain pun ”sistem syariah” menjadi trend abad ini.
Boleh jadi, ketika mereka yang mendapatkan nilai kebaikan sistem Islam dengan sendirinya mereka akan memeluk Islam tanpa adanya paksaan. Artinya, menghargai multikulturalisme, keunikan, dan kekhasan setiap lapisan masyarakat, budaya dan agama, sangat dibutuhkan dalam berdakwah sehingga ditunggu kembali dakwah yang lebih menarik dan memiliki atsar satu untuk kita semua (rahmatan lil alamin). Semoga. Waallahu a’lam.

Tulisan ini telah dimuat di Koran Harian “Radar Bekasi” Minggu tanggal 13 September 2009.

NUZULUL QUR’AN

Tulisan ini dimuat hari Minggu, 06 September 2009 di Koran “Radar Bekasi”
Kolom Tadarus

NUZULUL QUR’AN

Muhammad Zen, MA
Ketua DMI Medan Satria Kota Bekasi &
Konsultan Syariah IMZ-Dompet Dhuafa Republika

Di tanah air kita Indonesia, angka 17 memiliki makna istimewa. Alasannya, sengaja atau tidak ternyata negeri kita merdeka dari penjajahan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Rukun-rukun sholat juga ada 17. Bahkan pemerintah selalu mengadakan peringatan Nuzulul Qur'an pada malam 17 Ramadhan, karena pada malam 17 Ramadhan itu al-Qur'an pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Dengan dalil bahwa Allah menurunkan al-Qur’an pada hari bertemunya 2 pasukan, yaitu pada malam tanggal 17 Ramadhan. Sebagaimana firman Allah SWT: “…..jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari ‘Furqaan’ yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Anfaal (8):41)

Pengertian furqaan disini adalah pemisah antara yang hak dan yang batil. Sedangkan yang dimaksud dengan hari Al Furqaan adalah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, yaitu hari bertemunya dua pasukan di peperangan Badar, pada hari Jum’at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. Sebagian mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada hari permulaan turunnya Al-Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.

Selain itu dalam tafsirnya, Thabari meriwayatkan dengan sanadnya dari Hasan bin ali berkata : "malam Furqan adalah hari bertemunya 2 pasukan pada tanggal 17 Ramadhan". Meskipun ada juga ulama yang tidak menyetujui tentang nuzulul qur’an pada tanggal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh al-Qasthalani dalam mensyarahi hadits Bukhari telah meriwayatkan adanya perbedaan para ulama dalam menentukan malam tersebut. Ibnu Katsir didalam kitabnya ”Al Bidayah wa an Nihayah” menukil dari al Waqidiy dari Abu Ja’far al Baqir mengatakan bahwa awal diturunkannya wahyu kepada Rasulullah saw adalah pada hari senin tanggal 17 Ramadhan akan tetapi ada juga yang mengatakan tanggal 24 Ramadhan.

Terlepas adanya perbedaan, tiap bulan Ramadhan umat Islam selalu diingatkan turunnya "nuzulul qur'an" terjadi pada bulan Ramadhan. Sehingga peristiwa Lailatul Qodar pun tidak dapat dipisahkan dengan Nuzulul Qur'an (turunnya Al-Qur'an), karena pada malam itu pula Kitab Mulia ini Allah turunkan sebagai petunjuk bagi manusia. Sebagai mana firman Allah Swt: “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (Al-Baqarah:185). "lni adalah sebuah kitab (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran." (Shad: 29). “Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. Al-Qadr 1-5).

Para ulama berbeda pendapat tentang dlamir “hu” atau kata ganti yang merujuk kepada Al-Qur’an dalam ayat pertama. Apakah Al-Qur’an yang dimaksud dalam ayat itu adalah keseluruhannya, artinya Allah SWT menurunkan Al-Qur’an sekaligus dari Lauhil Mahfudz ke Baitul Izzah (langit dunia) pada malam Lailatul Qadar, ataukah sebagiannya, yaitu bahwa Allah SWT menurunkan pertama kali Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu surat Al-‘Alaq Ayat 1-5 pada malam Lailatul Qadar. Dalam sebuah riwayat disebutkan, Ibnu Abbas RA menjelaskan bahwa Al-Qur’an yang diturunkan pada Lailatul Qadar keseluruhnya; baru kemudian secara berangsur diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. (HR. Ath-Thabrani).

Umat Islam sangat bergembira dengan bulan Ramadhan adanya peristiwa turunnya Al-Qur`an. Sebab, Rasulullah Saw. senantiasa mempelajari Al-Qur`an di bulan ini bersama Malaikat Jibril. Beliau mendengarkan bacaannya, merenungkannya,memikirkan pelajaran yang ada di dalamnya, menghidupkan ajaran-ajarannya, melapangkan hatinya, dan menggali cinta dalam mutiara hikmah Al-Qur`an.

Terjadinya Nuzulul Qur'an hendaknya juga memiliki pengaruh yang besar bagi hidup ini dalam memposisikan Al-qur’an dengan sebaik-baiknya, tidak hanya diletakkan di atas lemari, di lekar, dijadikan pajangan semata di ruang tamu, atau dibiarkan berdebu bahkan sampai usang bentuknya.

Betapa banyak keutamaan Al-Qur’an yang dapat kita gapai di antaranya sebagai penyembuh atas penyakit. “Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al-Isra (17): 82) Al-Qur'an juga adalah kitab yang berisi petunjuk dan penjelasan bagi manusia, tidak ada kebatilan di dalamnya, berisi aturan dan undang-undang langit untuk mengatur dan menentramkan dunia. Al-Qur'an berbicara tentang masa lalu, hari ini, juga masa yang akan datang. Berpahala bagi yang membaca dan mempelajarinya serta kitab yang dapat mengantarkan kepada keselamatan di dunia dan di akhirat. Bahkan akan mendapati keutamaan bagi yang mengimani dan mengamalkannya. Itulah kitab suci umat Islam, Kitab Al-Qur'an yang mulia dan terjaga, yang tidak ada keraguan di dalamnya. "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (QS. Al-hijr: 9)

Bahkan, diantara mu’jizat Al-Qur’an yaitu isi kandungannya banyak menceritakan tentang kisah-kisah ummat terdahulu, menggambarkan alam kosmos beserta galaksinya, sering mengupas tentang bentuk penciptaan manusia secara detail dan juga penciptaan alam raya ini, al-Quran juga sebagai kitab petunjuk bagi seluruh alam. Jadi Al-qur’an kandungannya berbicara tentang geografi, sejarah, fisika, kedokteran dan lain-lain agar kita dapat menemukan hidayat yang dimaksud oleh Allah swt dalam kandungan yang terdapat dalam al-Qur’an.

Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwaafaqaat mengatakan : "Sudah menjadi kesepakatan bahwa kitab yang mulia ini adalah syari'at yang sempurna, sendi agama, sumber hikmah, bukti kerasulan, cahaya penglihatan dan hujjah. Tiada jalan menuju Allah selainnya, tiada keselamatan kecuali dengannya.

Ramadhan adalah kesempatan untuk menanam bagi para hamba Ailah, untuk membersihkan hati mereka dari kerusakan. Maka seyogianya waktu-waktu pada bulan Ramadhan dipergunakan untuk berbagai amal kebaikan, seperti shalat, sedekah, membaca Al-Qur'an, dan amalan ibadah lainnya. Al-Qur'an diturunkan untuk dibaca oleh setiap orang muslim, direnungkan dan dipahami makna, perintah dan larangannya, kemudian diamalkan. Sehingga ia akan menjadi hujjah baginya di hadapan Tuhannya dan pemberi syafa'at baginya pada hari Kiamat. Sebagai mana Sabda Rasulullah Saw: "Bacalah Al-Qur'an, karena ia akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafa 'at bagi pembacanya. " (HR. Muslim dari Abu Umamah).

Al-hasil, banyak pelajaran yang kita dapati dari peristiwa nuzulul qur’an yaitu peristiwa yang mengajarkan kepada kita akan pentingnya posisi Al-qur’an sebagai pedoman hidup dengan membacanya, memahaminya, mengajarkannya kepada orang lain bahkan mengamalkannya. Hal ini tercipta, agar menjadi sebuah kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari atau sebagai budaya ummat Islam yang gemar baca, mengajar dan mengamalkan al-Qur’an. Sebagaimana hadits nabi yang diriwatkan oleh Usman bin Affan ra. dari Nabi saw. ia bersabda; "Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Alquran dan mengajarkannya kepada orang lain".(Bukhari). Bahkan akan diganjarkan pahala bagi yang membacanya sebanyak sepuluh kali lipat. (QS. Al-An’am: 160). Semoga.
Waallahu A’lam.

Puasa dan Peduli Sosial

Muhammad Zen, MA
Ketua DMI Medan Satria - Kota Bekasi &
Konsultan Syariah IMZ-Dompet Dhuafa Republika

Waktu seperti air yang mengalir, tak terasa kita sudah memasuki awal fase kedua (magfiroh) dalam bulan romadhan yaitu hari kesebelas di bulan ini. Puasa adalah media latihan setiap individu untuk menahan lapar dan haus dahaga sejak fajar sampai magrib selama sebulan penuh lamanya. Pelajaran yang sangat berharga tentunya dengan berpuasa melatih kita merasakan bagaimana posisi dan keadaan orang-orang yang sering kehausan dan kelaparan. Dengan merasa seperti itu, diharapkan kita menjadi sensitif terhadap persoalan-persoalan yang sering dihadapi orang miskin dengan ringan tangan membantunya.

Sehingga, dengan puasa yang dilaluinya timbul cinta kasih kepada sesama manusia. Kita merasakan tidak makan dan minum saja dari waktu yang telah ditentukan tersebut saja betapa terasa lapar dan dahaga, letih, lemas, dan kurang bertenaga. Bagaimana dengan saudara kita yang memiliki keterbelakangan ekonomi tidak makan dan minum hampir setiap hari, boleh jadi ada yang lebih dari satu, dua, dan tiga hari atau bahkan ada yang berminggu-minggu lamanya?

Puasa adalah ritual keagamaan yang penuh makna yang bernuansa humanis/kemanusiaan. Ibadah puasa kian bermakna jika dilaksanakan dengan disertai pemahaman akan hikmah di dalamnya bahkan dengan sukarela membantu terhadap sesama dengan berlomba-lomba dalam kebaikan dan bersedekah. Apalagi di bulan yang penuh ampunan Allah Swt. Pernah suatu ketika Rasulullah ditanya oleh salah seorang sahabat; “ya Rasulullah perbuatan apa yang sangat mulia (dilakukan oleh manusia)? Rasul menjawab: “Berbuat kebajikan atau bersedekah pada bulan Romadhan”. (HR. Bukhori) Sebab, pada bulan ini amal kebajikan termasuk sedekah akan dilipat gandakan oleh Allah sepuluh kali lipat (QS. Al-An’am: 160) bahkan sampai lebih yaitu tujuh ratus kali lipat pahala yang diperolehnya (QS. Al-Baqarah : 261).

Pada dasarnya saat kita melakukan amal sosial adalah untuk diri kita sendiri. (QS. Al-Jatsiyah : 15) Sedekah berarti berderma atau melakukan perbuatan yang baik karena Allah Swt semata. Banyak model sedekah yang dapat kita lakukan dalam rangka peduli sosial. Sedekah membantu kepada mereka yang membutuhkan baik dalam bentuk barang (makanan dan minuman atau lainnya) dan jasa, sedekah juga bisa lewat dengan senyuman, berzikir sehingga enggan menyakiti orang lain bahkan orang yang menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dalam jalan raya pun dikategorikan oleh Rasul sebagai bentuk sedekah atau peduli sosial. (HR. Bukhori) Orang yang gemar memberikan makanan pada orang yang kelaparan. Ini adalah praktik riil bagaimana kepedulian itu ditunjukkan dengan kerelaan kita memberikan sebagian harta kita untuk meringankan beban mereka dengan bersedekah dan berzakat.

Islam adalah agama yang humanis, memperhatikan masalah sosial. Hal ini dapat juga dicermati bagaimana saat kita beribadah shalat yang diakhiri dengan salam (tengok kanan dan ke kiri ). Inipun boleh jadi sebagai simbol disamping sebagai bentuk ibadah kepada Allah, agar kita selalu mengingat, memperhatikan dan membantu meringankan beban kesulitan ekonomi saudara kita yang ada disamping kanan dan samping kiri kita.
.
Allah Swt telah berjanji akan memasukkan mereka (yang meringankan beban saudaranya dengan bersedekah/berzakat) ke dalam syurga firdaus yang kekal di dalamnya (QS. Al-mu’minun: 10-11). Bahkan Allah akan memasukkan kepada mereka yang tidak peduli sosial yaitu ke dalam neraka (saqar). “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, Dan Kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin” (QS. Al-Muddatstsir (74): 42-45).

Al-hasil, Puasa yang kita lalui mudah-mudahan dapat membuat rasa peduli sosial terlatih. Bahkan semakin meningkatkan amal sosial kita secara horizontal, yang berdampak nyata pada masyarakat dan lingkungan. Di samping, sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt secara vertikal agar keimanan dan ketakwaan kita semakin meningkat. Amin.
Waallahu A’lam



Sumber: dimuat pada Koran “Radar Bekasi” : Tadarus, Tanggal 1 September 2009

INDEKS KONSULTASI ZAKAT BERSAMA MUHAMMAD ZEN, MA

INDEKS KONSULTASI ZAKAT BERSAMA MUHAMMAD ZEN, MA
KERJASAMA ERAMUSLIM-IMZ DOMPET DHUAFA REPUBLIKA 2009


• 1. Rabu, 17/06/2009 13:02 WIB Zakat dan Sedekah Apakah dengan berzakat harta kita bertambah, padahal saat menunaikan zakat berkurang?
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-dan-sedekah.htm

• 2. Senin, 22/06/2009 10:54 WIB Upah Amil Zakat Apakah dibenarkan memberikan zakat kepada mereka sebagai amil?
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/upah-amil-zakat.htm

• 3. Jumat, 26/06/2009 18:39 WIB Dasar Hukum Zakat Perusahaan
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/dasar-hukum-zakat-perusahaan.htm

• 4. Selasa, 14/07/2009 17:33 WIB Zakat Penghasilan dalam Islam
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-penghasilan-apakah-ada-dalam-syariat-islam.htm

• 5. Selasa, 14/07/2009 23:35 WIB Berapa Bulan Sekali Kita Wajib Membayar Zakat?
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/berapa-bulan-sekali-kita-wajib-membayar-zakat.htm

• 6. Kamis, 16/07/2009 13:42 WIB Cara hitung Zakat
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-hitung-zakat.htm

• 7. Rabu, 22/07/2009 08:05 WIB Zakat Hasil Usaha
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-hasil-usaha.htm

• 8. SRabu, 22/07/2009 17:17 WIB Bagaimana Menghitung Zakat Saya (broker)
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/bagaimana-menghitung-zakat-saya-broker.htm

• 9. Kamis, 23/07/2009 11:47 WIB Masihkah Membayar Zakat?
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/masihkah-membayar-zakat.htm

• 10. Minggu, 26/07/2009 11:18 WIB Maksud Setelah Dikurangi Kebutuhan Sehari-hari Untuk Zakat maksud bayar zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya.
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/maksud-setelah-dikurangi-kebutuhan-sehari-hari-untuk-zakat.htm


• 11. Senin, 27/07/2009 08:32 WIB Membantu Biaya Kuliah Keponakan Apakah Sudah Termasuk Zakat Konsep terpenting dari zakat pada intinya adalah bagaimana mendidik para aghniyaa (orang-orang kaya) agar mempunyai kepedulian dan tanggungjawab sosial terhadap mereka yang diuji Allah dengan kemiskinan.
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/membantu-biaya-kuliah-keponakan-apakah-sudah-termasuk-zakat.htm

• 12.Selasa, 28/07/2009 20:19 WIB Pembagian Zakat Profesi? Berdasarkan ayat tersebut jelas tidak ada pemberian zakat untuk orang tua sendiri atau mertua. Hal inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Mundzir dalam kitabnya “Al-Bahr az-Zahrar” bahwa Islam mengajarkan kepada setiap anak/menantu hendaknya berlaku baik (ihsan) dan adil kepada kedua orang tua sendiri termasuk mertua.
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/pembagian-zakat-profesi.htm

• 13. Jumat, 31/07/2009 09:26 WIB Apakah Barang-barang Pribadi Juga Harus dizakati? Ulama fiqih menjelaskan ada dua argumen; pertama, jika barang tersebut tidak bergerak dan tidak menghasilkan keuntungan maka tidak berzakat. ..... Kedua jika barang tersebut bergerak dan dapat menghasilkan keuntungan, maka wajib zakat
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/apkh-barang-barang-pribadi-juga-harus-di-zakati.htm

• 14. Sabtu, 01/08/2009 15:06 WIB Zakat untuk PNS Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-untuk-pns.htm

• 15. Selasa, 04/08/2009 09:44 WIB Konsultasi Zakat Penghasilan dalam Islam para ulama kontemporer menjelaskan membolehkan mengeluarkan zakat profesi bisa dilakukan setahun sekali atau sebulan sekali yang jelas jika ditotal pendapatan bersih melebihi nishab zakat sehingga zakat yang dikeluarkan tetap 2,5%.

Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/konsultasi-zakat-penghasilan-dlm-islam.htm

• 16. Sabtu, 15/08/2009 17:38 WIB Mobil Kredit Apakah Wajb Dzakat ? pernah dibahas pada mu’tamar ulama Islam kedua di Kairo, tidak wajib dizakati harta kekayaan berupa bangunan produktif, pabrik, kapal-kapal, pesawat terbang, kendaraan.
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/mobil-kredit-apakah-wajb-dzakat.htm

• 17. Rabu, 19/08/2009 14:22 WIB Zakat Tki zakat profesi dapat dikeluarkan jika ditotal pendapatan bersih Mas Toni selama setahun melebihi nishab zakat emas 85 gram sehingga zakat yang dikeluarkan tetap 2,5%.
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-untuk-tki.htm


• 18. Kamis, 20/08/2009 07:59 WIB Zakat Harta Simpanan Deposito dan Tabungan seluruh harta baik gaji/penghasilan/keuntungan maupun harta simpanan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat.
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/serba-serbi-zakat.htm

• 19. Selasa, 25/08/2009 13:21 WIB Zakat Dalam Bentuk Barang zakat boleh diberikan kepada anak yatim piatu sebab mereka dikategorikan sebagai kelompok orang-orang fakir (mustahik zakat) .... Menurut pendapat Syekh Yusuf Qardhawi, bahwa membayar zakat dengan menggunakan uang adalah yang lebih sesuai untuk kondisi zaman sekarang
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-dalam-bentuk-barang.htm

• 20. Selasa, 25/08/2009 23:12 WIB Apakah Rumah & Kendaraan juga di zakatkan ? jika rumah dan kendaraan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak menghasilkan uang, maka tidak wajib zakat. Namun, jika rumah dan kendaraan yang digunakan untuk usaha wajib zakat.
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/apakah-rumah-kendaraan-juga-di-zakatkan.htm

• 21 Kamis, 27/08/2009 09:09 WIB Punya Utang, Masih Wajib Zakat? gaji dan pendapatan setahun, wajib zakat bila mencapai nisab, sedang kan gaji dan upah setahun yang tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat.... apabila seseorang dengan hasil profesinya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya dan pas-pasan, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat cukup bersedekah atau berinfak saja.
Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/punya-utang-masih-wajib-zakat.htm

Dasar Hukum Zakat Perusahaan

Jumat, 26/06/2009 18:39 WIB

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz saya mau bertanya apa dasar hukum zakat perusahaan, dalam kajian kitab klasik kami tidak menemukan?

Wa'alaikum Salam Wr. Wb.

Deden, Tasik Malaya

Jawaban
Wa’alaikum salam Wr. Wb. Terima kasih Pak Deden atas pertanyaannya yang super. "Zakat perusahaan" (Corporate zakat) adalah sebuah fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Ulama kontemporer melakukan dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan. Kaum cendekiawan muslim ikut mengembangkan sistem ini, dan akhirnya BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga ikut memperkokoh pelaksanaannya. Para ulama peserta muktamar internasional menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dan aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, nishabnya adalah sama dengan nishab zakat perdagangan yaitu 85 gram emas.

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi dalam bidang muamalah diizinkan oleh syariat Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam itu sendiri. Menyadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, maka syariat Islam dalam bidang muamalah, pada umumnya hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum. Sedangkan perinciannya diserahkan kepada umat Islam, dimana pun mereka berada. Tentu perincian itu tidak menyimpang apalagi bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam. Dalam konteks inilah perusahaan ditempatkan sebagai muzakki/wajib zakat.

Perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum (recht person) atau yang dianggap orang. Oleh karena itu diantara individu itu kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Segala kewajiban dan hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama-sama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk zakat.

Demikian halnya juga, para ulama sepakat bahwa hukum menginvestasikan harta melalui pembelian/pemilikan saham adalah sah secara syar’i dan keuntungannya wajib dizakatkan. Pemegang saham merupakan bagian dari pemilik perusahaan yang mewakilkan operasionalnya kepada pihak manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan dimana keutungan dan kerugian perusahaan ditanggung bersama oleh pemegang saham. Keuntungan dan kerugian perusahaan dapat diketahui pada waktu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pada saat itulah zakat di wajibkan. Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.

Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha ”, mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa semata, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham–saham itu terletak pada alat–alat, perlengkapan, gedung–gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai nisab dan haul.
Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli barang tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil–hasil industri, perusahaan dagang Internasional, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham–saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya disamping zakat dari keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Hal ini dapat dilakukan setiap akhir tahun.
Jika perusahaan tersebut bergerak dibidang industri dan perdagangan, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan. Cara penghitungan dan pengeluaran zakatnya adalah sama dengan cara penghitungan zakat perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.
Pendapat kedua yaitu pendapat Abû Zahrah yang mengatakan bahwa saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut, karena itu wajib dizakati. Ini termasuk dalam kategori barang dagangan dan besarnya suku zakat adalah 2,5%. Caranya adalah setiap akhir tahun, perusahaan melakukan penghitungan harga saham sesuai dengan harga yang beredar dipasaran, kemudian menggabungkannya dengan keuntungan yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya mencapai nisab maka wajib dizakatkan.

Beda halnya, Yûsuf Qaradâwi mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh sebesar 10%. Hukum ini juga berlaku untuk asset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan. Zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urûd tijârah. Besarnya suku zakat adalah 2,5 %. Hal ini juga berlaku untuk aset serupa yang dimiliki oleh perorangan.

Al-hasil, dalam konteks Indonesia, mengenai zakat perusahaaan, belum lama ini telah mencuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang ijtima yang diadakan pada Januari lalu telah mewajibkan zakat perusahaan. Menurut Agustianto dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik...”.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka...

Kewajiban zakat perusahaan juga didukung sebuah hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Bakar menulis surat kepadanya yang berisikan pesan tentang zakat binatang ternak yang didalamnya ada unsur syirkah. Sebagian isi surat itu antara lain: “...Jangan dipisahkan sesuatu yang telah tergabung (berserikat), karena takut mengeluarkan zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat (berkongsi), maka keduanya harus dikembalikan (diperjuangkan) secara sama”

Teks hadist tersebut sebenarnya, berkaitan dengan perkongsian zakat binatang ternak, akan tetapi ulama menerapkannya sebagai dasar qiyas (analog) untuk perkongsian yang lain, seperti perkongsian dalam perusahaan. Dengan dasar ini, maka keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha di pandang sebagai syakhsiah hukmiyah (badan hukum). Para individu di perusahaannya. Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta.

Namun harus diakui bahwa, kewajiban zakat bagi perusahaan yang dipandang sebagai syakhsiah hukmiah, masih mengandung sedikit khilafiayah di kalangan ulama kontemporer. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena memang lembaga badan hukum seperti perusahaan itu memang belum ada secara formal dalam wacara fiqih klasik. Meskipun ada semacam khilafiyah, tetapi umumnya ulama kontemporer yang mendalami masalah zakat, mengkategorikan lembaga badan hukum itu sebagai menerima hukum taklif dari segi kekayaan yang dimilikinya, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif. Justru itu, maka tak syah lagi ia dapat dinyatakan sebagai syakhsyiyah hukmiyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan.
Dr.Wahbah Az-Zuhaily dalam karya monumentalnya “Al-fiqhi Al-Islami wa Adillatuhu” menuliskan : Fiqih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsyiyah hukmiyah atau syakhsyiyah I’tibariyah/ma’nawiyah atau mujarradoh (badan hukum) dengan mengakui keberadaannya sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan dan perusahaan, sebagai syakhsiyah (badan) yang menyerupai syakhsyiyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum”. Sejalan dengan Wahbah, Dr.Mustafa Ahmad Zarga dalam kitab “Madkhal Al-Fiqh al’Aam” mengatakan, “Fiqih Islam mengakui adanya syakhsyiyah hukmiyah atau I’tibariyah (badan hukum). (Volume III, halaman 256).

Dengan demikian, zakat perusahaan, analogi dari zakat perdagangan, maka perhitungan, nishab dan syarat-syarat lainnya, juga mengacu pada zakat perdagangan. Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”. Lebih mendetail lagi, Agustianto menjelaskan berdasarkan kaedah di atas, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa pola perhitungan zakat perusahaan sekarang ini, adalah di dasarkan pada neraca (balance sheet), yaitu aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar (metode asset netto). Metode ini biasa disebut oleh ulama dengan metode syari’ah. Waallâhu A’lam. (MZ)

Sumber: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/dasar-hukum-zakat-perusahaan.htm

Rahasia Sukses Usaha Rasul

“I’MALI ya Fathimah…I’mali ya Fathimah” perintah Rasulullah SAW kepada puterinya, Fathimah al-Zahra. Maksudnya, “Bekerjalah wahai Fathimah…Bekerjalah wahai Fathimah.” Sabda Rasulullah SAW ini menunjukkan, bahwa siapapun harus bekerja dan berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Demikian disampaikan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mohamad Zen, M.A., dalam diskusi bertema Sukses Berwirausaha ala Rasulullah SAW, di Pondok Baca Qi Falah, Jl. Sampay-Cileles Km. 5 Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak Prop. Banten, Ahad (12 April 2009) sore.

Menurut calon doktor bidang Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, selain sebagai Rasul dan Nabi, Muhammad SAW juga seorang wirausahawan atau interpreneur. Misalnya, sejak berusia 8 tahun 2 bulan, beliau sudah menggembalakan kambing. Ketika berusia 12 tahun, beliau juga tak jarang turut serta dalam kafilah dagang kakeknya, Abdul Muthallib, baik ke Syria maupun ke negeri lainnya. Ia juga pernah mengabdi pada saudagar kaya Khadijah bint Khuwailid, juga sebagai pedagang.

Pengalaman-pengalaman ini menempanya menjadi wirausahawan sukses nan jujur. Bahkan kala mengabdi pada Kkadijah, dengan modal kejujuran, semua pelanggaan mencintainya dan segan padanya. Julukan al-amin (yang terpercaya) lantas dilekatkan padanya. “Rasul itu berhasil karena jujur,” ujarnya.

Dikatakannya, ketika pada usia 25 tahun melamar Khadijah, maka Muhammad memberikan mahar 20 ekor unta muda. “Ini menunjukkan Rasulullah SAW adalah wirausahawan yang sukses,” ceritanya. “Karena itu, dalam menjalankan usaha, hendaknya umat Islam meneladani sifat beliau; siddiq, amanah, fathonah dan tabligh,” imbuhnya.

Menurut penulis buku Zakat dan Wirausaha ini, jiwa wirausaha sebetulnya dapat ditemukan dalam diri siapapun, baik pengusaha maupun masyarakat umum. Jiwa ini ada para diri petani, karyawan, pegawai pemerintahan, siswa/santri, mahasiswa, guru, dosen, pimpinan organisasi, politik, pedagang dan sebagainya.

Yang penting diingat juga, katanya, seorang wirausaha tidak boleh lemah. Dia harus punya semangat juang tinggi, pantang menyerah, tidak putus asa, semangat kerja sama, memiliki cita-cita yang kuat, dan bernilai luhur. “Inilah rahasia sukses wirausaha Rasulullah SAW,” terangnya.

Lantas, apa sih kunci sukses berwirausaha? Menurutnya, diantara kuncinya adalah hemat pangkal kaya, berfikir masa depan, menjaga kepercayaan, pandai membaca peluang, kreatif dan inovatif, percaya diri dan berkomitmen tinggi. “Insya Allah, kita semua bisa sukses jika hal-hal ini kita penuhi,” ungkapnya.[nhm]
Kamis, 2009 April 30
Sumber: http://pondokbacaqifalah.blogspot.com/2009/04/rahasia-sukses-usaha-rasul.html

Ikhlas Laksana Air Bening

Selasa, 2009 Februari 03

BARU-BARU ini, tepatnya Selasa (27/01/2009) sore, Pondok Baca Qi Falah kedatangan tamu dari Jakarta, Muhammad Zen, M.Ag. Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI Jakarta ini hadir untuk memberikan tausiah keagamaan bagi para santri Ponpes Qothrotul Falah.

Bertempat di Aula Pondok Baca Qi Falah, mahasiswa S3 Jurusan Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ini menyampaikan materi kekuatan ikhlas. Menurutnya, ikhlas menjadi dasar penting bagi diterima (maqbul) atau ditolaknya (mardud) amalan atau perbuatan manusia. “Amalan tanpa keikhlasan tak mendapat pahala apapun,” ujar alumni Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah Jakarta tahun 2002 ini. “Membantu kawan atau tetangga dengan keikhlasan akan mendapat pahala dari Allah Swt,” imbuhnya.

Sebaliknya, jika membaca al-Qur’an, shalat, zakat, haji, puasa, dan yang sejenisnya, dilakukan dengan niatan pamrih atau biar dipandang saleh oleh orang lain, maka semua itu hanya akan menjadi amalan dunia yang tidak ada nilainya di akhirat. “Ini karena yang diharapkan bukan ridha Allah Swt, melainkan sanjungan manusia,” ujarnya.

Lantas, apa sih Tadz, ikhlas itu? Penulis buku Zakat dan Wirausaha (2005) ini menyatakan, ikhlas adalah air bening, yang belum tercampur oleh kopi, susu, teh dan sejenisnya. Menurut “tukang ceramah” ini, ikhlas juga laksana semut hitam yang berada di atas batu hitam tepat di tengah gulita malam. “Nggak kelihatan. Tanpa pamrih. Itulah ikhlas,” kata master Ekonomi Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Ikhlas, menurutnya, memiliki kekuatan hebat yang disebutnya the power of ikhlas. Mantan Direktur Syahid Computer Koperasi UIN Jakarta ini lantas meceritakan kisah orang kampung yang datang pada kiai membawa sekeranjang singkong. Sebab hanya punya singkong, maka itulah yang diberikannya tanpa pamrih apapun. Motivasinya semata ta’dhim (hormat) pada kiai. Si kiai, karena ingin memuliakan tamunya, lantas memberikan apa saja yang ada di rumahnya. Kebetulan, kala itu yang ada seekor kambing. Maka kambing itulah yang diberikan pada orang kampung beruntung itu.

Demi mendengar berita “tukar-menukar” singkong dengan kambing itu, tetangganya yang penuh pamrih lantas melakukan kalkulasi. “Ngasih singkong aja dapat kambing. Kalau ngasih kambing, pasti dapat kerbau atau sapi,” bayangnya. Itulah kalkulasi orang-orang yang melakukan sesuatu karena harapan-harapan materi duniawi.

Benar saja, dengan kalkulasi yang dianggapnya matang itu, si pamrih lantas mendatangi kiai membawa seekor kambing. Demi memuliakan tamunya, kiai pun lantas memberikan apa saja yang ada di rumahnya. Karena hanya ada singkong pemberian tamu sebelumnya, maka itulah yang diberikan. Harapan si pamrih pun tinggal kenangan. Meleset! Kalkulasinya dijungkirbalikkan oleh Kemahabesaran Allah Swt, karena tiadanya keikhlasan di hati. Akhirnya, si kiai mendapat kambing, tamu pertama mendapat kambing, dan si pamrih hanya mendapat singkong alias malah rugi.

“Itulah kekuatan ikhlas,” pungkas Sekjen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.[nhm]

Sumber: http://pondokbacaqifalah.blogspot.com/2009/02/ikhlas-laksana-air-bening.html

Bank Mandiri Yakin Penjualan Sukuk Ritel Optimal

By Republika Newsroom
Jumat, 30 Januari 2009 pukul 16:22:00

JAKARTA -- Bank Mandiri optimistis mampu menjual sukuk retail SR001 yang merupakan sukuk (surat utang syariah) pertama yang dikeluarkan pemerintah. "Dengan 1.004 cabang Bank Mandiri yang tersebar di seluruh nusantara, kami yakin dapat melayani penjualan suku ritel SR001 dengan hasil yang maksimal," kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Wayan Agus Mertayasa di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan akan memasarkan sukuk ritel SR001 tersebut secara on line melalui sistem Mandiri akses investasi (Maksi). Selain itu nasabah nantinya juga dapat membeli melalui pasar sekunder. Untuk itu Bank Mandiri bekerja sama dengan anak usahanya PT Mandiri Sekuritas akan menyediakan harga bid/offer (harga permintaan dan penawaran) sukuk ritel itu setiap hari kerja. Sedangkan untuk penjualan sukuk melalui Bank Mandiri bisa dilakukan melalui mekanisme bursa maupun over the counter (OTC).

Sementara itu, hari ini menteri keuangan meluncurkan sukuk retail pertama SR 001 yang memiliki tenor tiga tahun yang akan jatuh tempo pada 20 Februari 2012, dengan imbalan ditetapkan sebesar 12 persen, dan minimal pemesanan Rp5 juta dan maksimum tanpa batas.

Suku retail tersebut akan ditawarkan mulai 30 Januari 2009 sampai dengan 20 Februari 2009 (pasar perdana). Sukuk itu ditujukan bagi investor ritel perorangan warga negara saat peluncuran di pasar perdana.

Pemerintah telah menetapkan 13 agen penjualan sukuk yaitu Bank Andiri, Bank Syariah Mandiri, Citibank, HSBC, BII, BNI Securities, Bahan Securities, Danareksa Sekuritas, Andalan Artha Advisindo Securities, Anugerah Securindo Indah, CIMB -GK Securities Indonesia, Reliance sekurities dan Trimegah securities.

Kemuculan sukuk retail saat ini tengah ditunggu-tunggu kalangan perbankan sebab menambah instrumen untuk penempatan dana bank syariah yang saat ini sangat terbatas. ant/is

Sumber: http://ng.republika.co.id/berita/28789/Bank_Mandiri_Yakin_Penjualan_Sukuk_Ritel_Optimal

MES Susun Road Map Ekonomi Syariah

By Republika Newsroom
Selasa, 27 Januari 2009 pukul 16:33:00

JAKARTA – Untuk mengembangkan dan mengenalkan ekonomi syariah di Indonesia, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) akan menyusun road map ekonomi syariah. Road map tersebut berupa rencana dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh MES dalam 20 tahun ke depan.

Sekretaris Jenderal MES, Muhammad Syakir Sula mengatakan road map tersebut akan terbagi dalam empat tahap. Masing-masing tahapan tersebut memiliki jangka waktu lima tahun. “Road map merupakan perjalanan yang akan dilakukan MES untuk membangun perekonomian Indonesia yang berbasis spiritual dalam 20 tahun mendatang,” kata Syakir kepada Republika, Selasa (27/1/2009).

Dalam rakernas lalu MES pun telah menyiapkan kerangka road map, namun saat ini masih berupa gambaran kasar dan akan terus dikembangkan. Misalnya di tahap pertama road map, MES berencana membangun landasan ekonomi syariah dengan mengenalkan sistem ekonomi tersebut di semua lini pendidikan, mulai dari sekolah dasar. Selain itu teori-teori ekonomi syariah untuk dijadikan textbook, maupun riset mendalam tentang ekonomi syariah. Sementara itu di tahap kedua berupa pengembangan jaringan, penetapan standar, maupun penyusunan naskah peraturan yang mendukung ekonomi syariah.

Dalam menyusun road map tersebut akan terdapat tim yang terdiri dari berbagai pihak. Mulai dari Departemen Agama, Departemen Keuangan, DPR, Bank Indonesia, Ikatan Ahli Ekonomi Islam, dan sejumlah tokoh syariah serta ekonom terkemuka. Dalam waktu satu atau dua bulan ke depan, tambah Syakir, akan digelar workshop selama dua hari untuk membahas isi road map tersebut.

Setelah road map final, MES akan mengajukannya kepada pemerintah sebagai referensi dan masukan. Dalam 20 tahun MES pun bertujuan ekonomi syariah bisa menjadi sistem bagi masyarakat Indonesia. Untuk merealisasikan hal itu, ujar Syakir, MES akan mensosialisasikan ekonomi syariah secara kultural dari bawah. “Sosialisasi akan dilakukan mulai dari bawah dan tidak mengelit pada suatu kelompok tertentu,” kata Syakir.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar MES Aries Muftie mengatakan road map tersebut bertujuan menjadikan syariah tak hanya sekadar alternatif. “Saat ini mungkin sistem syariah sebagai alternatif, tapi ke depannya konvensional yang akan menjadi alternatif,” kata Aries. Ia pun optimis sistem ekonomi syariah dapat menjadi sistem ekonomi utama di Indonesia. Rata-rata per tahunnya lembaga keuangan syariah mengalami pertumbuhan 40 persen.c67/ya

Sumber: http://ng.republika.co.id/berita/28161/MES_Susun_Road_Map_Ekonomi_Syariah

BSMI Targetkan Aset Rp4,1 Triliun pada 2009

By Republika Newsroom
Rabu, 28 Januari 2009 pukul 21:29:00

JAKARTA -- Direktur Utama Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) Beny Witjaksono mengatakan pada 2009 pihaknya menargetkan pertumbuhan aset 32 persen menjadi Rp4,192 triliun dibandingkan 2008 yang hanya Rp3,103 triliun. "Minimal pertumbuhan 25 persen. Target asetnya sendiri Rp4,192 triliun," katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut Benny, pertumbuhan aset akan didukung oleh pertumbuhan kredit sebesar 54 persen menjadi Rp3,244 triliun dibandingkan pada 2008 yang mencapai Rp2,094 triliun. Untuk itu menurut dia, pihaknya akan menambah sekitar 100 outlet, dari 210 kantor mikro yang ditargetkan tahun lalu.

"Saat ini kita memiliki 157 kantor dari 210 yang direncanakan, sementara telah mengantongi ijin sekitar 180. Kita harpakan akhir februrari 210 kantor selesai, dan kita akan menambah 100 kantor lagi," katanya.

Menurut dia, dengan 210 kantor yang diharapkan terealisasi di awal tahun sekitar Rp20 miliar perbulan per kantor. "Sehingga di akhir tahun kita harapkan mampu mencapai Rp2,4 triliun," katanya.

Benny menyebutkan, bila ekspansi kreditnya ternyata lebih besar dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pihaknya berencana untuk menerbitkan obligasi senior debt.

Direktur Bisnis Ani Moerdiati mengatakan pada 2009, untuk dana pihak ketiga diharapakan tumbuh dari Rp2,646 triliun menjadi Rp3,327 triliun. Sedangkan rasio pembiayaan dengan simpanan kita tingkatkan dari 79,58 persen menajdi 92,99 persen. "Dengan demikian 2009 kita harapkan lebih ekspansif," katanya. ant/is

Sumber: http://ng.republika.co.id/berita/28395/BSMI_Targetkan_Aset_Rp4_1_Triliun_pada_2009

Festival Ekonomi Syariah Kembali Hadir

By Republika Newsroom
Selasa, 03 Februari 2009 pukul 17:27:00

JAKARTA – Festival Ekonomi Syariah (FES) kembali hadir di tahun ini. Kegiatan ekshibisi yang bertujuan mempromosikan lembaga keuangan syariah ini akan berlangsung mulai hari ini, Rabu (4/2) hingga Minggu (8/2) di Jakarta Convention Center.

FES yang kali ini memiliki tema Menuju Indonesia Lebih Sejahtera merupakan bagian sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Bank Indonesia untuk masyarakat umum. Dalam acara ini pun tak hanya diperkenalkan mengenai perbankan syariah, namun juga lembaga keuangan syariah lainnya, asosiasi syariah, produk dan gerakan ekonomi syariah.

Seluruh pelaku industri yang berbasis syariah pun ditargetkan ikut memeriahkan FES II ini. Tak hanya bank syariah, namun juga BPRS, BMT, Asuransi Syariah, perusahaan pembiayaan, badan zakat dan wakaf, konsultan syariah, lembaga pendidikan yang memiliki jurusan ekonomi syariah, pengusaha haji dan umroh, pelaku usaha ritel dan UMKM dan masyarakat umum. Sejumlah acara pun telah dipersiapkan diantaranya adalah gempita iB campaign, syariah family day, olimpiade ekonomi syariah, kompetisi debat ekonomi syariah, kompetisi foto, band, nasyid dan seminar.

Pertumbuhan perbankan syariah Indonesia yang mencatat prestasi cukup pesat dengan rata-rata pertumbuhan 60 persen per tahun dalam beberapa tahun terakhir membuat industri keuangan ini terus berkembang. Tercatat hingga November 2008 aset bank syariah mencapai sekitar Rp 47 triliun, meningkat Rp 12 triliun dari awal tahun 2008. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar sebagai penyedia produk dan jasa perbankan syariah dan instrument investasi berbasis syariah.

Selain itu pasar industri syariah di negara ini pun sangat besar mengingat 80 persen populasinya adalah Muslim. Untuk menjaring perhatian dan minat masyarakat inilah, BI menyelenggarakan FES. Dengan demikian diharapkan Grand Strategy BI terhadap pasar perbankan syariah Indonesia dapat menjadi yang paling atraktif di ASEAN tahun ini serta terkemuka di kawasan Asia Tenggara pada 2010.

Sejumlah pelaku industri syariah pun telah menyatakan keikutsertaannya sebagai peserta FES. Diantaranya adalah Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Ketua AASI, M Shaifie Zein mengatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan FES. Meski dampak terhadap minat masyarakat tak langsung terasa, namun sosialisasi ini akan membuat minat masyarakat tergugah akan ekonomi syariah. “Event ini sangat strategis untuk mengenalkan ekonomi syariah kepada masyarakat dan sebagai salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan industri syariah di Indonesia,” kata Shaifie.

Secara nasional, Shaifie cukup optimis asuransi syariah dapat tumbuh sebesar 30 persen hingga 40 persen dengan perolehan premi sebesar Rp 2 triliun di 2009. Di 2007, asuransi syariah memperoleh premi sebesar Rp 1,2 triliun dengan total asset Rp 1,9 triliun. Sementara untuk hitungan premi 2008 belum terkumpul. Meski demikian, Shaifie cukup yakin asuransi syariah Indonesia bisa mencapai premi sekitar Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun di 2008, meski krisis ekonomi global tengah terjadi.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, Yuslam Fauzi mengatakan FES merupakan salah satu bentuk sosialisasi dan promosi yang diperlukan perbankan syariah demi mendorong dan mengenalkan industri ini kepada masyarakat. “Kegiatan ini merupakan upaya berjamaah dan mengandung sinergi yang kuat dibanding jika melakukan sosialisasi sendiri-sendiri,” kata Yuslam.

Untuk itu pihaknya pun mendukung terselenggaranya kegiatan ini dan ikut mengambil partisipasi. Yuslam mengatakan BSM pun akan memiliki stan yang agak eksklusif. Pasalnya agen penjual sukuk ritel ini juga akan menjual instrumen investasi tersebut di stannya.c67/kp

Sumber: http://ng.republika.co.id/berita/29235/Festival_Ekonomi_Syariah_Kembali_Hadir

Outlook Bank Syariah 2009

Rubrik Khusus - Jumat, 02-01-2009
Oleh: Agustianto
Sumber: http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=132206&more=1

SECARA umum krisis keuangan global belum secara signifikan memengaruhi kinerja perbankan nasional, di mana pertumbuhan pembiayaan (kredit) perbankan yang masih tinggi dengan tingkat pembiayaan (kredit) bermasalahnya yang masih terjaga di bawah 5%.

Jika suku bunga meningkat, maka ia akan menekan pertumbuhan DPK (termasuk aset) perbankan syariah, begitu pula sebaliknya jika suku bunga cenderung turun DPK bank syariah akan meningkat. Pada saat ini suku bunga cendrung menurun, maka DPK di tahun 2009 akan terus meningkat.
Pada tahun 2009, bank syariah di Indonesia diyakini akan terus tumbuh. Berkembangnya industri lembaga keuangan syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi dengan pertumbuhan industri yang rata-rata mencapai 60% dalam lima tahun belakangan ini. Tentunya, berbagai upaya terus dilakukan agar pangsa pasar bank syariah terus meningkat. Untuk itu, IAEI dan MES serta asosiasi ekonomi syariah lainnya terus berjuang meningkatkan pertumbuhan bank syariah dengan berbagai program. Bank Indonesia selaku bank sentral telah memberikan peran dan komitmen yang luar biasa dalam pengembangan bank syariah.
Pada tahun 2009, implementasi Grand Strategy Public Education perbankan syariah akan dilaksanakan secara penuh oleh Bank Indonesia dan komponen ekonomi syariah, seperti IAEI, MES, ASBISINDO dan lain-lain. Karena itu bank syariah akan mengalami high growth di masa krisis global ini. Pada akhir tahun 2007 terjadi percepatan pertumbuhan terlihat mulai terjadi pada akhir tahun 2007 sampai dengan puncaknya bulan Agustus 2008. (Lihat tabel berikut) Tabel itu menunjukkan bahwa di masa krisis keuangan global terjadi percepatan pertumbuhan bak syariah secara signifikan.
Proyeksi Bank Syariah 2009
Bank Indonesia telah menyusun proyeksi pertumbuhan perbankan syariah nasional pada tahun 2009. Menurut proyeksi tersebut ada 3 skenario pertumbuhan bank syariah di masa depan.
Pertama, Skenario Proyeksi Pesimis
• Menurut skenario ini, pertumbuhan berlangsung secara organik diproyeksikan sebesar 25% dengan total aset Rp 57 triliun. Proyeksi pesimis ini didasarkan pada kondisi perlambatan makroekonomi akibat krisis ekonomi global. Meskipun demikian, tetap terjadi pertumbuhan, antara lain dikarenakan keberhasilan edukasi publik dan promosi perbankan yang dilakukan baik oleh Bank Indonesia sendiri, bank-bank syariah dan organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia).
Kedua, Skenario Proyeksi Moderat
• Menurut skenario kedua, pertumbuhan bank syariah diproyeksikan mencapai 37%, dengan total asset Rp 68 triliun. Proyeksi moderat ini didasarkan pada beberapa indikator. Pertama, terjadinya proses konversi beberapa UUS menjadi BUS. Pada tahun 2009 setidaknya lahir 9 bank umum syariah baru, sehingga nantinya jumlah total menjadi 12 bank umum syariah. Kelahiran bank umum ini dipastikan akan mendongkrak pertumbuhan bank syariah secara signifikan.
• Kedua, momentum krisis ekonomi global akan meningkatkan preferensi terhadap perbankan syariah, karena makin banyak umat yang tersadarkan akan keunggulan keunggulan bank syariah.
• Ketiga, UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai kepastian hukum berhasil mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah.
• Yang terakhir (keempat) ialah adanya multiplier effect positif akibat aktivvas politik (pemilu). Cukup banyak partai yang menawarkan program pembangunan ekonomi berdasarkan syariah.
Skenario Proyeksi Optimis
• Menurut skenario ketiga, pertumbuhan bank syariah diproyeksikan mencapai 75%, dengan total aset Rp 87 triliun. Angka proyeksi ini bukannya tidak mungkin jika kita melihat sejumlah indikator. Ingat, pada tahun 2004 perbankan syariah tumbuh 74%, sehinga dinilai sebagai era booming bank syariah pertama. Jadi jika untuk tahun 2009 diproyeklsikan tubuh 75% adalah sesuatu yang mungkin dan masih wajar. Proyeksi optimis ini didasarkan pada beberapa indikator. Pertama, berdirinya BUS baru dan konversi beberapa UUS menjadi BUS sebagaimana dipaparkan di atas. Dengan demikian, bank umum syariah tumbuh tiga kali lipat, dari hanya 3 buah menjadi 12 buah. Ditambah lagi sejumlah Unit Usaha Syariah.
• Kedua, sosialisasi dan edukasi makin luas. Mulai tahun 2009 sejumlah organisasi ekonomi Islam bersinergi untuk gerakan besar sosialisasi dan edukasi, IAEI dengan dukungan Bank Indonesia bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, seperti MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), ASBISINDO (Asosiasi Bank Islam Indonesia), FOSSEI dan PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah) bersatu menggelar banyak program edukasi yang bersifat nasional dan internasional.
• Ketiga, semakin banyak perguruan tinggi yang membuka program Studi Ekonomi Islam dan meluluskan sarjana ekonomi Islam, dan semakin banyak dosen ekonomi Islam yang menyebarkan ekonomi Islam. Selaijn itu, sejumlah ulama muda tamatan universitas Timur Tengah makin banyak kuliah S2 dan S3 ekonomi Islam, seperti di program pascasarjana Universitas Az-Zahra. Mereka akan menjadi da’i-dai yang cerdas tentang ilmu ekonomi dan perbankan Islam. Kehadiran mereka diperkirakan akan menggeser pandangan sempit masyarakat dan tokoh agama yang sering menyamakan bank syariah dengan bank konvensional. Ghirah dan semangat juang mereka demikan tinggi, karena mereka telah memahami secara ilmiah dan empiris betapa riba, gharar dan maysir menjadi puncak kehancuran ekonomi dunia dan Indoneaia.
• Keempat, dengan semakin besarnya aset perbankan syariah, maka biaya program promosi besar, sehingga pengetahuan masyarakat makin meningkat yang pada gilirannya mereka akan memilih bak syariah.
• Kelima, UU Perbankan Syariah & UU SBSN mendapat dukungan dari Amandemen UU Perpajakan sebagai kepastian hukum, berhasil mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah melalui peran investor asing.
• Keenam, momentum krisis ekonomi global akan meningkatkan preferensi terhadap perbankan syariah dan dampak minimal dari gejolak pasar keuangan.
Dari tiga skenerio yang dikemukakan di atas, skenario yang paling mendekati kebenaran adalah skenerio moderat, yakni pertumbuhan 37%, dengan total aset Rp 68 triliun. Namun demikian, mungkin saja pertumbuhannya melebihi angka moderat tersebut. Karena kemungkinan itulah maka dibuat juga proyeksi pertumbuhan yang optimis, yakni pertumbuhan mencapai 75%, dengan total aset Rp 87 triliun.
(Penulis adalah Sekjen IAEI dan Dosen Pascasarjaa UI, Dosen S2 Trisakti dan S2 Universitas Paramadina)

RESOLUSI 2009: Outlook Kemanfaatan Anda

Oleh : Ali Sakti
Sumber : http://abiaqsa.blogspot.com/2008/12/resolusi-2009-outlook-kemanfaatan-anda.html

2008 baru beberapa jam berlalu di belakang kita, 2009 sudah ada di tangan, mau kemana? Hampir semua ekonom memperkirakan tahun ini merupakan tahun terberat dalam 10 tahun pertama abad 21, merujuk pada kondisi perekonomian dunia. Gelombang krisis ekonomi yang bermula di US akan "menampar" negara-negara lain dengan lebih sakit. Triwulan pertama 2009 merupakan ujian terberat bagi negara manapun. Indonesiapun masuk dalam perkiraan ini.

Dalam menatap 2009, banyak yang ingin kita ketahui, boleh jadi diantaranya perekonomian nasional dan kondisi perekonomian pribadi. Seperti apa kondisi ekonomi Indonesia pada masa mendatang, setidaknya satu tahun kedepan. Berdasarkan perkiraan beberapa ekonom, perekonomian Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan. perlambatan terjadi di sisi ekspor, konsumsi dan investasi. Oleh sebab itu, beberapa analis meminta insentif kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan sektor riil domestik, seperti berupa kebijakan pajak yang kondusif dan projek-projek infrastruktur yang mampu meredam penurunan investasi dan konsumsi.

Ukuran Kemanfaatan

Tetapi menggunakan kaca mata ekonomi syariah, pemandangan apa yang sepatutnya ada di depan kita mungkin tidak seperti yang telah diperkirakan. Pertama-tama mungkin ukuran kesuksesan ekonomi dulu yang kita ganti. Jangan gunakan standard yang selama ini anda gunakan dalam menilai ekonomi konvensional. Jangan gunkaan ukuran-ukuran bersifat fisik yang dimiliki ekonomi modern. Gunakan standard yang bersandar pada ukuran kemanfaatan.

Jika anda menggunakan standard konvensional, boleh jadi anda merasa bahwa tahun lalu mengalami kemajuan dalam hal kekayaan, pencapaian pribadi dan lain sebagainya. Tetapi menggunakan standard kemanfaatan (syariah), mungkin saja anda tidak maju kemana-mana, atau bahkan sebenarnya anda mundur terus kebelakang.

Seperti yang telah disebutkan di atas ukuran yang akan digunakan disini adalah "kemanfaatan", merujuk pada prinsip "manusia terbaik diantara kalian adalah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lain" (Rasulullah Muhammad SAW). Prinsip ini tentu akan mengilhami penilaian dan pengukuran ekonomi baik pribadi maupun kolektif kita sebagai bangsa.

Kemanfaatan Ekonomi Individual

Dalam konteks pribadi, yang kemudian kita ingin perkirakan adalah seberapa manfaat anda secara ekonomi pada tahun 2009 ini. Dari kekayaan berupa uang tunai, ukurlah seberapa banyak pengeluaran anda berupa Zakat, infak, sedekah atau wakaf. Pada aspek sejenis, seberapa banyak hadiah yang anda keluarkan dalam meningkatkan jalinan ukhuwwah. Seberapa banyak pinjaman yang anda sudah keluarkan untuk membantu mereka yang tengah kesulitan, atau seberapa banyak utang anda akan berkurang pada tahun ini.

Dari kekayaan tetap yang anda miliki, berapa banyak mobil anda telah digunakan untuk membantu orang lain, seperti mengantar tetangga yang sakit, mengunjungi keluarga atau teman untuk silaturrahim, atau bentuk kemanfaatan lainnya. Jika anda punya tanah, rumah, motor, HP, Laptop, dan lain sebagainya, ukurlah kemanfaatannya bagi orang lain.

Sebagai lawan dari variabel-variabel positif itu, anda juga bisa mengukur, berapa tingkat utang anda, ketergantungan anda pada infak atau sedekah orang lain, atau bahkan dari zakat para muzakki. Selanjutnya anda juga bisa mengukur-ukur, berapa banyak harta atau kekayaan anda yang bertumpuk tanpa pernah digunakan, perhiasan, baju, kerudung, sajadah dan lain-lain.

Menggunakan standard konvensional seperti pendapatan (disposable income), boleh jadi posisi anda semakin membaik karena pendapatan anda semakin meningkat, tetapi dari sisi kemanfaatan mungkin anda "jalan di tempat", atau bahkan mengalami kemunduran, karena zakat, infak, sedekah anda semakin menurun atau karena utang anda semakin menggunung, sementara kekayaan menganggur anda semakin menumpuk.

Tahun 2009 ini seperti seperti apa rencana peningkatan kemanfaatan ekonomi diri anda? Sudahkan pengeluaran-pengeluaran berupa zakat, infak sedekah dan lain sebagainya telah masuk dalam resolusi anda, agenda dan pembukuan pribadi anda tahun ini? Meskipun mengukur kemanfaatan diri tidak sebatas ekonomi, tapi dapat saja diukur berdasarkan waktu, pikiran dan tenaga anda. Namun tulisan ini khusus membahas kemanfaatan ekonomi saja.

Kemanfaatan Ekonomi Kolektif

Kemanfaatan ekonomi kolektif pada dasarnya berangkat dari prilaku-prilaku individual yang mengedepankan ukuran kemanfaatan ekonomi. Dan prilaku-prilaku individual akan terakumulasi dalam prilaku kolektif, sehingga pengukuran kemanfaatan ekonomi kolektif mungkin dapat dilihat dari seberapa jauh efek prilaku individual tersebut. Misalnya seberapa jauh zakat, infak, sedekah mampu menurunkan angka-angka masalah sosial seperti kriminalitas, pelacuran, pengemis dan gelandangan.

Dengan demikian, kini lihat saja angka-angka kriminalitas, pelacuran, pengemis dan gelandangan, bagaimana perkiraan angkanya tahun 2009. Disamping itu, dapat saja ukurannya kemudian dispesifikkan dengan melihat data-data rasio dana sosial terutama zakat (karena bersifat wajib). Misalnya rasio zakat dengan muzzaki, rasio distribusi zakat dengan mustahik, rasio infak-sedekah dengan masyarakat golongan kaya, rasio wakaf dengan biaya sosial dan lain sebagainya.

Pada rasio akumulasi zakat dengan jumlah mustahik (masyarakat miskin), jika angka rasionya dibawah angka kebutuhan dasar rakyat (yang sepatutnya sama dengan Upah Minimum Regional), maka kemanfaatan ekonomi kolektif masih rendah, karena ekonomi belum memberikan jaminan pasti bagi setiap masyarakat agar terbebas dari permasalah dasar ekonomi. Sementara pada rasio zakat dengan muzakki, sepatutnya diketahui seberapa jauh masyarakat kaya menunaikan kewajiban ekonomi mereka

Akhirnya saya mengajak kepada saudara-saudara semua, juga diri saya khususnya, untuk meningkatkan kemanfaatan diri di tahun 2009 ini. Kalaupun anda tidak memiliki sumber daya ekonomi untuk dimanfaatkan orang lain, setidaknya anda punya waktu, pikiran dan tenaga.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KONSULTASI ZAKAT DAN EKONOMI ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger